Orang dan Badan yang Dilindungi di Bawah Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan
Warga negara
- Pada prinsipnya, Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan melindungi warga negara Republik Korea (Pasal 1 Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
Warga negara asing dan ekspatriat Korea
- Jika warga negara asing yang menyewa rumah telah membuat laporan perubahan tempat tinggal yang setara dengan laporan pindah rumah, maka ia secara khusus dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan (Pasal 88-2 (2) Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Keputusan Pengadilan Negeri Perdata Seoul tertanggal 16 Desember 1993, Kasus No. 93Gahap 73367 11: Diputuskan).
- Ekspatriat Korea yang menyewa rumah untuk tinggal dalam jangka panjang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan (Pasal 6 (1) Undang-Undang Imigrasi dan Status Hukum Ekspatriat Korea).
Perusahaan
- Kecuali Perusahaan Pertanahan & Perumahan Korea dan perusahaan publik daerah yang didirikan untuk urusan perumahan, perusahaan tidak dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan kecuali dalam keadaan khusus (Bagian akhir dalam Pasal 3 (2) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan dan Pasal 2 Keputusan Penerapan Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
Cakupan Penerapan Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan
Sewa rumah
- Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan berlaku untuk penyewaan seluruh atau sebagian bangunan untuk tempat tinggal (rumah). Ketentuan ini juga berlaku jika sebagian dari rumah sewaan digunakan dengan tujuan selain untuk tempat tinggal (Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
Hak sewa yang tidak terdaftar atas dasar jaminan
- Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan berlaku untuk kontrak sewa atas dasar jaminan di mana jeonsegwon (hak sewa atas dasar jaminan) belum terdaftar (hak sewa yang tidak terdaftar atas dasar jaminan) (Pasal 12 Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
Pengecualian dari Penerapan Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan
Sewa untuk penggunaan sementara
- Jika jelas bahwa rumah disewa untuk penggunaan sementara, maka Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan tidak berlaku (Pasal 11 Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).