INDONESIAN

Sewa Rumah
Jenis Penggunaan Rumah Milik Orang Lain
Sewa
- Dalam sebuah kontrak "sewa", salah satu pihak sepakat untuk mengizinkan pihak lainnya menggunakan objek yang disewa dan memperoleh keuntungan darinya. Secara umum, sewa meliputi kontrak sewa atas dasar jaminan dan kontrak sewa bulanan yang merupakan jenis-jenis umum perjanjian sewa tanpa registrasi jeonsegwon (hak sewa atas dasar jaminan) di bawah Undang-Undang Hukum Perdata (lihat Pasal 618 Undang-Undang Hukum Perdata).
- Sewa rumah merujuk pada penyewaan seluruh atau sebagian bangunan untuk tempat tinggal. Hukum Korea secara khusus melindungi penyewa di bawah Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan (Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).