INDONESIAN

Imigran karena perkawinan
Asuransi Ganti Rugi Kecelakaan Industri
Memperoleh Asuransi Ganti Rugi Kecelakaan Industri
- Penerapan untuk warga negara asing
· Asuransi Ganti Rugi Kecelakaan Industri berlaku bagi warga negara asing yang dipekerjakan di perusahaan atau tempat kerja mana pun di Republik Korea (kecuali usaha tertentu dengan pertimbangan nilai risiko, besar kecilnya perusahaan, lokasi, dll.)
Kecelakaan kerja
- Pekerja yang mengalami cedera, penyakit, catat atau kematian yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja apa pun akan menerima ganti rugi sesuai Undang-Undang Asuransi Ganti Rugi Kecelakaan Industri (Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 37 (1) Undang-Undang Asuransi Ganti Rugi Kecelakaan Industri).
1. Kecelakaan saat bertugas
A. Kecelakaan apa pun yang terjadi saat pekerja melaksanakan tugas di bawah kontrak kerja atau tindakan lain yang terkait;
B. Kecelakaan apa pun yang terjadi saat pekerja menggunakan fasilitas, dll. yang disediakan oleh pemilik usaha, yang disebabkan adanya kerusakan atau kelalaian pengelolaan fasilitas tersebut, dll.;
C. Kecelakaan apa pun yang terjadi saat pekerja dalam perjalanan ke atau dari tempat kerja menggunakan sarana transportasi yang disediakan oleh pemilik usaha atau sarana serupa di bawah kendali dan pengelolaan pemilik usaha;
D. Kecelakaan apa pun yang terjadi saat pekerja berpartisipasi dalam acara yang disponsori oleh atau diselenggarakan di bawah arahan pemilik usaha atau menyiapkan acara tersebut;
E. Kecelakaan apa pun yang terjadi selama waktu istirahat karena tindakan yang dianggap berada di bawah kendali dan pengelolaan pemilik usaha;
F. Kecelakaan lain apa pun yang terjadi sehubungan dengan tugas pekerja.
2. Penyakit akibat kerja
A. Penyakit apa pun yang disebabkan karena menangani atau terpapar benda fisik, zat kimia, debu, patogen, kerja yang menimbulkan beban pada tubuh, atau hal lain apa pun yang menyebabkan masalah kesehatan saat pekerja melaksanakan tugasnya;
B. Penyakit apa pun yang disebabkan cedera kerja;
C. Penyakit yang terjadi sebab stres mental dalam tugas karena penggangguan dalam kerja, perkataan kasar dari pelanggan dan lain-lain berdasarkan Pasal 76-2 Undang Undang Standar Kerja
D. Penyakit lain apa pun yang terjadi sehubungan dengan tugas pekerja.
3. Kecelakaan dalam Perjalanan dari/ke Tempat Kerja
A. Kecelakaan yang terjadi selama perjalanan di bawah kendali dan pengelolaan pemilik usaha, seperti menggunakan sarana transportasi yang disediakan oleh pemilik usaha atau yang setara dengannya.
B. Kecelakaan lain yang terjadi selama perjalanan dari/ke tempat kerja dengan rute dan cara biasa
Kategori dan detail manfaat asuransi
- Manfaat Asuransi Ganti Rugi Kecelakaan Industri terbagi menjadi 8 jenis: santunan perawatan medis, santunan pengangguran sementara, santunan cacat, santunan keperawatan, santunan kematian, santunan ganti rugi cedera dan penyakit, biaya pemakaman dan santunan rehabilitasi kejuruan (Pasal 36 (1) Undang-Undang Asuransi Ganti Rugi Kecelakaan Industri).
※ Buka situs web Kementerian Ketenagakerjaan (http://www.moel.go.kr) untuk informasi lebih lanjut tentang Asuransi Ganti Rugi Kecelakaan Industri.