INDONESIAN

Imigran karena perkawinan
Asuransi Kesehatan Nasional
Cara warga negara asing memperoleh Asuransi Kesehatan Nasional
- Persyaratan bagi warga negara asing untuk menjadi karyawan tertanggung
· Warga negara asing yang tinggal di Republik Korea (selanjutnya disebut "warga negara asing") yang merupakan karyawan, pejabat publik atau pegawai sekolah di tempat kerja yang karyawannya dijamin asuransi kesehatan dan ① telah terdaftar sesuai Pasal 6 (1) ayat 3 Undang-Undang Registrasi Warga, ② telah melaporkan tempat tinggalnya di Korea sesuai Pasal 6 Undang-Undang Imigrasi dan Status Hukum Ekspatriat Korea atau ③ telah mengajukan registrasi warga negara asing sesuai Pasal 31 Undang-Undang Pengendalian Imigrasi merupakan karyawan tertanggung (Pasal 109 (2) Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional).
· Namun, yang termasuk kategori di bawah ini tidak dapat menjadi karyawan tertanggung (Pasal 6 (2) dan 109 (2) Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional dan Pasal 9 Keputusan Penerapan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional):
1. Pekerja harian yang dipekerjakan selama kurang dari 1 bulan;
2. Pejabat publik yang memperoleh posisinya setelah memenangkan pemilihan umum, dan tidak memperoleh upah bulanan atau gaji yang setara;
3. Pekerja non-reguler, atau pekerja paruh waktu yang jam kerja kontraknya kurang dari 60 jam per bulan;
4. Guru dan staf non-reguler, atau pejabat publik paruh waktu serta guru dan staf paruh waktu yang jam kerja kontraknya kurang dari 60 jam per bulan;
5. Pekerja dan pemilik usaha di tempat usaha yang lokasinya tidak tetap;
6. Pemilik usaha yang tidak mempekerjakan karyawan atau hanya yang termasuk dalam nomor 3.
- Persyaratan bagi warga negara asing untuk menjadi wiraswasta tertanggung
· Warga negara asing yang tinggal di Korea yang tidak termasuk dalam polis asuransi kerja menjadi pelanggan regional jika mereka memenuhi semua persyaratan berikut (Pasal 109 (3)「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」, 「Peraturan Penegakan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」 Pasal 61-2 (1) · (2), Tabel 9 Terlampir dan Pasal 4, (3) 「Standar Penerapan Asuransi Kesehatan bagi Warga Negara Korea dan Orang Asing Jangka Panjang di Luar Negeri」).
√ Mereka yang telah tinggal di Korea setidaknya selama 6 bulan atau diharapkan untuk terus tinggal di Korea setidaknya selama 6 bulan dan termasuk dalam salah satu dari berikut ini:
1. Jika Anda telah memperoleh status pendatang tetap sesuai dengan 「Undang-Undang Kontrol Imigrasi」 Pasal 10 nomor 2
2. Jika pekerja non-professional memenuhi syarat untuk tinggal sesuai dengan Pekerjaan Non-Profesional Lampiran (E-9) 1-2 No. 21 「Keputusan Penegakan Undang-Undang Kontrol Imigrasi」
3. Jika Anda telah memperoleh status tempat tinggal untuk imigrasi pernikahan sesuai dengan Lampiran 1-2 No. 27 「Keputusan Penegakan Undang-Undang Kontrol Imigrasi」
4. Belajar di luar negeri untuk pendidikan atau penelitian yang memenuhi syarat untuk status tinggal di Lampiran 1-2 「Keputusan Penegakan Undang-Undang Kontrol Imigrasi」 Jika Anda memiliki status tinggal [terbatas untuk belajar di luar negeri yang dilakukan oleh orang Korea di luar negeri atau orang asing dengan status tinggal untuk belajar di luar negeri (D-2) atau orang Korea di luar negeri (F-4)]
5. Belajar di luar negeri untuk mendapatkan pendidikan di sekolah berdasarkan Pasal 2 「Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah」 [terbatas untuk belajar di luar negeri yang dilakukan oleh orang Korea di luar negeri atau orang asing dengan status tinggal untuk pelatihan umum (D-4) atau orang Korea di luar negeri (F-4)] Jika telah menerima status kependudukan
√ Salah satu yang termasuk kategori di bawah ini:
1. Orang yang telah terdaftar sesuai Pasal 6 (1) ayat 3 Undang-Undang Registrasi Warga atau telah melaporkan tempat tinggalnya di Korea sesuai Pasal 6 Undang-Undang Imigrasi dan Status Hukum Ekspatriat Korea;
2. Orang yang telah mengajukan registrasi warga negara asing sesuai Pasal 31 Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan memiliki salah satu status tinggal berikut ini:
A. Seniman (D-1), Pelajar (D-2), Peserta Pelatihan Industri (D-3), Peserta Pelatihan Umum (D-4), Jurnalis (D-5), Keagamaan (D-6), Transfer Dalam Perusahaan (D-7), Investasi Korporat (D-8), Perdagangan/Manajemen (D-9) atau Pencari Kerja (D-10);
B. Dosen (E-1), Pengajar Bahasa Asing (E-2), Peneliti (E-3), Transfer Teknologi (E-4), Tenaga Kerja Profesional (E-5), Penampil Kesenian (E-6), Warga Negara Asing Berkemampuan Khusus (E-7), Tenaga Kerja Non-profesional (E-9) atau Kru Maritim (E-10);
C. Berkunjung atau Bergabung dengan Keluarga (F-1), Penduduk (F-2), Mendampingi Pasangan/Anak (F-3), Ekspatriat Korea (F-4), Penduduk Tetap (F-5) atau Migran karena Perkawinan (F-6);
D. Yang lain(G-1)(Membatasi untuk orang yang diizinkan untuk tinggal dengan humanitas berdasarkan Undang-Undang Pengungsi dan orang yang ditentukan oleh Badan)
E. Liburan Sambil Bekerja (H-1) atau Bekerja dan Berkunjung (H-2).
Cara memperoleh status tertanggung Asuransi Kesehatan Nasional dan kategori manfaat
- Manfaat Asuransi Kesehatan Nasional dapat dibagi menjadi tunjangan perawatan kesehatan, biaya perawatan kesehatan, pemeriksaan kesehatan dan tunjangan asuransi perlengkapan pendukung untuk disabilitas.
- Orang yang ingin memperoleh status tertanggung Asuransi Kesehatan Nasional sebagai tanggungan pasangannya harus mengajukan dokumen yang diperlukan milik pasangannya tersebut ke NHIS.
※ Buka situs web Jasa Asuransi Kesehatan Nasional (http://www.nhis.or.kr) dan lihat Pusat Pelanggan Online untuk informasi lebih lanjut tentang cara memperoleh Asuransi Kesehatan Nasional.