Memperoleh SIM Republik Korea
Prosedur ujian SIM
- Ujian SIM secara garis besar terbagi menjadi tes kecakapan, tes tertulis, tes kursus mengemudi dan tes mengemudi di jalan raya. Peserta harus lulus semua tes tersebut untuk memperoleh SIM (Pasal 83 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya).
Pengecualian dari ujian SIM
- Orang yang dibebaskan dari ujian SIM
· Orang yang memiliki SIM luar negeri, di antaranya ① yang telah menyelesaikan registrasi warga di Republik Korea, ② telah terdaftar sebagai warga negara asing atau dibebaskan dari registrasi warga negara asing, ③ pengungsi yang diakui, ④ melaporkan tinggalnya di Republik Korea sebagai ekspatriat Korea dibebaskan dari sebagian ujian SIM (Pasal 84 (1) ayat 3 「Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya」).
- Cakupan pengecualian dari ujian SIM bagi orang yang memiliki SIM luar negeri
· Ketika orang asing yang memiliki SIM asing bermaksud untuk mendapatkan SIM Korea, tingkat pengecualian dari tes SIM Korea bervariasi tergantung pada apakah negara yang mengeluarkan SIM asing adalah 'Korea License Recognized Country' ( Teks utama Pasal 84 (2) 「UU Lalu lintas」, Pasal 52 (1) dan tabel terlampir 3「Keputusan Penegakan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan」
※ Negara mana saja yang mengakui SIM Korea?
Mengacu pada negara yang mengecualikan semua prosedur tes SIM kecuali tes bakat untuk pemegang SIM Korea di negara yang mengeluarkan SIM asing (lihat teks utama Pasal 84 (2) 「Undang-Undang Lalu Lintas Jalan」) .
※ Buka situs web ini dan lihat bagian “Surat Izin Mengemudi" dengan mengakses <Siapkan SIM Anda-Kemudikan kendaraan-Mengemudikan kendaraan di negara lain> untuk melihat daftar negara yang mengakui SIM Korea.
※ SIM luar negeri yang dimiliki oleh orang yang berstatus Diplomat (A-1), Urusan Resmi Negara (A-2), Pakta atau Perjanjian (A-3), Transfer dalam Perusahaan (D-7), Investasi Korporat (D-8), Perdagangan/Manajemen (D-9), Dosen (E-1), Peneliti (E-3), Transfer Teknologi (E-4), Warga Negara Asing Berkemampuan Khusus (E-7) atau Ekspatriat Korea (F-4), sesuai ketentuan Tabel 1 Lampiran Keputusan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi, pasangannya, dan anak mereka yang belum menikah dan berusia 19 tahun atau kurang dianggap dikeluarkan oleh otoritas negara yang mengakui SIM Korea (Bukti Pasal 84 (2) 「Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya」 dan Pasal 52 (2) Keputusan Penerapan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya」).
Penerbitan SIM
- Orang yang lulus ujian SIM akan menerima SIM yang diterbitkan oleh kepala kantor polisi atau Otoritas Lalu Lintas Jalan Raya yang mengadakan ujian SIM tersebut, dalam 30 hari setelah tanggal lulus ujian. Ia tidak boleh mengemudikan kendaraan bermotor sebelum menerima SIM (Pasal 77 (1) Peraturan Penerapan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya).
- Ketika SIM asing seseorang dibebaskan dari bagian dari tes SIM dan dikeluarkan SIM Korea, SIM asing tersebut akan dicabut (Pasal 84 (3)「Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya」 ).
SIM Internasional
Mengemudi dengan SIM internasional atau SIM negeri asing saling pengakuan
- Siapa pun yang memiliki SIM internasional atau SIM negeri asing saling pengakuan dapat mengemudikan kendaraan bermotor menggunakan SIM internasional atau SIM negeri asing saling pengakuan tersebut hanya selama 1 tahun sejak tanggal masuknya orang tersebut ke Republik Korea, tanpa memperoleh SIM Republik Korea. Dalam kasus demikian, jenis kendaraan bermotor yang dapat dikemudikan orang tersebut terbatas pada jenis kendaraan bermotor yang tertera pada SIM internasionalnya atau SIM negeri asing saling pengakuan (Pasal 96 (1) Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya).
Pendaftaran SIM internasional di Republik Korea
- Siapa pun yang memiliki SIM Republik Korea(Tidak termasuk mereka yang telah memperoleh SIM sepeda motor dan SIM praktik) dan ingin memperoleh SIM internasional harus mengajukan permohonan SIM internasional lampirkan 1 lembar foto di (Formulir 59 Peraturan Penerapan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya) ke komisaris lembaga kepolisian kota/provinsi atau Otoritas Lalu Lintas Jalan Raya, dan menerima SIM tersebut (Formulir 90 「Peraturan Penerapan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya」) dari komisaris lembaga kepolisian kota/provinsi atau Otoritas Lalu Lintas Jalan Raya (Pasal 98 (1), (3)「Peraturan Penerapan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya」).
Efek SIM internasional
- Masa berlaku SIM internasional adalah 1 tahun sejak SIM tersebut dikeluarkan (Pasal 98 (2) 「Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya」).
- SIM internasional tidak berlaku lagi jika SIM Republik Korea milik orang yang bersangkutan menjadi tidak berlaku atau dicabut. Selain itu, SIM internasional akan ditangguhkan selama masa penangguhan, jika SIM Republik Korea milik orang yang bersangkutan sedang ditangguhkan (Pasal 98 (3) dan (4) 「Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya」).