INDONESIAN

Imigran karena perkawinan
Dukungan Subsidi Pengasuhan Anak untuk Keluarga Multikultural
Kelayakan
- Subsidi pengasuhan anak untuk keluarga multikultural diberikan untuk anak dalam keluarga multikultural, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 1 「Undang-Undang Dukungan bagi Keluarga Multikultural」, yaitu anak prasekolah usia 0-6 tahun (Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, lihat 「Layanan Pengasuhan Anak 2023」).
- Anak yang lahir bukan dari imigran karena perkawinan (termasuk yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Korea melalui pengakuan atau izin naturalisasi) dalam keluarga multikultural, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Dukungan untuk Keluarga Multikultural, dan orang yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Korea sesuai Pasal 2 sampai 4 Undang-Undang Kewarganegaraan, tapi dari imigran karena perkawinan dalam keluarga multikultural dan mantan pasangannya berhak menerima subsidi pengasuhan anak hanya jika anak tersebut tinggal dengan keluarga multikultural sebagai anggota keluarga. Anak tersebut harus berkewarganegaraan Republik Korea untuk menerima subsidi pengasuhan anak.
- Jika anak yang berhak masuk sekolah (terlahir antara 1 Januari sampai 31 Desember 2016) menunda masuk sekolah, maka ia dapat menerima subsidi pengasuhan anak untuk anak prasekolah di bawah usia 6 tahun. Dalam kasus penundaan masuk sekolah, subsidi pengasuhan anak untuk anak prasekolah di bawah usia 6 tahun hanya diberikan 1 kali dan dalam hal ini subsidi yang diberikan Pembelajaran Umum Nuri tidak bisa lebih dari total 3 tahun.
Kriteria seleksi
- Subsidi pengasuhan anak diberikan terlepas dari tingkat pendapatan wali anak.
- Anak yang lahir dari imigran karena perkawinan (termasuk yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Korea melalui pengakuan atau izin naturalisasi) dalam keluarga multikultural, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Dukungan untuk Keluarga Multikultural, dan orang yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Korea sesuai Pasal 2 sampai 4 Undang-Undang Kewarganegaraan berhak menerima subsidi pengasuhan anak meskipun anak tersebut tidak tinggal dengan keluarga multikultural.
- Namun, anak tidak berhak menerima subsidi pengasuhan anak multikultural jika imigran karena perkawinan termasuk salah satu kategori di bawah ini:
· Imigran laki-laki karena perkawinan, terlahir saat garis orang tuanya tinggal di luar negeri tanpa berniat tinggal di sana secara permanen dan menjadi orang berkewarganegaraan ganda dengan memperoleh kewarganegaraan asing, yang menjadi warga negara asing dengan melepaskan kewarganegaraan Republik Korea dengan maksud untuk menghindari wajib militer;
· Laki-laki warga negara Republik Korea yang menjadi warga negara asing dengan memperoleh kewarganegaraan asing dan melepaskan kewarganegaraan Republik Korea dengan maksud untuk menghindari wajib militer;
· Orang Korea berkewarganegaraan asing, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Imigrasi dan Status Hukum Ekspatriat Korea, yang telah tinggal di negara asing selama kurang dari 15 tahun.
- Anak yang lahir bukan dari imigran karena perkawinan (termasuk yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Korea melalui pengakuan atau izin naturalisasi) dalam keluarga multikultural, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Dukungan untuk Keluarga Multikultural, dan orang yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Korea sesuai Pasal 2 sampai 4 Undang-Undang Kewarganegaraan, tapi dari imigran karena perkawinan dalam keluarga multikultural dan mantan pasangannya berhak menerima subsidi pengasuhan anak hanya jika anak tersebut tinggal dengan keluarga multikultural sebagai anggota keluarga. Anak tersebut harus berkewarganegaraan Republik Korea untuk menerima subsidi pengasuhan anak.
Dokumen yang diperlukan
- Saat menilai kelayakan pemohon, hubungan keluarganya, dll. diperiksa melalui Sistem Informasi Jaminan Sosial - Haengbok-e eum (pencarian keluarga dan kartu keluarga). Jika informasi tersebut tidak dapat ditemukan melalui Haengbok-e eum, pemohon harus menyerahkan bukti dokumen secara langsung.
- Imigran karena perkawinan yang ingin mengajukan permohonan subsidi pengasuhan anak harus menyerahkan akta perkawinan dan surat registrasi warga negara asing.
※ Kartu laporan tempat tinggal milik orang Korea berkewarganegaraan asing atau dokumen seperti surat keterangan bekerja, dll. yang membuktikan pemohon dibebaskan dari registrasi warga negara asing sesuai Pasal 31 (1) Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dapat menggantikan surat registrasi warga negara asing.
- Di antara imigran karena perkawinan, orang Korea berkewarganegaraan asing (orang yang telah menyerahkan kartu laporan tempat tinggal dan beberapa warga negara asing yang terdaftar, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Imigrasi dan Status Hukum Ekspatriat Korea, harus membuktikan bahwa ia telah tinggal di negara asing selama setidaknya 15 tahun, dengan menyerahkan surat laporan kedatangan ke dan kepulangan dari Korea.