INDONESIAN

Sewa Rumah
Kebebasan dalam Kontrak Sewa
Pada prinsipnya, pihak-pihak dalam kontrak sewa rumah dapat dengan bebas menentukan detail kontrak seperti masa kontrak, syarat pembatalan, dll. dan kontrak tidak perlu dibuat secara tertulis. Namun, disarankan untuk menyusun kontrak sewa secara tertulis untuk mencegah kemungkinan sengketa.