INDONESIAN

Imigran karena perkawinan
Pensiun Nasional
Memperoleh status tertanggung dalam Program Pensiun Nasional sebagai warga negara asing
- Warga negara Korea di atas usia 18 tahun dan di bawah usia 60 tahun yang tinggal di Republik Korea berhak ikut serta dalam Program Pensiun Nasional. Warga negara asing yang bekerja di tempat kerja di mana peraturan ini berlaku atau tinggal di Republik Korea, selain orang tertentu sesuai ketentuan hukum dan peraturan, pada dasarnya merupakan tertanggung berbasis tempat kerja atau tertanggung secara individu. Namun, menurut asas timbal balik, warga negara asing tersebut dapat ikut serta atau tidak dalam Program Pensiun Nasional, sesuai hukum yang berlaku di negara asalnya (Pasal 6 dan 126 (1) Undang-Undang Pensiun Nasional).
Kategori dan detail manfaat pensiun
- Manfaat pensiun dapat dibagi menjadi jaminan hari tua, jaminan cacat, jaminan kematian dan pengembalian dana sekaligus tergantung jenis kecelakaan dan manfaatnya (Pasal 49 Undang-Undang Pensiun Nasional).
※ Buka situs web Jasa Pensiun Nasional (http://www.nps.or.kr) dan lihat bagian Perjanjian Jaminan Sosial untuk informasi lebih lanjut tentang cara memperoleh status tertanggung dalam Program Pensiun Nasional.