Hak Oposisi
Konsep dan persyaratan hak oposisi
- Istilah "hak oposisi" berarti kekuatan hukum yang dimiliki penyewa untuk menegaskan syarat dan ketentuan kontrak sewa terhadap pihak ketiga, yaitu orang yang ditunjuk untuk menjadi penerima rumah sewaan, orang yang mewarisi hak sewa, dan orang lain yang memiliki kepentingan atas rumah sewaan tersebut (Pasal 3 (1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
- Meskipun rumah tidak terdaftar, jika penyewa telah ① menjalani serah terima rumah dan ② menyelesaikan registrasi warga, maka ia memiliki hak oposisi sejak hari berikutnya (Pasal 3 (1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
Serah terima rumah
- Istilah "serah terima rumah" berarti pemindahan penempatan rumah sewaan. Dengan kata lain, yang menempati rumah tersebut secara aktual telah berpindah dari pemberi sewa ke penyewa.
Registrasi warga dan laporan pindah rumah
- Registrasi warga dianggap dilakukan pada saat laporan pindah rumah dibuat (Pasal 3 (1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
- Jika seluruh atau sebagian anggota keluarga berubah tempat tinggal, orang yang wajib melaporkan seperti kepala keluarga, dll. harus membuat laporan pindah rumah kepada kepala Si/Gun/Gu yang memiliki yurisdiksi atas tempat tinggal baru dalam 14 hari sejak tanggal saat mereka pindah ke tempat tinggal baru (Pasal 10, 11 dan 16 (1) Undang-Undang Registrasi Warga).
Waktu berlakunya hak oposisi
- Jika penyewa telah menjalani serah terima rumah dan menyelesaikan registrasi warga, maka hak oposisi berlaku terhadap pihak ketiga sejak hari berikutnya, dan registrasi warga dianggap dilakukan pada saat laporan pindah rumah dibuat (Pasal 3 (1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
Hak Pembayaran Prioritas
Konsep dan persyaratan hak pembayaran prioritas
- Istilah "hak pembayaran prioritas" berarti hak penyewa agar diprioritaskan untuk menerima pengembalian uang jaminan dari harga rumah sewaan yang dikonversi daripada pemegang hak di bawahnya atau kreditur lain, pada saat lelang atau penjualan publik rumah tersebut (Pasal 3-2 (2) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
- Penyewa memperoleh hak pembayaran prioritas jika ia telah ① memenuhi persyaratan hak oposisi (serah terima rumah dan registrasi warga) dan ② memperoleh tanggal tetap pada kontrak sewa tertulis (Pasal 3-2 (2) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
Memperoleh tanggal tetap
- Istilah "tanggal tetap" berarti tanggal yang diakui secara hukum untuk memverifikasi bahwa kontrak tertulis untuk sewa rumah telah ada pada hari saat kontrak tertulis dibuat (Putusan Mahkamah Agung tertanggal 2 Oktober 1998, Kasus No. 98Da 28879).
- Tanggal tetap diberikan di kantor Eup/Myeon, pusat layanan masyarakat Dong, atau kantor pemerintah Si (kecuali Kota Metropolitan Khusus, Kota Metropolitan, dan Kota Metropolitan Otonom, tapi termasuk Provinsi Otonomi Khusus)/Gun/Gu (merujuk pada Gu otonom) setempat di lokasi rumah sewaan, pengadilan negeri, cabang pengadilan tersebut atau badan registri, atau melalui notaris (Pasal 3-6 (1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
Prosedur untuk memperoleh tanggal tetap
- Penyewa, dll. yang ingin memperoleh tanggal tetap untuk hak pembayaran prioritasnya harus datang ke kantor Eup/Myeon, pusat layanan masyarakat Dong, atau kantor pemerintah Si (kecuali Kota Metropolitan Khusus, Kota Metropolitan, dan Kota Metropolitan Otonom, tapi termasuk Provinsi Otonomi Khusus)/Gun/Gu (merujuk pada Gu otonom) setempat di lokasi rumah sewaan, pengadilan negeri, cabang pengadilan tersebut, badan registri atau notaris, dengan membawa dokumen asli atau salinan kontrak sewa rumah tertulis (Pasal 2 (1) Peraturan Penentuan Tanggal Tetap untuk Kontrak Sewa Rumah Tertulis dan Penyediaan Informasi Sewa).
- Jika penyewa melakukan kontrak sewa rumah menggunakan sistem pemrosesan informasi, penyewa rumah tersebut dapat mengajukan permohonan tanggal tetap untuk kontrak elektronik melalui sistem pemrosesan informasi (Pasal 2-2 Peraturan Penentuan Tanggal Tetap untuk Kontrak Sewa Rumah Tertulis dan Penyediaan Informasi Sewa).
Waktu berlakunya hak pembayaran prioritas
- Hak pembayaran prioritas berlaku pada hari saat penyewa menjalani serah terima rumah dan menyelesaikan laporan pindah rumah, atau sejak pukul 0.00 pada hari setelah penyewa menjalani serah terima rumah dan menyelesaikan laporan pindah rumah jika ia telah memperoleh tanggal tetap pada kontrak sewa tertulis sebelum saat tersebut (Putusan Mahkamah Agung tertanggal 23 Maret 1999, Kasus No. 98Da 46938).
- Untuk menggunakan hak pembayaran prioritas, persyaratan hak tersebut terus berlaku sampai tanggal diterimanya penawaran yaitu saat penghentian permintaan pembagian sesuai prosedur lelang (Putusan Mahkamah Agung tertanggal 10 Oktober 1997, Kasus No. 95Da 44597).