INDONESIAN

Imigran karena perkawinan
Status Tinggal Imigran karena Perkawinan
Status sebagai pasangan warga negara Korea
- Jika warga negara asing menikah dengan warga negara Republik Korea, maka ia memperoleh status pasangan warga negara Republik Korea.
- Jika warga negara asing menikah dengan warga negara Republik Korea di Republik Korea, ia dapat mengganti status tinggal sebelumnya menjadi status Penduduk (F-2) yang diberikan kepada pasangan warga negara Korea. Jika mereka menikah di negara asing, pasangan yang berkewarganegaraan asing memperoleh status Migran karena Perkawinan (F-6). Dalam kasus ini, ia tidak perlu mengubah visanya.
Status Migran karena Perkawinan (F-6)
- Yang berhak mengajukan visa Migran karena Perkawinan (F-6) adalah sebagai berikut (Tabel 1 Lampiran Keputusan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi):
1. Suami/istri dari warga negara Korea;
2. Ayah atau ibu yang membesarkan anak yang lahir dari hubungan perkawinan (termasuk perkawinan tidak resmi) dengan warga negara Korea dan diakui oleh Menteri Kehakiman;
3. Orang yang telah tinggal di Republik Korea sebagai pasangan warga negara Korea, tapi tidak dapat melanjutkan perkawinan karena kematian atau hilangnya pasangannya atau sebab lain yang tidak berasal dari dirinya, dan diakui oleh Menteri Kehakiman.