Pemilik
Pemilik, dll.
- Jika seseorang ingin melakukan kontrak dengan pemilik rumah, ia harus memeriksa apakah informasi yang tercantum di surat registrasi warga pemilik rumah sama dengan informasi pribadi pemilik yang terdaftar.
- Jika seseorang ingin melakukan kontrak dengan beberapa pemilik bersama atas suatu rumah, ia harus memeriksa apakah kepemilikan mereka mencakup lebih dari separuh total kepemilikan dengan melihat informasi kepemilikan bersama yang tercantum di Bagian A pada registrasi.
Perwakilan
Jika seseorang ingin melakukan kontrak dengan perwakilan pemilik rumah, mohon memeriksa kartu identitas perwakilan, surat kuasa yang diberi cap pribadi pemilik rumah dan sertifikat cap stempel pribadi.
- Surat kuasa harus mencantumkan lokasi properti, nama dan informasi kontak pemilik rumah, tujuan kontrak, nama, alamat dan nomor registrasi warga perwakilan, pernyataan tentang pemberian kuasa dalam segala urusan terkait kontrak dan tanggal pemberian kuasa, serta harus ditandatangani dengan cap stempel pemilik rumah.
Subsewa (Penyewa)
Jika seseorang ingin melakukan kontrak subsewa dengan penyewa dan bukan dengan pemilik rumah atau perwakilan pemilik rumah, ia harus memeriksa apakah pemberi sewa telah menyetujui kontrak tersebut.
Agen Real Estat yang Berpraktik dengan Lisensi
Orang yang ingin melakukan kontrak sewa rumah dapat melakukannya dengan aman di kantor perantara yang terdaftar di kepala Si/Gun/Gu setelah memeriksa sertifikat pendaftaran kantor perantara, sertifikat agen real estat berlisensi, dan surat tanda lisensi usaha dll. (Baca Pasal 9 「Undang-Undang tentang Agen Real Estat Berlisensi」).
Kontrak sewa dapat dilakukan dengan aman melalui agen real estat yang berpraktik dengan lisensi setelah memeriksa apakah agen tersebut telah mengambil asuransi penjaminan atau penyedia jaminan bersama dengan melihat “dokumen yang membuktikan adanya jaminan” yang dipasang di kantor perantara (Baca Pasal 10 「Peraturan Penerapan Undang-Undang tentang Agen Real Estat Berlisensi」).