INDONESIAN

Sewa Rumah
Pemilihan Perusahaan Jasa Pindahan dan Penyelesaian Sengketa Terkait
Menentukan jenis perpindahan
- Dalam hal perpindahan dengan perusahaan jasa pindahan umum, klien mengemas dan mengatur barang-barangnya sendiri dan operator perusahaan yang menangani pengangkutan barang (selanjutnya disebut "operator perusahaan") mengantarkan barang ke tempat tujuan.
- Dalam hal perpindahan dengan perusahaan jasa pindahan layanan penuh, klien meminta pengemasan dan pengaturan barang oleh operator perusahaan, dan operator perusahaan mengurus seluruh proses perpindahan termasuk mengemas, mengangkut dan mengatur barang-barang.
Meminta penawaran harga dari operator perusahaan
- Saat klien meminta penawaran harga dari operator perusahaan setelah menentukan jenis perpindahan, operator perusahaan menyusun dan mengajukan penawaran harga (Pasal 4 Kesepakatan Standar tentang Pengangkutan Barang).
Memilih operator perusahaan
- Setelah menerima penawaran harga dari beberapa operator perusahaan dan membandingkannya, klien akan memilih operator perusahaan. Disarankan untuk memilih operator perusahaan yang memiliki izin Menteri Pertanahan, Infrastruktur dan Transportasi agar mudah menerima kompensasi jika ada kerugian yang timbul saat proses perpindahan.
· Buka situs web Asosiasi Jasa Pengangkutan Barang Korea (www.kffa.or.kr) dan cari operator perusahaan, tanyakan ke kantor Si/Gun/Gu, atau minta fotokopi surat izin sebagai perusahaan pengangkutan barang dari operator perusahaan saat Anda menerima penawaran harga atau menandatangani kontrak, untuk memeriksa apakah operator perusahaan memiliki izin.
Menyusun kontrak pengangkutan barang secara tertulis
- Disarankan untuk menyusun kontrak pengangkutan barang secara tertulis agar dapat menerima kompensasi jika ada kerugian yang timbul karena kontrak tidak ditaati dan kerusakan pada barang yang diangkut.
Pindah rumah
- Pembayaran uang jaminan kontrak dan biaya pengangkutan
· Saat mengeluarkan kontrak untuk klien, operator perusahaan dapat meminta uang jaminan hingga sebesar 10% dari total biaya pengangkutan, dll. (Pasal 6 Kesepakatan Standar tentang Pengangkutan Barang).
· Klien tidak boleh membayar biaya tambahan seperti hadiah, dll., terlepas dari sifat pemberian tersebut, selain biaya pengangkutan dan biaya kelebihan pengangkutan (Pasal 8 (3) Kesepakatan Standar tentang Pengangkutan Barang).
Pembatalan kontrak pengangkutan barang dan kompensasi atas kerugian
- Pembatalan kontrak pengangkutan barang
· Jika klien membatalkan kontrak karena alasan yang berasal dari dirinya sendiri, maka ia harus membayar kompensasi atas kerugian yang dialami operator perusahaan yang bersangkutan (Pasal 9 (1) Kesepakatan Standar tentang Pengangkutan Barang).
· Jika operator perusahaan membatalkan kontrak karena alasan yang berasal dari perusahaan itu sendiri, maka operator perusahaan harus membayar kompensasi atas kerugian yang dialami klien yang bersangkutan. Jika klien telah membayar uang jaminan, maka operator perusahaan harus mengembalikan jaminan tersebut selain membayar ganti rugi (Pasal 9 (2) Kesepakatan Standar tentang Pengangkutan Barang).
- Pertanggungjawaban operator perusahaan atas kerugian
· Kecuali operator perusahaan dapat membuktikan bahwa operator tersebut, karyawannya dan orang lain yang dipekerjakan untuk pengangkutan barang tidak lalai dalam pengemasan barang, pengangkutan, penyimpanan, pengaturan, dll., operator harus bertanggung jawab untuk membayar kompensasi atas kerugian yang dialami klien yang bersangkutan (Pasal 14 (1) dan (2) Kesepakatan Standar tentang Pengangkutan Barang).
· Jika kehilangan, kerusakan atau keterlambatan pengiriman barang disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian yang berasal dari operator perusahaan atau karyawannya, dll. atau klien membuktikan jumlah kerugian aktual yang disebabkan oleh kehilangan, kerusakan atau keterlambatan pengiriman barang, maka operator perusahaan harus membayar kompensasi atas kerugian klien dalam batas kerugian biasa (Pasal 393 Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 14 (3) Kesepakatan Standar tentang Pengangkutan Barang).
- Penyelesaian sengketa tentang pertanggungjawaban operator perusahaan atas kerugian
· Klien dapat meminta bantuan Lembaga Konsumen Korea (www.kca.go.kr), organisasi konsumen, dll. untuk penyelesaian sengketa terkait pertanggungjawaban operator perusahaan pengangkutan barang atas kerugian yang disebabkan oleh kehilangan, kerusakan atau keterlambatan pengiriman barang (Pasal 7 Undang-Undang Usaha Pengangkutan Barang).
※ Buka situs web Asosiasi Jasa Pengangkutan Barang (www.kffa.or.kr) untuk informasi lebih lanjut tentang kontrak pengangkutan barang.