INDONESIAN

Sewa Rumah
Orang dan Badan yang Dilindungi di Bawah Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan
Warga negara
- Pada prinsipnya, Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan melindungi warga negara Republik Korea (Pasal 1 Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
Warga negara asing dan ekspatriat Korea
- Jika warga negara asing yang menyewa rumah telah membuat laporan perubahan tempat tinggal yang setara dengan laporan pindah rumah, maka ia secara khusus dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan (Pasal 88-2 (2) Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Keputusan Pengadilan Negeri Perdata Seoul tertanggal 16 Desember 1993, Kasus No. 93Gahap 73367 11: Diputuskan).
- Ekspatriat Korea yang menyewa rumah untuk tinggal dalam jangka panjang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan (Pasal 6 (1) Undang-Undang Imigrasi dan Status Hukum Ekspatriat Korea).
Perusahaan
- Kecuali Perusahaan Pertanahan & Perumahan Korea dan perusahaan publik daerah yang didirikan untuk urusan perumahan, perusahaan tidak dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan kecuali dalam keadaan khusus (Bagian akhir dalam Pasal 3 (2) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan dan Pasal 2 Keputusan Penerapan Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).