Sistem Pendidikan Sekolah di Republik Korea
- Semua warga negara Republik Korea memiliki hak yang setara untuk memperoleh pendidikan dasar, menengah dan tinggi tanpa diskriminasi terlepas dari kemampuannya. Semua anak berhak ikut serta dalam pendidikan wajib selama 9 tahun dari sekolah dasar hingga sekolah menengah, dan biaya sekolah selama periode ini gratis.
Prosedur Masuk Sekolah untuk Anak dengan Kewarganegaraan Republik Korea
Prosedur masuk sekolah untuk pendidikan wajib
- Prosedur untuk masuk dan pindah sekolah dasar
· Kepala Eup/Myeon/Dong akan mengirimkan pemberitahuan untuk masuk sekolah kepada wali calon murid pada tanggal 20 Desember di tahun sebelum tahun ajaran baru, dengan menunjuk sekolah untuk dimasuki dan mencantumkan tanggal masuk sekolah (Pasal 17 (1) Keputusan Penerapan Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah).
· Jika murid sekolah dasar ingin pindah sekolah karena perubahan alamat, wali murid tersebut harus memberi tahu kepala sekolah yang lama dan kepala sekolah baru yang ingin dimasuki yang disetujui oleh walikota, bupati, dan gubernur setempat. (Pasal 21 (1) 「Keputusan Penerapan Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah」).
· Kepala sekolah yang terima kabar dipindahkan, yang diberitahukan di atas, harus memeriksa data informasi pendaftaran penduduk elektronik melalui penggunaan bersama informasi administrasi sesuai dengan Pasal 36 (1) 「Undang-Undang Pemerintah Elektronik」 untuk mengkonfirmasi perubahan alamat sekolah. Namun, jika wali siswa tidak menyetujui pengukuhan, ia harus menyerahkan dokumen yang mengkonfirmasi perubahan alamat (Pasal 21 (3) 「Keputusan Penerapan Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah」).
- Prosedur untuk masuk sekolah menengah
· Calon murid sekolah menengah harus mengajukan formulir pendaftaran sekolah menengah ke Komite Manajemen Sortir Masuk Sekolah Menengah yang membawahi wilayah yang sama dengan sekolah dasar tempat ia lulus (Pasal 43 (2) Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah dan Pasal 71 Keputusan Penerapan Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah).
· Kepala dinas pendidikan distrik setempat akan memasukkan calon murid ke sekolah menengah dengan menyortir berdasarkan distrik dan grup sekolah (Pasal 43 (2) Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah dan Pasal 68 Keputusan Penerapan Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah).
Prosedur Masuk Sekolah untuk Anak dengan Kewarganegaraan Asing
Prosedur untuk masuk dan pindah sekolah
- Wali murid yang berkewarganegaraan asing dapat mengajukan pendaftaran untuk masuk atau pindah sekolah kepada kepala sekolah dasar di distrik tempat tinggalnya, daripada mengikuti prosedur masuk atau pindah sekolah menurut Pasal 17 dan 21 Keputusan Penerapan Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah (Pasal 19 (1) Keputusan Penerapan Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah).
※ Kepala sekolah dasar yang menerima pendaftaran tersebut akan memastikan informasi laporan kedatangan ke dan kepulangan dari Korea, atau registrasi warga negara asing sesuai Pasal 88 Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dengan meminta dibagikannya informasi administratif sesuai Pasal 36 (1) Undang-Undang Pemerintahan Elektronik, dengan syarat, jika wali murid yang berkewarganegaraan asing tidak ingin informasi tersebut dibagikan, ia harus mengajukan salah satu dokumen berikut ini kepada kepala sekolah yang bersangkutan (Pasal 19 (2) Keputusan Penerapan Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah):
· Dokumen yang membuktikan kedatangan ke dan kepulangan dari Korea dan memastikan registrasi warga negara asing;
· Dokumen yang membuktikan tempat tinggal di Korea, seperti kontrak sewa tertulis atau surat jaminan dari tetangga.