INDONESIAN

Imigran karena perkawinan
Perceraian atas Kesepakatan Jika Hukum yang Berlaku adalah Undang-Undang Perdata Republik Korea (Pasal 834 Undang-Undang Perdata)
Persyaratan kontekstual
- Perceraian atas kesepakatan harus memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Suami dan istri sama-sama sepakat untuk bercerai;
2. Suami dan istri tetap berniat untuk bercerai saat pemberitahuan perceraian diajukan hingga saat diterima (Putusan Mahkamah Agung tertanggal 11 Juni 1993, Kasus No. 93Meu 171);
3. Kesepakatan untuk bercerai membutuhkan kapasitas mental yang penuh. Maka, orang dewasa dalam perwalian boleh bercerai jika memperoleh izin dari kedua orang tua atau walinya (Pasal 835 dan 808 (2) Undang-Undang Perdata).
Persyaratan prosedural
- Prosedur mediasi dalam perceraian dan masa tenang
· Barang siapa yang berniat untuk bercerai atas kesepakatan harus menjalani mediasi perceraian yang disediakan oleh Pengadilan Keluarga dan, jika perlu, Pengadilan Keluarga dapat merekomendasikan mereka untuk menemui penasihat profesional yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang konseling (Pasal 836-2 (1) Undang-Undang Perdata).
· Pihak yang mengajukan pendaftaran konfirmasi niat untuk bercerai dapat memperoleh konfirmasi niat untuk bercerai setelah 3 bulan jika ia memiliki anak, dan 1 bulan jika tidak. Kedua belah pihak harus mencapai kesepakatan tentang pengasuhan anak dan penunjukan pemegang hak asuh atau Pengadilan Keluarga akan memutuskannya jika tidak tercapai kesepakatan (Pasal 836-2 (2) dan (4) Undang-Undang Perdata).
※ Pengadilan Keluarga dapat membebaskan salah satu pihak dari atau mengurangi periode mediasi, jika ada keadaan mendesak untuk segera memproses perceraian karena salah satu pihak mengalami kekerasan dalam rumah tangga (Pasal 836-2 (3) Undang-Undang Perdata).
- Pencatatan perceraian
· Perceraian atas kesepakatan dianggap sah saat akta perceraian tercatat sesuai Undang-Undang Pendaftaran, dll. Hubungan Keluarga setelah memperoleh konfirmasi dari Pengadilan Keluarga (Pasal 836 (1) Undang-Undang Perdata).