INDONESIAN

Imigran karena perkawinan
Masuk dengan Visa
Mengajukan permohonan visa
- Anggota keluarga atau kerabat dari warga negara asing yang telah menikah dengan warga negara Republik Korea harus mengajukan permohonan visa kepada misi diplomatik (merujuk pada kedutaan besar dan konsulat Republik Korea; selanjutnya berlaku demikian) untuk memasuki Republik Korea. Warga negara asing yang ingin memasuki Republik Korea untuk tujuan wisata atau mengunjungi kerabatnya diberikan visa Kunjungan Jangka Pendek (C-3) yang memungkinkan ia tinggal di Republik Korea selama hingga 3 bulan.
- Pemohon dapat memperoleh visa Kunjungan Jangka Pendek (C-3) lebih mudah dengan mengajukan surat undangan, referensi (dengan akta notaris di Republik Korea), dll. yang membuktikan tujuan kedatangannya, yang disediakan oleh warga negara asing di Republik Korea, saat mengajukan permohonan visa.
Dokumen yang diperlukan
- Dokumen yang diperlukan untuk pengeluaran visa berbeda untuk setiap negara maka dapat diperiksa dengan teliti melalui kedutaan besar negara yang diminta.
Peringatan dalam mengajukan permohonan visa
- Jika pemohon ingin memperoleh visa setelah lewat 3 bulan dari tanggal saat permohonan visa telah diajukan, ia harus mengajukan permohonan visa yang baru (Pasal 12 (3) Peraturan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi).