Masuk dengan Visa
Mengajukan permohonan visa
- Anggota keluarga atau kerabat dari warga negara asing yang telah menikah dengan warga negara Republik Korea harus mengajukan permohonan visa kepada misi diplomatik (merujuk pada kedutaan besar dan konsulat Republik Korea; selanjutnya berlaku demikian) untuk memasuki Republik Korea. Warga negara asing yang ingin memasuki Republik Korea untuk tujuan wisata atau mengunjungi kerabatnya diberikan visa Kunjungan Jangka Pendek (C-3) yang memungkinkan ia tinggal di Republik Korea selama hingga 3 bulan.
- Pemohon dapat memperoleh visa Kunjungan Jangka Pendek (C-3) lebih mudah dengan mengajukan surat undangan, referensi (dengan akta notaris di Republik Korea), dll. yang membuktikan tujuan kedatangannya, yang disediakan oleh warga negara asing di Republik Korea, saat mengajukan permohonan visa.
Dokumen yang diperlukan
- Dokumen yang diperlukan untuk pengeluaran visa berbeda untuk setiap negara maka dapat diperiksa dengan teliti melalui kedutaan besar negara yang diminta.
Peringatan dalam mengajukan permohonan visa
- Jika pemohon ingin memperoleh visa setelah lewat 3 bulan dari tanggal saat permohonan visa telah diajukan, ia harus mengajukan permohonan visa yang baru (Pasal 12 (3) Peraturan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi).
Pelarangan Undangan Palsu, dll.
- Siapa pun dilarang melakukan tindakan berikut ini untuk memasukkan warga negara asing ke Republik Korea (Pasal 7-2 Undang-Undang Pengendalian Imigrasi):
1. Mengundang warga negara asing dengan cara ilegal, seperti membuat pernyataan palsu atau memberikan referensi palsu, atau membantu dalam tindakan tersebut;
2. Mengajukan permohonan visa atau surat penerbitan visa palsu, atau membantu dalam tindakan tersebut.
- Barang siapa yang melanggar peraturan tersebut dikenakan hukuman penjara dengan kerja paksa selama tidak lebih dari 3 tahun, atau denda tidak lebih dari 30 juta KRW (Pasal 94 ayat 3 Undang-Undang Pengendalian Imigrasi).