INDONESIAN

Imigran karena perkawinan
Prosedur Pelaporan Kelahiran
Melaporkan kelahiran
- Kelahiran anak harus dilaporkan oleh ayah atau ibunya (hanya oleh ibunya jika anak lahir di luar nikah) dalam 1 bulan sejak tanggal kelahiran. Informasi berikut ini harus dimasukkan dalam laporan kelahiran (Pasal 44 (1) dan (2) dan (4) serta Pasal 46 (1) dan (2) Undang-Undang Pendaftaran, dll. Hubungan Keluarga):
1. Nama, asal nama belakang, jenis kelamin dan tempat pelaporan kelahiran;
2. Apakah anak tersebut lahir di luar nikah atau tidak;
3. Tempat dan tanggal lahir;
4. Nama, asal nama belakang, tempat registrasi dan nomor registrasi warga milik orang tua (dalam hal ayah atau ibunya orang asing, nama· tanggal lahir· kewarganegaraan dan nomor registrasi warga negara yang berkewarganegaraan asing)
5. Apakah kedua orang tua sepakat bahwa anak akan mengambil nama belakang ibunya dan asal nama belakang pada saat mendaftarkan perkawinan;
6. Apakah anak berkewarganegaraan ganda, dan kewarganegaraan asing anak yang bersangkutan.
- Akta kelahiran yang dibuat oleh dokter atau bidan harus dilampirkan (Pasal 44 (4) Undang-Undang Pendaftaran, dll. Hubungan Keluarga).
- Jika anak lahir dari perkawinan antara ayah berkewarganegaraan asing dan ibu berkewarganegaraan Korea, kelahirannya dapat dilaporkan ke Republik Korea, meskipun ayahnya telah melaporkan kelahirannya ke negara asal ayahnya sesuai hukum negara yang bersangkutan dan identitas anak tersebut telah terdaftar di negara yang bersangkutan (Pasal 1 ayat (b) Peraturan Mengenai Nama Belakang dan Nama Depan Anak dari Perkawinan antara Ayah Berkewarganegaraan Asing dan Ibu Berkewarganegaraan Korea serta Prosedur Pencatatan dalam Kartu Keluarga).
Nama belakang anak dalam laporan kelahiran
- Prinsip
· Anak mengambil nama belakang dan asal nama belakang ayahnya. Namun, dalam hal orang tuanya setuju dengan pengambilan nama belakang dan asal nema belakang ibunya saat pencatatan sipil pernikahan, mengambil nama belakang dan asal nama belakang ibunya(Pasal 8(1) Undang-Undang Perdata).
· Jika Anak yang lahir di luar nikah diakui, juga akan mengambil nama belakang ayahnya. Namun, dalam hal menyerahkan surat persetujuan orang tuanya untuk pengambilan nama belakang dan asal nama belakang sebelumnya saat pelaporan pengakuan, mengambil nama belakang dan asal nama belakang sebelumnya terus-menerus, dan dalam kasus ini, harus mencacat bahwa nama belakang dan asal nama belakang sebelumnya akan dipertahankan (Pasal 8 (1) Pedoman Proses Administrasi Pendaftaran Kartu Keluarga Terkait Nama Belakang dan Asal Nama Belakang Anak).
- Pengecualian
· Dalam hal ayahnya orang asing, ia dapat mempunyai nama keluarga dan asal nama belakang ibunya(Pasal 781(2) Undang-Undang Perdata).
· Anak yang lahir dari perkawinan antara ayah berkewarganegaraan asing dan ibu berkewarganegaraan Korea dapat melaporkan dengan mengambil nama belakang ayahnya atau pun nama belakang ibunya dan asal nama belakang, meskipun identitas anak tersebut telah terdaftar di negara asal ayahnya dengan mengambil nama belakang(nama keluarga) ayahnya atau meskipun tidak telah terdaftar di negara asal ayahnya karena belum melaporkan kelahiran (Pasal 781 (2) Undang-Undang Perdata dan Pasal 3 Peraturan Mengenai Nama Belakang dan Nama Depan Anak dari Perkawinan antara Ayah Berkewarganegaraan Asing dan Ibu Berkewarganegaraan Korea serta Prosedur Pencatatan dalam Kartu Keluarga).
· Anak luar nikah yang ibunya adalah kewaraganegaraan Republik Korea adalah kewarganegaraan Republik Korea. Maka, dalam hal orang yang diakui oleh ibunya sebagai ayahnya adalah orang asing, tidak dapat mendaftar pada surat daftar hubungan keluarga dengan mengikuti nama orang asing itu sebelum ayahnya menanggapnya dan mencatat akak itu dengan mengikuti nama keluarga dan nama asal ibunya (Pasal 11(2) Panduang Proses Tata Usaha Pendaftaran Hubungan Keluarga tentang Nama Keluarga dan Nama Asal Anak)
□ Nama anak dalam laporan kelahiran
- Anak dalam ikatan perkawinan (perkawinan sipil)