INDONESIAN

Sewa Rumah
Hak Oposisi
Konsep dan persyaratan hak oposisi
- Istilah "hak oposisi" berarti kekuatan hukum yang dimiliki penyewa untuk menegaskan syarat dan ketentuan kontrak sewa terhadap pihak ketiga, yaitu orang yang ditunjuk untuk menjadi penerima rumah sewaan, orang yang mewarisi hak sewa, dan orang lain yang memiliki kepentingan atas rumah sewaan tersebut (Pasal 3 (1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
- Meskipun rumah tidak terdaftar, jika penyewa telah ① menjalani serah terima rumah dan ② menyelesaikan registrasi warga, maka ia memiliki hak oposisi sejak hari berikutnya (Pasal 3 (1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
Serah terima rumah
- Istilah "serah terima rumah" berarti pemindahan penempatan rumah sewaan. Dengan kata lain, yang menempati rumah tersebut secara aktual telah berpindah dari pemberi sewa ke penyewa.
Registrasi warga dan laporan pindah rumah
- Registrasi warga dianggap dilakukan pada saat laporan pindah rumah dibuat (Pasal 3 (1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
- Jika seluruh atau sebagian anggota keluarga berubah tempat tinggal, orang yang wajib melaporkan seperti kepala keluarga, dll. harus membuat laporan pindah rumah kepada kepala Si/Gun/Gu yang memiliki yurisdiksi atas tempat tinggal baru dalam 14 hari sejak tanggal saat mereka pindah ke tempat tinggal baru (Pasal 10, 11 dan 16 (1) Undang-Undang Registrasi Warga).
Waktu berlakunya hak oposisi
- Jika penyewa telah menjalani serah terima rumah dan menyelesaikan registrasi warga, maka hak oposisi berlaku terhadap pihak ketiga sejak hari berikutnya, dan registrasi warga dianggap dilakukan pada saat laporan pindah rumah dibuat (Pasal 3 (1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).