INDONESIAN

Imigran karena perkawinan
Melepaskan Kewarganegaraan Asing
Kewajiban orang yang memperoleh kewarganegaraan Republik Korea untuk melepaskan kewarganegaraan asing
- Kasus umum
· Warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Republik Korea harus melepaskan kewarganegaraan asing dalam 1 tahun setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Korea. Jika ia tidak melepaskan kewarganegaraan asing dalam jangka waktu yang ditentukan, ia akan kehilangan kewarganegaraan Republik Korea saat jangka waktu tersebut berakhir (Pasal 10 (1) dan (3) Undang-Undang Kewarganegaraan).
- Kasus pengecualian
·Terlepas dari kewajiban untuk melepaskan kewarganegaraan asing dalam 1 tahun, orang yang termasuk salah satu di bawah ini harus melepaskan kewarganegaraan asing atau bersumpah untuk tidak menggunakan kewarganegaraan asing di Republik Korea kepada Menteri Kehakiman, sesuai ketentuan Menteri Kehakiman, dalam 1 tahun sejak tanggal saat ia memperoleh kewarganegaraan Republik Korea guna mempertahankan kewarganegaraan Korea (Pasal 10 (2) Undang-Undang Kewarganegaraan dan Pasal 13 Keputusan Penerapan Undang-Undang Kewarganegaraan).
1. Orang yang kasusnya termasuk salah satu di bawah ini saat ia memperoleh izin naturalisasi:
A. Orang yang pernah berdomisili di Republik Korea setidaknya 2 tahun berturut-turut, sebagai pasangan warga negara Republik Korea;
B. Orang yang telah menikah dengan warga negara Republik Korea 3 tahun lalu dan telah berdomisili di Republik Korea selama setidaknya 1 tahun berturut-turut.
2. Orang yang merasa tidak praktis untuk melepaskan kewarganegaraan asing karena hukum dan institusi negara asalnya atau orang yang dianggap berada dalam keadaan tersebut;
3. Orang yang telah menyerahkan dokumen yang menyatakan kesulitan mengikuti prosedur untuk melepaskan kewarganegaraan asing dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai Pasal 10 (1) Undang-Undang Kewarganegaraan kepada Menteri Kehakiman karena hukum dan peraturan negara asing yang bersangkutan, meskipun ia telah memulai prosedur untuk melepaskan kewarganegaraan asing tersebut sesegera mungkin setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Korea.
· Orang yang memiliki kewarganegaraan Republik Korea sekaligus kewarganegaraan asing (selanjutnya disebut "orang berkewarganegaraan ganda") diperlakukan hanya sebagai warga negara Republik Korea dalam penerapan hukum dan peraturan Republik Korea (Pasal 11-2 (1) Undang-Undang Kewarganegaraan).
· Jika orang berkewarganegaraan ganda ingin bekerja di bidang di mana ia dilarang melaksanakan tugas resmi bila masih mempertahankan kewarganegaraan asing sesuai hukum dan peraturan yang berlaku, orang tersebut harus melepaskan kewarganegaraan asing (Pasal 11-2 (2) Undang-Undang Kewarganegaraan).
- Pengajuan surat pelepasan kewarganegaraan
· Jika orang yang termasuk dalam nomor 3 di atas telah menyelesaikan prosedur untuk melepaskan kewarganegaraan asing, ia harus menyerahkan surat, dll. pelepasan kewarganegaraan kepada Menteri Kehakiman sesegera mungkin (Pasal 13 (2) Keputusan Penerapan Undang-Undang Kewarganegaraan).
· Orang yang telah menyerahkan surat, dll. pelepasan kewarganegaraan sesuai peraturan di atas akan menerima verifikasi tertulis pelepasan kewarganegaraan asing dari Menteri Kehakiman (Pasal 11 (2) Keputusan Penerapan Undang-Undang Kewarganegaraan).