INDONESIAN

Imigran karena perkawinan
Yang Berhak Menerima Manfaat dan Prosedur Pendaftaran
Penerapan untuk warga negara asing
- Jika seseorang telah terdaftar sebagai warga negara asing yang memenuhi syarat berdasarkan 「Undang-Undang Jaminan Penghidupan Layak Nasional」 ia akan memperoleh manfaat. (Pasal 5-2 「Undang-Undang Jaminan Penghidupan Layak Nasional」 dan Pasal 4 「Keputusan Penerapan Undang-Undang Jaminan Penghidupan Layak Nasional」).
1. Warga negara asing yang termasuk salah satu kategori di bawah ini, sebagai pasangan warga negara Republik Korea:
A. Orang yang hamil saat terikat perkawinan dengan warga negara Republik Korea atau yang pasangannya sedang hamil;
B. Orang yang mengasuh anak di bawah umur yang berkewarganegaraan Republik Korea;
C. Orang yang mencari nafkah atau tinggal dengan garis orang tua pasangannya yang berkewarganegaraan Republik Korea.
2. Warga negara asing yang telah menceraikan pasangannya yang berkewarganegaraan Republik Korea atau yang pasangannya yang berkewarganegaraan Korea telah meninggal dunia, dan mengasuh anak di bawah umur yang berkewarganegaraan Republik Korea atau sedang mengandung anak dari pasangannya yang telah meninggal.
Prosedur pendaftaran untuk memperoleh manfaat Jaminan Penghidupan Layak Nasional
- Pendaftaran untuk memperoleh manfaat
· Orang yang berhak menerima, kerabatnya, dan pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan pendaftaran untuk memperoleh pembayaran manfaat kepada Gubernur Provinsi Otonomi Khusus atau kepala Si/Gun/Gu yang memiliki yurisdiksi atas wilayah tempat tinggalnya (Pasal 21 (1) Undang-Undang Jaminan Penghidupan Layak Nasional).
- Dokumen yang diperlukan
· Ketika penerima yang memenuhi syarat mengajukan permohonan untuk mendapatkan manfaat, ia harus mengajukan persetujuan tertulis berikut untuk penyediaan informasi keuangan, informasi kredit atau informasi asuransi (Pasal 21 (3) Undang-Undang Jaminan Penghidupan Layak Nasional, Pasal 36 Keputusan Penerapan Jaminan Penghidupan Layak Nasional dan Pasal 34 (1) Peraturan Penerapan Undang-Undang Jaminan Penghidupan Layak Nasional).
1. Informasi finansial
1) Giro seperti tabungan reguler, tabungan simpanan, tabungan gratis, valuta asing, dll.: Saldo rata-rata dan sejumlah uang yang ditransfer dari bank selama 3 bulan terakhir
2) Simpanan berjangka seperti deposito, tabungan angsuran, tabungan berjangka, dll.: Saldo simpanan atau total uang yang disetor
3) Saham, sekuritas yang menghasilkan laba, dana investasi, saham investasi dan dana perwalian real estat (pensiun): Harga penutupan pasar. Dalam hal ini, saham yang tidak terdaftar akan dinilai sesuai Pasal 54 (1) Keputusan Penerapan Undang-Undang Pajak Warisan dan Hadiah.
4) Obligasi, surat perjanjian utang, cek, sertifikat obligasi, sertifikat hak memesan efek terlebih dahulu atas saham baru dan sertifikat deposito yang dapat dialihkan: Nilai pari
5) Tabungan anuitas: Jumlah yang dibayar secara berkala atau saldo penutupan
6) Bunga dan dividen atau diskonto yang diperoleh dari aset finansial yang termasuk dalam nomor 1) sampai 5)
2. Informasi kredit
1) Informasi pinjaman dan tunggakan
2) Saldo kartu kredit yang belum lunas
3. Informasi asuransi
1) Polis asuransi: Nilai tebus atau premi yang dibayar selama 1 tahun terakhir
2) Asuransi anuitas: Nilai tebus atau jumlah yang dibayar secara berkala
※ Buka situs web Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan (http://www.mohw.go.kr) untuk informasi lebih lanjut tentang manfaat Jaminan Penghidupan Layak Nasional.