Menyusun Kontrak Sewa Tertulis
Menyusun kontrak sewa tertulis
- Karena pihak-pihak dalam kontrak sewa dapat dengan bebas menentukan detail kontrak, tidak ada format tertentu untuk kontrak sewa tertulis. Namun, kontrak sewa rumah tertulis yang dilakukan melalui agen real estat berlisensi harus mencantumkan informasi berikut (Pasal 26 (1) Undang-Undang tentang Agen Real Estat Berlisensi dan Pasal 22 (1) Keputusan Penerapan Undang-Undang tentang Agen Real Estat Berlisensi):
· Informasi para pihak dalam transaksi;
· Penanda objek yang disewa;
· Tanggal kontrak;
· Hal-hal terkait pembayaran, seperti harga transaksi dan jumlah uang jaminan kontrak serta tanggal pembayarannya;
· Tanggal dan waktu penyerahan objek yang disewa;
· Rincian tentang pengalihan hak terkait;
· Syarat dan ketentuan atau batas waktu kontrak, jika ada;
· Tanggal penyerahan konfirmasi dan nota penjelasan objek perantara;
· Rincian tentang ketentuan lain.
Informasi pribadi pihak-pihak dalam kontrak
- Informasi pribadi pihak-pihak dalam kontrak digunakan untuk memeriksa identitas para pihak. Informasi apa pun yang dibutuhkan untuk saling menghubungi, seperti nama, alamat, nomor registrasi warga, nomor telepon, dll., dapat dicantumkan dalam kontrak tertulis, jika perlu.
Harga transaksi dan tanggal pembayaran
- Harga transaksi yang dibayarkan pada saat kontrak sewa rumah telah ditandatangani umumnya dibagi menjadi uang jaminan kontrak, pembayaran cicilan, dan pelunasan, atau dibayarkan secara langsung sebagai pelunasan tanpa cicilan.
- Disarankan untuk mencantumkan di kontrak tertulis bahwa 10% dari total uang jaminan dibayarkan sebagai uang jaminan kontrak pada saat kontrak telah ditandatangani dan pelunasannya dibayarkan pada hari saat penyewa mulai menempati rumah.
Masa sewa
- Masa sewa umumnya 2 tahun. Jika masa sewa ditetapkan selama 1 tahun, maka penyewa dapat tinggal di rumah sewaan selama 2 tahun (Pasal 4 (1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).