Status Tinggal Imigran karena Perkawinan
Status sebagai pasangan warga negara Korea
- Jika warga negara asing menikah dengan warga negara Republik Korea, maka ia memperoleh status pasangan warga negara Republik Korea.
- Jika warga negara asing menikah dengan warga negara Republik Korea di Republik Korea, ia dapat mengganti status tinggal sebelumnya menjadi status Penduduk (F-2) yang diberikan kepada pasangan warga negara Korea. Jika mereka menikah di negara asing, pasangan yang berkewarganegaraan asing memperoleh status Migran karena Perkawinan (F-6). Dalam kasus ini, ia tidak perlu mengubah visanya.
Status Migran karena Perkawinan (F-6)
- Yang berhak mengajukan visa Migran karena Perkawinan (F-6) adalah sebagai berikut (Tabel 1 Lampiran Keputusan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi):
1. Suami/istri dari warga negara Korea;
2. Ayah atau ibu yang membesarkan anak yang lahir dari hubungan perkawinan (termasuk perkawinan tidak resmi) dengan warga negara Korea dan diakui oleh Menteri Kehakiman;
3. Orang yang telah tinggal di Republik Korea sebagai pasangan warga negara Korea, tapi tidak dapat melanjutkan perkawinan karena kematian atau hilangnya pasangannya atau sebab lain yang tidak berasal dari dirinya, dan diakui oleh Menteri Kehakiman.
Memperoleh Status Tinggal sebagai Pasangan Warga Negara Republik Korea
Arti status Migran karena Perkawinan (F-6)
- Status Migran karena Perkawinan (F-6) diberikan kepada warga negara asing yang telah menikah dengan warga negara Republik Korea.
- Status Migran karena Perkawinan (F-6) tidak menimbulkan batasan dalam mencari pekerjaan. Jika warga negara asing dengan visa F-6 telah tinggal di Republik Korea selama setidaknya 2 tahun, ia dapat mengajukan pendaftaran untuk mengubah status tinggalnya menjadi Penduduk Tetap (F-5).
Prosedur untuk mengundang warga negara asing untuk tinggal bersama di Republik Korea setelah menikah
- Warga negara asing harus diundang oleh pasangannya agar dapat memperoleh visa dengan kategori Migran karena Perkawinan (F-6) (Selebaran Pasal 9-4 (1) Keputusan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi).
- Pengundang berkewarganegaraan Korea yang pasangannya termasuk kategori di bawah ini di antara warga negara asing yang ingin memperoleh visa Migran karena Perkawinan (F-6) harus melampirkan sertifikat Program Bimbingan Perkawinan Internasional yang disediakan oleh Menteri Kehakiman atau menuliskan nomor sertifikat Program pada undangan ketika mengajukan permohonan visa (Pasal 9-4 (2) Peraturan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Target Program Bimbingan Perkawinan Internasional serta Pengumumannya):
· Negara-negara yang diumumkan oleh Menteri Kehakiman (Cina, Vietnam, Filipina, Kamboja, Mongolia, Uzbekistan, Thailand) dengan mempertimbangkan status perkawinan dan perceraian saat ini antara warga negara dan orang asing, status perolehan kewarganegaraan Korea berdasarkan perkawinan, dan status orang asing yang tinggal secara ilegal, seseorang yang bermaksud mengundang warga negara dari negara tertentu') untuk tujuan pernikahan dan hidup bersama
- Orang yang dibebaskan dari Program Bimbingan Perkawinan Internasional (「Pengumuman Pelaksanaan dan Kelayakan Program Bimbingan Pernikahan Internasional」)
· Warga negara Korea yang telah tinggal di negara asal pasangannya lebih dari 6 bulan atau tinggal di negara ketiga untuk studi atau bekerja berturut-turut dengan visa jangka panjang sambil menjalin hubungan dengan pasangannya
· Warga negara asing yang telah tinggal di Republik Korea secara legal dengan kelayakan tinggal jangka panjang sesuai dengan Tabel Lampiran 1-2 tanda bintang dari "Kedutusan Penegakan Undang-Undnag Kendali Imigrasi" selama setidaknya 91 hari dan telah menjalin hubungan dengan warga negara Korea
· Istri yang sedang hamil, telah melahirkan atau memiliki alasan lain yang memerlukan pertimbangan kemanusiaan
- Setelah mengajukan permohonan visa untuk tinggal di Korea setelah menikah, warga negara asing akan dinilai untuk mengetahui apakah ia memenuhi persyaratan berikut ini (Pasal 9-2 dan 9-5 (1) Peraturan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi):
· Apakah warga negara asing tersebut memiliki paspor yang masih berlaku;
· Apakah ia tidak dilarang atau ditolak masuknya sesuai ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pengendalian Imigrasi;
· Apakah itu termasuk dalam status tinggal
· Apakah dapat menjelaskan tujuan masuk negara tersebut dan memenuhi status tinggal
· Apakah diizinkan untuk kembali ke negara asal dalam masa tinggal yang diperbolehkan oleh status (visa) tinggal yang bersangkutan
· Apakah ia memenuhi kriteria status tinggal sesuai ketentuan dalam dari Tabel 1 sampai Tabel 1-3 Lampiran Keputusan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi menurut menteri kehakiman.
· Persyaratan penilaian untuk warga negara asing yang mengajukan permohonan visa untuk tinggal di Korea setelah menikah dan pengundangnya:
√ Bagaimana mereka bertemu dan niat untuk menikah;
√ Apakah perkawinan telah dilaksanakan sesuai ketentuan negara yang bersangkutan;
√ Apakah pengundang pernah mengundang suami/istri lain selama 5 tahun belakangan;
√ Apakah pengundang memenuhi persyaratan pendapatan (Pengumuman Persyaratan Pendapatan untuk Memperoleh Visa untuk Tinggal Setelah Menikah) sebagaimana diumumkan ke publik setiap tahun oleh Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan dengan mempertimbangkan pendapatan median standar dalam Pasal 2 ayat 11 Undang-Undang Jaminan Penghidupan Layak Nasional;
√ Apakah kedua pihak mengungkapkan informasi kesehatan mereka, catatan kriminal, dll.;
√ Apakah pihak yang diundang dapat menggunakan Bahasa Korea dengan kemampuan lebih dari tingkat dasar? (Standar penilaian dan pemeriksaan rinci untuk hal ini berdasarkan pada 「Informasi Persyaratan dan Kriteria Pengecualian untuk Penerbitan Visa dengan Tujuan Perkawinan」)
√ Apakah mereka memiliki tempat tinggal yang normal untuk hidup bersama seterusnya (gosiwon (bangunan berisi apartemen kecil padat), motel, rumah kaca, dll. tidak dianggap sebagai tempat tinggal yang normal);
√ Apakah sudah lewat 3 tahun sejak pengundang memperoleh kewarganegaraan Republik Korea sesuai Pasal 6 (2) Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Kewarganegaraan atau status penduduk permanenberdasarkan Ayat 2 pada penduduk permanen (F-5) dalam Tabel 1-3 Lampiran Keputusan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi.
√ Jika pengundang memiliki riwayat pelanggaran tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-undang Pasal 2 Ayat 3 tentang "Hukuman Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga", apakah pengundang termasuk dalam daftar berikut
a. Apakah jangka waktu tindakan sementara bagi pengundang berdasarkan keputusan telah berakhir, atau telah dibatalan
b. Apakah jangka waktu Perintah Perlindungan berdasarkan keputusan sudah berakhir
c. Apakah hukuman penjara serta hukuman yang lebih berat telah berakhir, atau sudah lebih dari sepuluh tahun sejak hukuman berakhir.
d. Apakah 10 tahun telah berlalu sejak tanggal putusan dijatuhi hukuman penangguhan hukuman penjara atau hukuman yang lebih berat
e. Apakah sudah lebih dari 10 tahun sejak penetapan denda
√ Jika pengundang memiliki riwayat pelanggaran kejahatan seksual terhadap anak atau remaja berdasarkan Undang-undang Pasal 2 Ayat 2 tentang 「Perlindungan Seksual Anak dan Remaja」, apakah sudah lebih dari sepuluh tahun sejak daftar berikut
A. Tanggal di mana eksekusi hukuman dihentikan atau diputuskan untuk tidak dieksekusi setelah dijatuhi hukuman penjara tanpa kerja penjara atau hukuman yang lebih berat
B. Tanggal di mana hukuman penangguhan eksekusi penjara tanpa kerja penjara atau hukuman yang lebih berat menjadi final dan konklusif
C. Tanggal di mana hukuman denda diputuskan
√ Jika pengundang memiliki riwayat pelanggaran kekerasan seksual berdasarkan 「Undang-undang Pasal 2 Ayat 1 tentang Hukuman Kekerasan Seksual」, tindak pidana khusus berdasarkan 「Undang-undang Pasal 2 Ayat 1 tentang Hukuman Tindak Pidana Khusus」, serta kejahatan pembunuhan berdasarkan Undang-undang Lampiran 2 Pasal 24 tentang 「Hukum Pidana」, apakah sudah lebih dari sepuluh tahun sejak daftar berikut
A. Tanggal di mana eksekusi hukuman dihentikan atau diputuskan untuk tidak dieksekusi setelah dijatuhi hukuman penjara tanpa kerja penjara atau hukuman yang lebih berat
B. Tanggal di mana hukuman penangguhan eksekusi penjara tanpa kerja penjara atau hukuman yang lebih berat menjadi final dan konklusif
√ Jika pengundang memiliki riwayat laporan pernikahan palsu yang melanggar Undang-undang Pasal 228 tentang 「Hukum Pidana」, apakah sudah lebih dari 5 tahun sejak daftar berikut
A. Tanggal di mana eksekusi hukuman dihentikan atau diputuskan untuk tidak dieksekusi setelah dijatuhi hukuman penjara tanpa dipenjara atau hukuman yang lebih berat
B. Tanggal di mana hukuman penangguhan eksekusi penjara tanpa dipenjara atau hukuman yang lebih berat menjadi final
C. Tanggal di mana hukuman denda diputuskan
※ Namun jika pengundang dan pihak yang diundang memiliki anak atau sesuai 「Ketentuan dan Pembebasan Penerbitan Visa dengan Tujuan Menikah」, mereka dapat dibebaskan dari sebagian persyaratan di atas (Undang-undang Pasal 9 Ayat 5 (1) tentang Peraturan Penerapan Pengurusan Imigrasi)
Pengajuan izin untuk mengubah status tinggal
- Pihak yang berwenang
· Jika warga negara asing ingin mengubah status tinggal sebelumnya menjadi status Migran karena Perkawinan (F-6), ia atau perwakilannya harus mengajukan pendaftaran untuk mengubah status tinggal ke Kantor Imigrasi Regional setempat (Pasal 24 (1) dan Pasal 92 (1) Undang-Undang Pengendalian Imigrasi).
- Dokumen yang diperlukan
· Untuk mengubah status tinggal, pendaftaran(Formulir 34 「Peraturan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi」) harus diajukan untuk mengubah status tinggal (Pasal 30(1) 「Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi」).
※ Dokumen yang harus dilampirkan untuk pengubahan status tinggal adalah dokumen dasar seperti surat pelamar penerbitan visa, paspor, dokumen pembuktian identitas, surat undangan imigrasi pernikahan, dokumen pembuktian hubungan keluarga dll., dokumen untuk persyaratan pendapatan dan persyaratan perumahan, dokuemn komunikasi. Konten yang lebih teliti tentang itu dapat diperiksa di Tabel 5-2 「Aturan Penegakan Undang-Undang Kontrol Imigrasi」 atau HiKorea(
www.hikorea.go.kr) 「Informasi untuk tinggal orang asing」 .
Memperoleh Status Penduduk Tetap (F-5)
Pengertian Status Penduduk Tetap (F-5)
- Jika warga negara asing dengan status Migran karena Perkawinan (F-6) telah menikah dengan warga negara Korea selama setidaknya 2 tahun, ia dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Korea melalui naturalisasi. Jika ingin mempertahankan kewarganegaraan asalnya, ia dapat mengubah status tinggal menjadi Penduduk Tetap (F-5) yang merupakan status paling dekat dengan status warga negara Republik Korea, tanpa memperoleh kewarganegaraan Republik Korea.
- Status Penduduk Tetap (F-5) memberikan manfaat sebagai berikut:
1. Pemegang visa F-5 tidak perlu mengajukan izin untuk memperpanjang masa tinggal selama masa hidupnya;
2. Pemegang visa F-5 tidak perlu mengajukan izin untuk masuk kembali jika ia keluar dari Republik Korea (Ketentuan Pasal 30 (1) Undang-Undang Pengendalian Imigrasi);
3. Barang siapa yang berusia 18 tahun atau lebih yang tertulis sebagai seorang warga negara asing di pemerintahan setempat pada tanggal penyusunan daftar pemilih dan telah lewat 3 tahun sejak ia memperoleh status Penduduk Tetap (F-5) memiliki hak suara dalam pemilihan anggota dewan dan pemilihan kepala pemerintahan daerah setempat (Pasal 15 (2) ayat 3 Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik);
4. Warga negara asing tidak akan dideportasi dari Republik Korea kecuali dalam kasus di bawah ini (Pasal 46 (2) Undang-Undang Pengendalian Imigrasi):
A. Orang yang telah melakukan pemberontakan atau agresi negara asing sesuai ketentuan Undang-Undang Pidana;
B. Seseorang yang telah melakukan kejahatan tertentu di antara mereka yang telah dibebaskan setelah dijatuhi hukuman 5 tahun atau lebih di penjara atau penjara tanpa kerja penjara, dan Menteri Kehakiman menganggapnya wajar untuk dideportasi;
C. Seseorang yang memberikan kapal, paspor, visa, boarding pass, atau dokumen dan barang lain yang dapat digunakan untuk masuk dan keluar negara secara tidak sah dengan tujuan mengizinkan orang asing atau memasuki negara lain secara tidak sah melalui Republik Korea , atau membantu mereka atau fasilitator
5. Pemegang visa F-5 tidak dibatasi dalam mencari pekerjaan dan kebebasannya untuk melakukan kegiatan ekonomi dijamin oleh Republik Korea.
Pengajuan status Penduduk Tetap (F-5)
- Pemohon yang memenuhi syarat
· Orang yang mau mendapat status tinggal permanen adalah orang yang tidak termasuk setiap Ayat Pasal 46(1) Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan memenuhi persyaratan semuanya yang berikut ① Berkelakuan baik seperti mematuhi Undang-Undang; ② dapat menghidupi diri sendiri dengan pendapatan, kekayaan pemohon atau anggota keluarganya; ③ harus mempunyai persyaratan dasar yang diperlukan untuk tinggal terus-menerus di Korea seperti kemampuan bahasa Korea, pengertian budaya·masyarakat Korea dan lain-lain(Pasal 10-3(2) Undang-Undang Pengendalian Imigrasi, Pasal 12-2(1) dan Tabel 1-3 Lampiran Keputusan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi).
1. Sebagai orang yang berstatus dewasa menurut Undang-Undang Perdata Republik Korea, orang yang tinggal di Republik Korea lebih dari 5 tahun dengan status tinggal dari 10. Pemimpinan(D-7) samplai 20. kegiatan khusus(E-7) atau 24. tinggal(F-2) dalam Tabel 1-2 Lampiran Keputusan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi
2. Sebagai pasangan·anak berumur belum dewasa orang yang mempunyai kualifikasi rakyat atau tinggal permanen(F-5), sebagai orang yang bertempat tinggal di Korea selatan lebih dari 2 tahun dan sebagai orang yang meminta pemberian kualifikasi bertempat tinggal berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dengan alasan kelahiran di dalam negeri, orang yang ayahnya atau ibunya bertempat tinggal di Korea selatan dengan kualifikasi tinggal permanen(F-5), orang yang diakui oleh menteri kehakiman
3. Sebagai investor yang menanam modal lebih dari USD 500 ribu berdasarkan Undang-Undang Penjalanan Investasi Orang Asing, orang yang mempekerjakan rakyat lebih dari 5 orang
4. Sebagai orang yang tinggal di Republik Korea lebih dari 2 tahun dengan status tinggal 26. sebangsa negeri (F-4) dalam Tabel 1-2 Lampiran Keputusan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi, orang yang diakui bahwa ia perlu tinggal di Republik Korea terus-menerus oleh oleh menteri kehakiman
5. Sebagai sebangsa di luar negeri dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tentang Keluar Masuk Negeri Sebangsa Luar Negeri Dan Posisinya Dalam Hukum, orang yang memenuhi persyaratan untuk pendapatan kewarganegaraan Undang-Undang Kewarganegaraan
6. Sebagai orang yang pernah ada kualifikasi tinggal(F-2) tabel 1-27 lampiran(memasukkan orang yang pernah ada kualifiksi dulu yang termsuk ini) Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dulu(yang sebelum yang diperbaiki sebagai keputusan presiden nomor 17579 diumumkan·dilaksanakan pada 18.04.2002.) , orang yang diakui oleh menteri departemen kehakiman untuk bertempat tinggal di Korea selatan terus-menerus
7. Sebagai orang yang termasuk salah satu yang berikut, orang yang diakui oleh menteri kehakiman
A. Sebagai orang yang mendapat gelar S3 di bidang khusus di luar negeri, orang yang dipekerjakan oleh perusahaan dalan mengeri dan lain-lain ketika melamar status tinggal permanen(F5)
B. Orang yang mendapat gelar S3 setelah menyelesaikan proses regular di program pascasarjana di dalam negeri
8. Sebagai orang yang mempunyai setifikat lebih dari gelar sarjana untuk lapangan yang ditetapkan oleh menteri departemen kehakiman atau sertifikat teknologi yang ditetapkan oleh menteri departemen kehakiman, orang yang bertempat tinggal di dalam negeri lebih dari 3 tahun, dan yang sudah dipekerjakan oleh perusahaan domestik jadi menerima gaji berjumlah uang lebih dari yang ditetapkan oleh menteri departemen kehakiman pada waktu meminta kualifikasi tinggal permanen(F-5)
9.Orang yang diakui oleh menteri departmen kehakiman antara orang yang mempunyai kemampuan unggul di lapangan khusus seperti sains·manajemen·pendidikan·budaya seni·olahraga dan lain-lain
10. Orang yang diakui oleh menteri departemen kehakiman karena dia ada jasa khusus untuk Korea selatan
11. Sebagai orang yang berumur lebih dari 60 tahun, orang yang sedang menerima pesiun berjumlah uang lebih dari yang ditetapkan oleh menteri departemen kehakiman dari luar negeri
12. Sebagai orang yang sedang mencari pekerjaan dengan 29. status tinggal pencarian pekerjaan kunjungan(H-2) dalam Tabel 1-2 Lampiran Keputusan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi orang yang diakui oleh menteri kehakiman yang mematuhi semua persyaratan dari 1) sampai 3) huruf G 24. Tinggal (F-2) pada tabel yang sama dengan menimbang periode kerja atau daerah pekerjaan, ciri khas pekerjaan, ciri khasi industri, situasi kekurangan pekerja dan kadar kesukaan pencarian pekerjaan rakyat
13. Sebagai orang yang tinggal lebih dari 3 tahun di Rebublik Korea dengan status tinggal yang termasuk huruf I 24. tinggal(F-2) dalam Tabel 1-2 Lampiran Keputusan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi orang yang diakui oleh mentri kehakiman untuk tinggal di Republik Korea terus-menerus
14. Sebagai orang yang menanam modal lebih dari 5 tahun terus-menerus setelah menerima status tinggal yang termasuk huruf J 24. tinggal(F-2) dalam Tabel 1-2 Lampiran Keputusan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi orang dan pasangannya dan anaknya(hanya memasukkan anak yang mematuhi persyaratan ditetapkan oleh menteri kehakiman) yang diakui oleh menteri kehakiman untuk tinggal di Republik Korea terus-menerus
15. Sebagai orang yang tinggal di Republik Korea lebih dari 3 tahun dengan status tinggal yang termasuk huruf C 11. Investasi(D-8) dalam Tabel 1-2 Lampiran Keputusan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi orang yang memenuhi persyaratan ditetapkan oleh menteri departemen kehakiman seperti menarik investasi lebih dari 300 juta won dari penanam modal dan mempekerjakan rakyat lebih dari 2 orang
16. Sebagai orang yang menanam modal berjumlah uang lebih dari yang ditetapkan oleh menteri kehakiman yang akan menetapkan kondisi investasi lebih dari 5 tahun dan sebagai pasangannya dan anaknya, orang yang mempunyai persyaratan yang ditetapkan olen menteri kehakiman
17. Sebagai orang yang bertempat tinggal di Korea selatan lebih dari 3 tahun sebagai tenaga kerja profesional penting lembaga pengembangan penelitian berdasarkan Pasal 25(1) Ayat 4 Keputusan Penerapan Undang-Undang Penjalanan Investasi Orang Asing dengan status bertempat tinggal yang termasuk huruf A 11. investasi perusahaan(D-8) dalam tabel 1-2 Lampiran Keputusan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi, orang yang diakui oleh menteri kehakiman
18. Orang yang tinggal di Republik Korea lebih dari 2 tahun dengan status tinggal yang termasuk huruf D 24. tinggal(F-2) dalam tabel 1-2 lampiran Keputusan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi
- Dokumen yang diperlukan
· Untuk mengajukan izin untuk mengubah status tempat tinggal, Anda harus mengajukan permohonan izin untuk mengubah status tempat tinggal (Lampiran Formulir 34 「Peraturan Penegakan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi」) dengan dokumen yang diperlukan terlampir (Pasal 30 (1) 「Keputusan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigras」 ).
※ Dokumen yang dilampirkan untuk mengubah status kependudukan dapat ditemukan di Hi Korea (
www.hikorea.go.kr) 「Manual Panduan Penduduk Asing」 <Pusat Informasi- Masuk dan Keluar Negri/Informasi Kunjungan> .
- Orang yang tidak dapat mengajukan permohonan visa Penduduk Tetap (F-5)
· Orang yang termasuk salah satu kategori di bawah ini tidak dapat mengajukan permohonan visa F-5(Pasal 10-3(2) Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pasal 18-4(1) Ayat 1 Peraturan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi).
1. Orang yang divonis hukuman penjara tanpa kerja paksa atau hukuman yang lebih berat karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Imigrasi atau Undang-Undang lain dan waktu sejak tanggal pelaksanaan hukuman itu sudah selesai atau waktu sejak tanggal yang tidak melaksanakan hukuman itu belum melewati 5 tahun
2. Orang yang divonis hukuman denda karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Imigrasi atau Undang-Undang lain dan waktu sejak tanggal pembayaran denda itu belum melewati 3 tahun
3. Sebagai orang yang melanggar Pasal 7(1) atau (4) atau Pasal 12(1) atau (2) Undang-Undang Pengendalian Imigrasi atau Undang-Undang lain dan waktu sejak tanggal melanggar Undang-Undang itu belum melewati 5 tahun
4.Orang yang melanggar Undang-Undang Pengendalian Imigrasi lebih dari 3 kali sejak tanggal pelamar. Dalam hal ini, mengecualikan orang yang menerima hukuman denda
5. Sebagai orang yang menerima perintah pemindahan tempat tinggal yang berdasarkan Pasal 59(2) Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan tanggal keluar negerinya belum melewati 7 tahun
6. Sebagai orang yang menerima perintah keluar negeri yang berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan tanggal keluar negerinya belum melewati 5 tahun
7. Selain itu orang yang ditentukan oleh Menteri Kehakiman karena ia termasuk alasan sesuai dengan peraturan dari 1. sampai 6.
Izin untuk memperpanjang masa tinggal
- Setiap pendatang dengan status Pernikahan Migran (F-6) yang bermaksud untuk tinggal lebih lama dari masa tinggal yang diizinkan harus mengurus izin untuk memperpanjang masa tinggalnya dari Menteri Kehakiman sebelum berakhirnya periode tinggal dengan mengajukan permohonan izin untuk memperpanjang masa tinggal (Formulir 42 Peraturan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi) dan dokumen berikut kepada kepala Dinas Imigrasi dan Urusan Luar Negeri, kepala kantor Dinas Imigrasi dan Urusan Luar Negeri, kepala kantor cabang Dinas Imigrasi dan Urusan Luar Negeri, dan kepala cabang Dinas Imigrasi dan Urusan Luar Negeri(Pasal 25 「Undang-Undang Pengendalian Imigrasi」, Pasal 31 (1) Keputusan Penerapan 「Undang-Undang Pengendalian Imigrasi」, serta Pasal 76 (2) ayat 6 dan Tabel 5-2 Lampiran 「Peraturan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi」).
Dokumen umum yang diperlukan
|
-Paspor dan surat registrasi warga negara asing milik pemohon; -Dokumen yang membuktikan tempat tinggal pemohon -Fotokopi tiket pesawat untuk meninggalkan Korea jika mengajukan permohonan izin memperpanjang masa tinggal ※ Surat registrasi warga negara asing disertakan jika pemohon telah terdaftar sebagai warga negara asing.
|
Untuk yang termasuk dalam huruf (a) pada 27-4. Migran karena Perkawinan (F-6) dalam Tabel 1-2 Lampiran Keputusan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi
|
-Akta perkawinan milik pasangannya yang berkewarganegaraan Korea -Surat registrasi warga milik pasangannya yang berkewarganegaraan Korea
|
Untuk yang termasuk dalam huruf (b) pada 27-4. Migran karena Perkawinan (F-6) dalam Tabel 1-2 Lampiran Keputusan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi
|
-Surat-surat terkait daftar hubungan keluarga -Dokumen yang membuktikan pemohon melakukan pengasuhan anak
|
Untuk yang termasuk dalam huruf (c) pada 27-4. Migran karena Perkawinan (F-6) dalam Tabel 1-2 Lampiran Keputusan Penerapan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi
|
-Dokumen yang membuktikan kematian atau hilangnya pasangannya atau membuktikan pemohon tidak dapat melanjutkan perkawinan karena sebab lain yang tidak berasal dari dirinya
|
※ informasi lebih lanjut tentang izin perpanjangan masa tinggal untuk pasangan warga negara, dapat ditemukan di Hi Korea (www.hikorea.go.kr) 「Panduan izin tinggal Penduduk Asing」 .
- Jika warga negara asing yang merupakan pasangan warga negara Republik Korea, yang sedang menjalani persidangan di pengadilan, penyelidikan oleh badan penyelidik atau prosedur untuk memperbaiki pelanggaran haknya di bawah Undang-Undang lain karena kekerasan dalam rumah tangga sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tentang Kasus Khusus Terkait Hukuman, dll. untuk Kejahatan Kekerasan dalam Rumah Tangga, mengajukan perpanjangan masa tinggal, Menteri Kehakiman dapat mengizinkan perpanjangan masa tinggal hingga prosedur untuk memperbaiki pelanggaran haknya selesai (Pasal 25-2 (1) Undang-Undang Pengendalian Imigrasi).
※ Jika Menteri Kehakiman menganggap perlu bagi warga negara asing untuk sembuh dari cedera, dll. bahkan setelah berakhirnya masa tinggal yang diperpanjang sesuai ketentuan di atas, ia dapat mengizinkan perpanjangan masa tinggal (Pasal 25-2 (2) Undang-Undang Pengendalian Imigrasi).
Melaporkan perubahan tempat tinggal
- Ketika orang yang telah terdaftar sebagai warga negara asing berpindah tempat tinggal, ia harus mengajukan laporan pindah rumah kepada kepala Si/Gun/Gu atau Eup/Myeon/Dong di lokasi tempat tinggal barunya, atau kepada kepala kantor pemerintah orang asing atau Kantor Imigrasi Regional yang memiliki yurisdiksi atas wilayah tempat tinggal barunya dalam 15 hari sejak tanggal saat ia pindah ke tempat tinggal baru (Pasal 36(1) Undang-Undang Pengendalian Imigrasi).