INDONESIAN

Imigran karena perkawinan
Izin untuk Masuk Kembali
Orang yang harus memperoleh izin masuk kembali dan pengecualian dari izin tersebut
- Orang yang harus memperoleh izin masuk kembali
· Jika warga negara asing yang telah melakukan registrasi warga asing atau dibebaskan dari registrasi tersebut ingin masuk kembali ke Republik Korea setelah keluar negeriselama masa tinggal yang diizinkan, ia harus memperoleh izin dari Menteri Kehakiman (Kalimat utama Pasal 30 (1) Undang-Undang Pengendalian Imigrasi).
- Pengecualian dari izin masuk kembali
· Namun, sebagai orang yang mempunyai kualifikasi tinggal permanen dan orang yang mempunyai alasan cukup untuk dibebaskan dari izin masuk kembali, orang yang termasuk kategori di bawah ini dapat dibebaskan dari izin masuk kembali (Ketentuan Pasal 30 (1) Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan kalimat utama Pasal 44-2 (1) Peraturan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi):
√ Sebagai warga negara asing dengan status Penduduk Tetap (F-5) kualifikasi tinggal permanen berdasarkan Table lampiran 1-3 Peraturan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi, orang yang ingin masuk kembali ke Republik Korea dalam 2 tahun setelah tanggal kepergian;
√ Sebagai orang yang mempunyai kualifikasi tinggal dari 1. Diplomasi (A-1) sampai 25. Berdampingan (F-3), dan dari 27. Imigrasi pernikahan (F-6) sampai 30. Yang lain (G-1) dalam tabel lampiran 1-2 Keputusan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi, orang yang ingin masuk kembali ke Republik Korea dalam 1 tahun (atau masa tinggal yang tersisa jika sisanya kurang dari 1 tahun) setelah tanggal kepergian.
※ Warga asing yang dilarang masuk ke negara berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan orang yang termasuk salah satu hal dalam Pasal 10 Peraturan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi, tidak akan dibebaskan (Ketentuan Pasal 44-2(1) Peraturan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi)
Mengajukan permohonan izin masuk kembali
- Orang asing yang bermaksud mendapatkan izin masuk kembali harus mengajukan permohonan izin masuk kembali (Formulir 34. Formulir Pengajuan dalam Peraturan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi) kepada kepala Dinas Imigrasi, kepala kantor Dinas Imigrasi, kepala kantor cabang Dinas Imigrasi atau kepala kantor cabang kantor Dinas Imigrasi, dengan melampirkan dokumen yang menjelaskan alasannya (Pasal 39-6 (1) Peraturan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi).
- Periode masuk kembali tidak boleh melebihi masa tinggal yang diizinkan sebelumnya (Pasal 39-6 (3) Peraturan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi).
- Setelah warga negara asing memperoleh izin masuk kembali, stempel izin masuk kembali dan periode masuk kembali yang diizinkan akan dicap dan dituliskan pada paspor, atau stiker izin masuk kembali akan ditempelkan (Pasal 39-6 (4) Peraturan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi).
Mengajukan perpanjangan periode masuk kembali
- Alasan perpanjangan
· Jika warga negara asing tidak dapat masuk kembali selama periode yang diizinkan karena sakit atau penyebab lain yang meringankan, ia akan memperoleh perpanjangan periode masuk kembali dari Menteri Kehakiman sebelum berakhirnya periode yang diizinkan (Pasal 30 (3) Undang-Undang Pengendalian Imigrasi).
- Mengajukan perpanjangan
· Warga negara asing yang ingin memperoleh perpanjangan periode masuk kembali harus mengajukan permohonan untuk memperpanjang periode masuk kembali (Formulir 61 Peraturan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi) kepada kepala misi diplomatik, dengan melampirkan dokumen yang menjelaskan alasannya (Pasal 39-7 (1) Peraturan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi).