Prosedur Registrasi Sewa Rumah
Yang mengajukan registrasi
- Dalam registrasi sewa rumah, pemberi sewa dan penyewa masing-masing adalah orang yang wajib mengajukan registrasi dan orang yang berhak mengajukan registrasi. Orang yang wajib mengajukan registrasi dan orang yang berhak mengajukan registrasi harus bersama-sama mengajukan registrasi di pengadilan negeri, cabang pengadilan tersebut atau badan registri yang memiliki yurisdiksi atas lokasi bangunan sewaan (Pasal 7 (1) dan 23 (1) Undang-Undang Registrasi Properti).
Pengajuan registrasi
- Untuk mengajukan registrasi sewa rumah, pemohon atau perwakilannya harus datang ke badan registri dan menyerahkan dokumen yang menyatakan informasi pengajuan berikut ini serta informasi yang menyertainya (Pasal 24 (1) ayat 1 dan Pasal 74 Undang-Undang Registrasi Properti, Pasal 130 (1) Peraturan Registrasi Properti dan Pasal 3-4 (2) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan):
· Uang sewa;
· Ruang lingkup
· Waktu pembayaran uang sewa;
· Masa sewa (Jika kontrak sewa berupa sewa jangka pendek oleh pemberi sewa yang tidak memiliki kemampuan atau wewenang untuk melepas rumah, hal tersebut juga harus dicantumkan);
· Uang jaminan sewa;
· Persetujuan dari pemberi sewa terkait pengalihan hak sewa atau subsewa objek yang disewa;
· Tanggal penyelesaian registrasi warga;
· Tanggal saat rumah sewaan mulai ditempati;
· Tanggal saat memperoleh tanggal tetap pada kontrak sewa tertulis.
· Dalam hal ruang lingkup pengaturan hak sewa atau penyewaan kembali barang sewa adalah sebagian properti, nomor rangka yang menandakan bagian itu
- Jika pemohon atau perwakilannya mengajukan permohonan registrasi sewa, ia harus menyerahkan kepada badan registri informasi berikut ini sebagai informasi yang menyertainya selain informasi pengajuan (Pasal 46 (1), 62, 65 (1) dan 130 (2) serta Pasal 60 (1) ayat 3 Peraturan Registrasi Properti):
· Informasi yang membuktikan alasan registrasi: Kontrak tertulis yang menimbulkan adanya hak sewa jika mengikuti perjanjian, dan teks keputusan serta sertifikat keputusan jika mengikuti keputusan;
· Jika alasan registrasi membutuhkan izin atau persetujuan pihak ketiga, informasi yang membuktikan hal tersebut dan sertifikat cap stempel pribadi;
· Jika objek yang disewa adalah bagian dari rumah, peta registrasi tanah atau denah bangunan yang menunjukkan bagian tersebut;
· Fotokopi yang dilegalisasi atau abstrak registrasi warga (dikeluarkan dalam 3 bulan) milik orang yang memegang hak sewa;
· Sertifikat cap stempel pribadi (dikeluarkan dalam 3 bulan) milik pemilik rumah yang merupakan orang yang menimbulkan adanya hak sewa;
· Tanda terima pajak izin registrasi.
Pembayaran biaya
- Pemohon harus membayar biaya registrasi sewa sebesar 15.000 KRW [Tabel 1 Lampiran Peraturan Pemungutan Biaya Registrasi (Peraturan Mahkamah Agung No. 1733)].