INDONESIAN

Sewa Rumah
Registrasi Sewa Rumah
Penyewa dapat, kecuali ada kesepakatan sebaliknya antara kedua belah pihak, meminta pemberi sewa untuk bekerja sama dalam melakukan formalitas yang diperlukan untuk registrasi sewa (Pasal 621 (1) Undang-Undang Hukum Perdata).
Berlakunya registrasi sewa rumah
- Saat penyewa menyelesaikan registrasi sewa, ia akan memperoleh hak oposisi dan hak pembayaran prioritas (Pasal 3-4 (1) dan 3-3 (5) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).