INDONESIAN

Imigran karena perkawinan
Keluarga Multikultural Sesuai Ketentuan dalam Undang-Undang Dukungan untuk Keluarga Multikultural
- Istilah "keluarga multikultural" berarti salah satu keluarga di bawah ini (Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Dukungan untuk Keluarga Multikultural):
1. Keluarga yang terdiri dari imigran karena perkawinan sesuai Pasal 2 ayat 3 Kerangka Undang-Undang tentang Perlakuan terhadap Orang Asing yang Tinggal di Republik Korea dan orang yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Korea sejak lahir sesuai Pasal 2 sampai 4 Undang-Undang Kewarganegaraan;
2. Keluarga yang terdiri dari orang yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Korea sesuai Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Kewarganegaraan dan orang yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Korea sejak lahir sesuai Pasal 2 sampai 4 Undang-Undang tersebut;
- Selain itu, ketentuan tentang dukungan untuk keluarga multikultural berlaku bagi anggota keluarga multikultural yang membesarkan anak yang lahir dalam ikatan perkawinan de facto antara warga negara asing dan warga negara Republik Korea (Pasal 14 Undang-Undang Dukungan untuk Keluarga Multikultural).
- Meskipun keluarga multikultural berpisah karena perceraian atau sebab lain, Undang-Undang Dukungan untuk Keluarga Multikultural tetap berlaku bagi anak yang pernah menjadi anggota keluarga multikultural (Pasal 14-2 Undang-Undang Dukungan untuk Keluarga Multikultural).
※ Buka situs web ini (https://m.easylaw.go.kr/MOM) dan lihat bagian Keluarga Multikultural untuk informasi lebih lanjut tentang dukungan untuk keluarga multikultural.