Melepaskan Kewarganegaraan Asing
Kewajiban orang yang memperoleh kewarganegaraan Republik Korea untuk melepaskan kewarganegaraan asing
- Kasus umum
· Warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Republik Korea harus melepaskan kewarganegaraan asing dalam 1 tahun setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Korea. Jika ia tidak melepaskan kewarganegaraan asing dalam jangka waktu yang ditentukan, ia akan kehilangan kewarganegaraan Republik Korea saat jangka waktu tersebut berakhir (Pasal 10 (1) dan (3) Undang-Undang Kewarganegaraan).
- Kasus pengecualian
·Terlepas dari kewajiban untuk melepaskan kewarganegaraan asing dalam 1 tahun, orang yang termasuk salah satu di bawah ini harus melepaskan kewarganegaraan asing atau bersumpah untuk tidak menggunakan kewarganegaraan asing di Republik Korea kepada Menteri Kehakiman, sesuai ketentuan Menteri Kehakiman, dalam 1 tahun sejak tanggal saat ia memperoleh kewarganegaraan Republik Korea guna mempertahankan kewarganegaraan Korea (Pasal 10 (2) Undang-Undang Kewarganegaraan dan Pasal 13 Keputusan Penerapan Undang-Undang Kewarganegaraan).
1. Orang yang kasusnya termasuk salah satu di bawah ini saat ia memperoleh izin naturalisasi:
A. Orang yang pernah berdomisili di Republik Korea setidaknya 2 tahun berturut-turut, sebagai pasangan warga negara Republik Korea;
B. Orang yang telah menikah dengan warga negara Republik Korea 3 tahun lalu dan telah berdomisili di Republik Korea selama setidaknya 1 tahun berturut-turut.
2. Orang yang merasa tidak praktis untuk melepaskan kewarganegaraan asing karena hukum dan institusi negara asalnya atau orang yang dianggap berada dalam keadaan tersebut;
3. Orang yang telah menyerahkan dokumen yang menyatakan kesulitan mengikuti prosedur untuk melepaskan kewarganegaraan asing dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai Pasal 10 (1) Undang-Undang Kewarganegaraan kepada Menteri Kehakiman karena hukum dan peraturan negara asing yang bersangkutan, meskipun ia telah memulai prosedur untuk melepaskan kewarganegaraan asing tersebut sesegera mungkin setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Korea.
· Orang yang memiliki kewarganegaraan Republik Korea sekaligus kewarganegaraan asing (selanjutnya disebut "orang berkewarganegaraan ganda") diperlakukan hanya sebagai warga negara Republik Korea dalam penerapan hukum dan peraturan Republik Korea (Pasal 11-2 (1) Undang-Undang Kewarganegaraan).
· Jika orang berkewarganegaraan ganda ingin bekerja di bidang di mana ia dilarang melaksanakan tugas resmi bila masih mempertahankan kewarganegaraan asing sesuai hukum dan peraturan yang berlaku, orang tersebut harus melepaskan kewarganegaraan asing (Pasal 11-2 (2) Undang-Undang Kewarganegaraan).
- Pengajuan surat pelepasan kewarganegaraan
· Jika orang yang termasuk dalam nomor 3 di atas telah menyelesaikan prosedur untuk melepaskan kewarganegaraan asing, ia harus menyerahkan surat, dll. pelepasan kewarganegaraan kepada Menteri Kehakiman sesegera mungkin (Pasal 13 (2) Keputusan Penerapan Undang-Undang Kewarganegaraan).
· Orang yang telah menyerahkan surat, dll. pelepasan kewarganegaraan sesuai peraturan di atas akan menerima verifikasi tertulis pelepasan kewarganegaraan asing dari Menteri Kehakiman (Pasal 11 (2) Keputusan Penerapan Undang-Undang Kewarganegaraan).
Pelaporan Registrasi Warga
Kewajiban pelaporan
- Orang yang memperoleh kewarganegaraan Republik Korea dan telah menyelesaikan prosedur untuk melepaskan kewarganegaraan asing harus mengajukan laporan registrasi warga di kantor Eup/Myeon/Dong yang memiliki yurisdiksi atas wilayah tempat tinggalnya sesuai Undang-Undang Registrasi Warga (Pasal 6 (1) dan 8 Undang-Undang Registrasi Warga).
Dokumen yang diperlukan
- Saat mengajukan laporan registrasi warga, pemohon harus menyerahkan ① fotokopi pemberitahuan izin naturalisasi, ② surat-surat umum, ③ verifikasi tertulis pelepasan kewarganegaraan asing (verifikasi tertulis pelepasan kewarganegaraan asing yang ditangguhkan), dll.
Penerbitan surat registrasi warga
- Surat registrasi warga diterbitkan dalam 10 sampai 14 hari setelah pengajuan laporan registrasi warga.
Pengembalian Surat Registrasi Warga Negara Asing
Kewajiban untuk mengembalikan surat registrasi warga negara asing
- Jika orang asing memperoleh kewarganegaraan Korea, ia harus mengembalikan kartu pendaftaran orang asingnya kepada kepala yurisdiksi tempat tinggalnya (mengacu pada Pasal 37 (2) 「Undang-Undang Pengendalian Imigrasi」 dan Pasal 46 (2) No 1 「Keputusan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi」).
Waktu dan metode pengembalian
- Surat registrasi warga negara asing harus dikembalikan oleh sang pemilik sendiri, pasangannya, orang tuanya, penyokongnya secara de facto, saudara kandungnya, perwakilannya, atau orang yang tinggal bersamanya dalam 30 hari sejak tanggal pengajuan registrasi warga (「Pasal 46 (2) ayat 1 serta Pasal 89 ayat 1 Keputusan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi」).
Dokumen yang diperlukan
- Saat mengembalikan surat registrasi warga negara asing, fotokopi pemberitahuan izin naturalisasi, surat-surat umum, dan surat registrasi warga juga harus diserahkan.
Denda administratif jika terjadi pelanggaran
- Barang siapa yang melanggar peraturan di atas dan tidak mengembalikan surat registrasi warga negara asing miliknya dikenakan denda administratif sebesar 100.000 KRW atau tidak lebih dari 1 juta KRW (Pasal 100 (2) ayat 1 「Undang-Undang Pengendalian Imigrasi」 dan Tabel 2 ayat 2 (h) Lampiran 「Keputusan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi」).
※ Kartu Identitas Warga Negara Asing yang dikembalikan akan dimusnahkan oleh petugas imigrasi dan Kepala Dirjen setelah menyelesaikan prosedur terkait (berdasarkan 「Undang-undang Pasal 46 Ayat 6 tentang Surat Keputusan Pemberlakuan Pengurusan Imigrasi」).
Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Korea
Pengertian sistem pelaporan pemerolehan kembali kewarganegaraan
- Jika orang yang telah kehilangan kewarganegaraan Republik Korea melepaskan kewarganegaraan asing miliknya dalam 1 tahun setelah kehilangan kewarganegaraan Republik Korea, ia dapat memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Korea, setelah melapor ke Menteri Kehakiman (Pasal 11 (1) Undang-Undang Kewarganegaraan).
- Orang tersebut dapat memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Korea hanya dengan melapor, tanpa perlu mengikuti prosedur perizinan pemulihan kewarganegaraan.
Prosedur pelaporan pemerolehan kembali kewarganegaraan
- Orang yang ingin memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Korea harus mengajukan laporan pemerolehan kembali kewarganegaraan (Formulir 1 Peraturan Penerapan Undang-Undang Kewarganegaraan) dan dokumen berikut ini ke Menteri Kehakiman(Pasal 15 (1) Keputusan Penerapan Undang-Undang Kewarganegaraan dan Pasal 10 Peraturan Penerapan Undang-Undang Kewarganegaraan dan Pasal 17 Panduan Proses Tugas Kewarganegaraan).
1. Surat-surat terkait daftar hubungan keluarga atau dokumen yang membuktikan pemerolehan kewarganegaraan Republik Korea;
2. Dokumen yang membuktikan pelepasan kewarganegaraan asing dan menyatakan tanggalnya;
3. Dokumen yang diperlukan untuk pemberitahuan pemerolehan kewarganegaraan sesuai Pasal 93 Undang-Undang Pendaftaran, dll. Hubungan Keluarga dan untuk pembuatan, dll. kartu keluarga, sesuai ketentuan Menteri Kehakiman.