Kewajiban Agen Real Estat yang Berpraktik dengan Lisensi
Kewajiban agen real estat yang berpraktik dengan lisensi untuk bertindak dengan ketulusan dan dapat dipercaya serta tidak membocorkan informasi rahasia
Kewajiban agen real estat yang berpraktik dengan lisensi untuk menjelaskan
Kewajiban untuk mengeluarkan dan menjaga konfirmasi dan nota penjelasan objek perantara
Kewajiban untuk mengeluarkan sertifikat penyedia jaminan bersama
Pertanggungjawaban Agen Real Estat yang Berpraktik dengan Lisensi atas Kompensasi Kerugian
Pertanggungjawaban agen real estat yang berpraktik dengan lisensi atas kompensasi kerugian
- Jika agen real estate berlinsensi yang telah membuka sebuah bisnis menimbulkan kerusakan properti pada pihak lain secara sengaja maupun tidak sengaja saat sedang menjadi perantara real estate. Dalam hal ini, agen tersebut akan berkewajiban untuk memberikan kompensasi untuk kerugian terkait (Pasal 30 (1) Undang-Undang Agen Real Estate Berlisensi).
Kompensasi Perantara Real Estat dan Biaya Aktual
Kompensasi perantara dan pembayaran biaya aktual
- Klien perantara harus membayar tarif kompensasi tetap kepada agen real estat yang berpraktik dengan lisensi atas jasa bisnis perantara: Dengan syarat, hal ini tidak berlaku jika transaksi antara klien tidak sah, ditarik kembali, atau dibatalkan karena disengaja atau karena kelalaian (Pasal 32 (1) Undang-Undang tentang Agen Real Estat Berlisensi).
· Istilah "kompensasi perantara" berarti tarif jasa yang dibayar oleh klien perantara kepada agen real estat yang berpraktik dengan lisensi setelah kontrak properti ditandatangani. Besar tarif, jumlah minimal dan waktu pembayaran tergantung harga transaksi diatur oleh Peraturan Kota yang berlaku di pemerintah setempat (Pasal 32 (3) dan (4) Undang-Undang tentang Agen Real Estat Berlisensi).
- Klien perantara dapat membayar kepada agen real estat yang berpraktik dengan lisensi biaya aktual yang timbul dalam mengonfirmasi hak, dll. terkait objek perantara atau untuk pengembalian uang jaminan kontrak, dll. (Pasal 32 (2) Undang-Undang tentang Agen Real Estat Berlisensi).
※ Buka situs web Asosiasi Agen Real Estat Korea (www.kar.or.kr) untuk melihat rincian tarif kompensasi perantara menurut Si/Do.
Batas kompensasi perantara dan biaya aktual
- Batas kompensasi perantara rumah sewaan (termasuk bangunan yang area tempat tinggalnya lebih dari separuh total area) adalah hingga 0,8% dari nilai transaksi (Pasal 20 (1) dan (6) Peraturan Penerapan Undang-Undang tentang Agen Real Estat Berlisensi).
- Batas biaya aktual adalah biaya yang timbul dalam mengonfirmasi hak, dll. terkait objek perantara atau untuk pengembalian uang jaminan kontrak, dll. Agen real estat yang berpraktik dengan lisensi dapat menuntut biaya tersebut dengan melampirkan tanda terima dari klien perantara yang ingin menjual atau menyewakan rumah, atau mengalihkan hak lain (Pasal 20 (2) Peraturan Penerapan Undang-Undang tentang Agen Real Estat Berlisensi).
Larangan penerimaan kompensasi perantara dan biaya aktual yang melebihi batas
- Agen real estat yang berpraktik dengan lisensi dilarang menerima uang atau barang berharga lainnya yang melebihi batas kompensasi perantara atau biaya aktual dalam bentuk hadiah, sumbangan, dll., terlepas dari sifat pemberian tersebut. Barang siapa yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan denda administratif, diperintahkan untuk menutup usaha atau dijatuhi hukuman penjara dengan kerja paksa selama tidak lebih dari 1 tahun atau dengan denda tidak lebih dari 10 juta KRW (Pasal 33 ayat 3 dan Pasal 49 (1) ayat 10 Undang-Undang tentang Agen Real Estat Berlisensi).