Memastikan Pihak-pihak dalam Kontrak
Memastikan pihak-pihak dalam kontrak
- Pihak-pihak dalam kontrak sewa adalah pemberi sewa dan penyewa. Pemberi sewa umumnya adalah pemilik rumah sewaan, tapi orang yang memiliki wewenang untuk menjual rumah atau hak yang sah untuk menyewakan rumah dapat menjadi pemberi sewa (Putusan Mahkamah Agung tertanggal 23 April 1999, Kasus No. 98Da 49753).
- Jika seseorang melakukan kontrak dengan pemilik rumah, ia harus memeriksa apakah informasi yang tercantum di surat registrasi warga pemilik rumah sama dengan informasi pribadi pemilik yang terdaftar. Jika seseorang ingin melakukan kontrak dengan perwakilan pemilik rumah, ia harus memeriksa surat kuasa dan sertifikat cap stempel pribadi.
Memastikan Registrasi Properti
Konsep registrasi properti
- "Registrasi properti" merujuk pada catatan publik yang mendaftarkan informasi properti seperti tanah dan bangunan serta perubahan dalam kepemilikan dan hilangnya hubungan hak atas properti (Kementerian Legislasi Pemerintah, Glosarium Istilah Hukum).
· Informasi properti: Informasi umum tentang properti seperti lokasi, nomor lot, kategori tanah, struktur, ukuran, dll.
· Hubungan hak atas properti: Pemerolehan, pemeliharaan, pengalihan, perubahan, pembatasan pelepasan, penghentian, dll. hak kepemilikan, hak guna bangunan, hak guna jasa pekarangan, jeonsegwon (hak sewa atas dasar jaminan), hipotek, penggadaian hak, hak jaminan atas klaim, hak sewa, dll. (Pasal 3 Undang-Undang Registrasi Properti).
Registrasi dan sertifikat registrasi
- Istilah "registrasi" berarti catatan publik yang diambil dari informasi dan data pendaftaran yang telah dimasukkan dan diproses dalam sistem pemrosesan informasi komputer, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung. Catatan publik yang mendaftarkan tanah serta bangunan ini ditempatkan di badan registri yang ditunjuk. Registrasi terbagi menjadi registrasi tanah dan registrasi bangunan (Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 14 (1) Undang-Undang Registrasi Properti).
- "Sertifikat registrasi" adalah dokumen yang menyatakan informasi telah terdaftar dalam registrasi (Pasal 19 (1) Undang-Undang Registrasi Properti).
Memeriksa Registrasi atau Memperoleh Sertifikat Registrasi
Memeriksa registrasi
- Siapa pun dapat meminta badan registri agar diizinkan memeriksa registrasi, dengan membayar sejumlah biaya: Dengan syarat, ia dapat meminta badan registri agar diizinkan memeriksa hanya bagian dokumen yang relevan dalam catatan registrasi yang ingin diperiksa [Pasal 19 Undang-Undang Registrasi Properti, Pasal 31 Peraturan Registrasi Properti, Pasal 3 Peraturan Mengenai Biaya Sertifikat Registrasi, dll. serta Pasal 2 dan 4 Panduan Urusan Mengenai Pemeriksaan, dll. Catatan Registrasi di Internet (Peraturan Mahkamah Agung No. 1669)].
Memperoleh sertifikat registrasi
- Siapa pun dapat meminta badan registri untuk mengeluarkan sertifikat registrasi, dengan membayar sejumlah biaya (Pasal 19 (1) Undang-Undang Registrasi Properti, Pasal 27 Peraturan Registrasi Properti, Pasal 2 Peraturan Mengenai Biaya Sertifikat Registrasi, dll. serta Pasal 2 dan 4 Panduan Urusan Mengenai Pemeriksaan, dll. Catatan Registrasi di Internet).
Susunan dalam Registrasi dan Hal Yang Harus Diperiksa
Bagian judul
- Bagian judul dalam catatan registrasi tanah berisi nomor indikasi, informasi penerimaan, lokasi, nomor lot, kategori tanah, ukuran, alasan registrasi, dan informasi lainnya (Pasal 13 (1) Peraturan Registrasi Properti).
- Bagian judul dalam catatan registrasi bangunan berisi nomor indikasi, informasi penerimaan, lokasi, nomor lot, nomor bangunan, spesifikasi bangunan, alasan registrasi, dan informasi lainnya (Pasal 13 (1) Peraturan Registrasi Properti).
Bagian A dan Bagian B
- Bagian A dan Bagian B berisi nomor prioritas, tujuan registrasi, informasi penerimaan, alasan registrasi, pemegang hak, dan informasi lainnya (Pasal 13 (2) Peraturan Registrasi Properti).
- Bagian A berisi informasi tentang perubahan kepemilikan, pendaftaran sementara, pendaftaran penyitaan, pendaftaran penyitaan sementara, pendaftaran keputusan dimulainya lelang, pendaftaran disposisi sementara yang melarang pemilik melepas properti, dll.
- Bagian B berisi informasi tentang hak selain kepemilikan seperti hipotek, jeonsegwon (hak sewa atas dasar jaminan), dll. serta pemerolehan, perubahan, pengalihan, dan registrasi yang dibatalkan atas hipotek, jeonsegwon, dll.
Urutan Prioritas Hak Terdaftar
Urutan prioritas hak terdaftar
- Kecuali diatur sebaliknya oleh undang-undang, urutan prioritas hak yang terdaftar pada properti yang sama akan mengikuti urutan registrasi (Pasal 4 (1) Undang-Undang Registrasi Properti).
- Urutan prioritas registrasi yang terdaftar di Gu yang sama akan mengikuti nomor urut; dan urutan prioritas registrasi yang terdaftar di Gu lain akan mengikuti nomor tanda terima (Pasal 4 (2) Undang-Undang Registrasi Properti).
- Urutan prioritas registrasi tambahan akan mengikuti urutan registrasi utama: Dengan syarat, urutan prioritas di antara registrasi tambahan yang terkait dengan registrasi utama akan mengikuti urutan registrasi (Pasal 5 Undang-Undang Registrasi Properti).
Memastikan Tanggal Tetap, dll.
Meminta dan memeriksa informasi seperti tanggal tetap, dll.
- Orang yang ingin melakukan kontrak sewa dapat meminta informasi berikut kepada badan pemberi tanggal tetap atas persetujuan pemberi sewa untuk membaca informasi berikut atau mengeluarkan dokumen tertulis yang menjelaskan rinciannya. (Referensi : Pasal 3-6 (4) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan dan Pasal 6 (2) Keputusan Penerapan Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan):
· Objek yang disewa;
· Tanggal diperolehnya tanggal tetap;
· Uang sewa dan uang jaminan;
· Masa sewa.