INDONESIAN

Sewa Rumah
Memastikan Pihak-pihak dalam Kontrak
Memastikan pihak-pihak dalam kontrak
- Pihak-pihak dalam kontrak sewa adalah pemberi sewa dan penyewa. Pemberi sewa umumnya adalah pemilik rumah sewaan, tapi orang yang memiliki wewenang untuk menjual rumah atau hak yang sah untuk menyewakan rumah dapat menjadi pemberi sewa (Putusan Mahkamah Agung tertanggal 23 April 1999, Kasus No. 98Da 49753).
- Jika seseorang melakukan kontrak dengan pemilik rumah, ia harus memeriksa apakah informasi yang tercantum di surat registrasi warga pemilik rumah sama dengan informasi pribadi pemilik yang terdaftar. Jika seseorang ingin melakukan kontrak dengan perwakilan pemilik rumah, ia harus memeriksa surat kuasa dan sertifikat cap stempel pribadi.