INDONESIAN

Imigran karena perkawinan
Asuransi Tenaga Kerja
Cara Memperoleh Asuransi Tenaga Kerja
- Diterapkan untuk Pekerja Asing, Pekerja Seni dan Penyedia Tenaga Kerja
· Asuransi Tenaga Kerja berlaku bagi warga negara asing yang diterapkan dengan Undang-Undang tentang Mempekerjakan Pekerja Orang Asing dll, dan berbagi bagi orang asing selain itu dengan membedakan seperti di bawah ini (Pasal 10-2 Undang-Undang Asuransi Tenaga Kerja dan Pasal 3-3 Keputusan Penerapan Undang-Undang Asuransi Tenaga Kerja:
1. Pihak yang telah menandatangani kontrak kerja di antara pekerja asing berdasarkan 「Undang-undang Pasal 10 Ayat 2 tentang Asuransi Kerja」 dan termasuk dalam salah satu dari berikut ini: akan diterapkan 「Undang-Undang Asuransi Kerja」 secara penuh.
√ Orang yang berstatus Transfer dalam Perusahaan (D-7), Investasi Korporat (D-8) atau Perdagangan/Manajemen (D-9) (jika hukum negara asalnya, yang menyangkut premi dan manfaat asuransi yang setara dengan asuransi tenaga kerja yang sesuai dengan hukum, tidak termasuk untuk warga negara Republik Korea) di antara status tinggal yang diberikan kepada warga negara asing sesuai Pasal 12 Keputusan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi
√ Orang asing yang memenuhi syarat sebagai penduduk tetap (F-5) sesuai dengan Pasal 12-2 dari “Keputusan Penegakan Undang-Undang Kendali Imigrasi”.
√ Orang yang termasuk ke dalam kategori dalam pasal 23-2 「Keputusan Penegakan Undang-Undang Kontrol Imigrasi」
2. Pihak yang telah menandatangani kontrak kerja di antara pekerja asing berdasarkan 「Undang-undang Pasal 10 Ayat 2 tentang Asuransi Kerja」, yang termasuk dalam daftar berikut: akan diterapkan 「Undang-undang Asuransi Kerja」 secara penuh jika mengajukan permohonan asuransi berdasarkan 「Undang-undang Pasal 2 tentang Peraturan Penerapan Asuransi Kerja」.
√ Orang asing yang memenuhi syarat sebagai orang Korea di luar negeri sesuai dengan Pasal 12 dari “Keputusan Penegakan Undang-Undang Kendali Imigrasi”.
√ Orang yang memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan ketenagakerjaan sesuai dengan Pasal 23 (1) dari “Keputusan Penegakan Undang-Undang Kendali Imigrasi”(tidak termasuk pekerja asing yang tunduk terhadap “Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, dll. untuk Pekerja Asing”).
3. Warga negara asing yang telah menandatangani kontrak mengenai jasa budaya dan seni (selanjutnya disebut Kontrak Jasa Seni Budaya) sesuai 「Undang-undang Pasal 77 Ayat 2 (1) tentang Asuransi Ketenagakerjaan」, atau WNA yang telah menandatangani kontrak penyediaan tenaga kerja (selanjutnya disebut Kontrak Penyediaan Tenaga Kerja) sesuai 「Undang-undang Pasal 77 Ayat 6」 (1) tentang Asuransi Ketenagakerjaan di antara WNA berdasarkan 「Undang-undang Pasal 10 Ayat 2 (2) tentang Asuransi Ketenagakerjaan」, yang termasuk dalam daftar berikut ini: akan ditetapkan peraturan bagi pekerja seni dan penyedia tenaga kerja sesuai dengan 「Undang-undang Bab 1, Bab 2, Bab 4, Pasal 5 (2), Bab 5 (3), Bab 6, Bab 8, atau Bab 9 tentang Asuransi Ketenagakerjaan」
√ Seseorang yang berstatus penduduk tetap (F-5) sebagai orang asing menurut 「Undang-undang Pasal 12-2 tentang Keputusan Pemberlakuan Pengurusan Imigrasi」.
√ Seseorang yang termasuk dalam 「Undang-undang Pasal 23 Ayat 2 tentang Keputusan Penerapan Pengurusan Imigrasi」.
4. Pekerja seni atau penyedia tenaga kerja WNA yang termasuk dalam WNA berdasarkan 「Undang-undang Pasal 10 Ayat 2 (2) tentang Asuransi Ketenagakerjaan」, yang termasuk dalam daftar berikut: akan ditetapkan peraturan bagi pekerja seni atau penyedia tenaga kerja berdasarkan 「Undang-undang Bab 1, Bab 2, Bab 4, Bab 5 (2), Bab 5 (3), Bab 6, Bab 8 atau Bab 9 tentang Asuransi Ketenagakerjaan」, jika telah mengajukan permohonan asuransi.
√ Seseorang yang mempunyai status kependudukan sebagai orang Korea perantauan (F-4) di antara status kependudukan orang asing berdasarkan 「Undang-undang Pasal 12 tentang Keputusan Pemberlakuan Pengurusan Imigrasi」.
√ Seseorang yang berstatus kependudukan untuk melakukan kegiatan ketenagakerjaan sesuai dengan 「Undang-undang Pasal 23 Ayat 1 tentang Keputusan Pemberlakuan Pengurusan Imigrasi」.
Kategori Manfaat
- Undang-Undang Asuransi Tenaga Kerja menetapkan bahwa program asuransi tenaga kerja diterapkan untuk jaminan tenaga kerja dan program pengembangan keterampilan kejuruan, serta tunjangan untuk pengangguran dan tunjangan pengasuhan anak/cuti melahirkan.
※ Buka Layanan Internet Asuransi Tenaga Kerja (http://www.ei.go.kr) untuk informasi lebih lanjut tentang cara memperoleh Asuransi Tenaga Kerja.