Perceraian atas Kesepakatan Jika Hukum yang Berlaku adalah Undang-Undang Perdata Republik Korea (Pasal 834 Undang-Undang Perdata)
Persyaratan kontekstual
- Perceraian atas kesepakatan harus memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Suami dan istri sama-sama sepakat untuk bercerai;
2. Suami dan istri tetap berniat untuk bercerai saat pemberitahuan perceraian diajukan hingga saat diterima (Putusan Mahkamah Agung tertanggal 11 Juni 1993, Kasus No. 93Meu 171);
3. Kesepakatan untuk bercerai membutuhkan kapasitas mental yang penuh. Maka, orang dewasa dalam perwalian boleh bercerai jika memperoleh izin dari kedua orang tua atau walinya (Pasal 835 dan 808 (2) Undang-Undang Perdata).
Persyaratan prosedural
- Prosedur mediasi dalam perceraian dan masa tenang
· Barang siapa yang berniat untuk bercerai atas kesepakatan harus menjalani mediasi perceraian yang disediakan oleh Pengadilan Keluarga dan, jika perlu, Pengadilan Keluarga dapat merekomendasikan mereka untuk menemui penasihat profesional yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang konseling (Pasal 836-2 (1) Undang-Undang Perdata).
· Pihak yang mengajukan pendaftaran konfirmasi niat untuk bercerai dapat memperoleh konfirmasi niat untuk bercerai setelah 3 bulan jika ia memiliki anak, dan 1 bulan jika tidak. Kedua belah pihak harus mencapai kesepakatan tentang pengasuhan anak dan penunjukan pemegang hak asuh atau Pengadilan Keluarga akan memutuskannya jika tidak tercapai kesepakatan (Pasal 836-2 (2) dan (4) Undang-Undang Perdata).
※ Pengadilan Keluarga dapat membebaskan salah satu pihak dari atau mengurangi periode mediasi, jika ada keadaan mendesak untuk segera memproses perceraian karena salah satu pihak mengalami kekerasan dalam rumah tangga (Pasal 836-2 (3) Undang-Undang Perdata).
- Pencatatan perceraian
· Perceraian atas kesepakatan dianggap sah saat akta perceraian tercatat sesuai Undang-Undang Pendaftaran, dll. Hubungan Keluarga setelah memperoleh konfirmasi dari Pengadilan Keluarga (Pasal 836 (1) Undang-Undang Perdata).
Perceraian dengan Gugatan Jika Hukum yang Berlaku adalah Undang-Undang Perdata Republik Korea (Pasal 840 Undang-Undang Perdata)
Penyebab perceraian dengan gugatan
- Baik suami atau pun istri dapat menggugat cerai ke Pengadilan Keluarga jika kasusnya termasuk salah satu kategori di bawah ini (Pasal 840 Undang-Undang Perdata):
1. Suami/istrinya telah melakukan perbuatan zina;
2. Salah satu pihak telah ditelantarkan oleh pihak lainnya dengan niat jahat;
3. Salah satu pihak telah sangat dianiaya oleh pihak lainnya atau garis orang tua pihak lainnya;
4. Garis orang tua salah satu pihak telah sangat dianiaya oleh pihak lainnya;
5. Pihak lainnya tidak diketahui masih hidup atau sudah mati selama 3 tahun;
6. Terdapat alasan serius lain yang membuat perkawinan sulit dilanjutkan.
Prosedur perceraian dengan gugatan
- Prosedur mediasi
· Barang siapa yang berniat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Keluarga untuk kasus litigasi keluarga Kategori B sesuai Pasal 2 Undang-Undang Litigasi Keluarga harus terlebih dahulu mengajukan permohonan mediasi (Pasal 50 (1) Undang-Undang Litigasi Keluarga).
- Prosedur persidangan
· Jika terdapat putusan untuk tidak melanjutkan mediasi, kesepakatan tidak tercapai atau keputusan sebagai pengganti mediasi tidak berlaku karena adanya keberatan, gugatan dianggap telah diajukan pada saat permohonan mediasi diajukan (Pasal 49 Undang-Undang Litigasi Keluarga dan Pasal 36 Undang-Undang Mediasi Hukum untuk Sengketa Perdata).
· Putusan cerai berlaku saat pembacaannya dan pihak yang mengajukan gugatan cerai harus mendaftarkan perceraian, dengan melampirkan fotokopi putusan cerai yang dilegalisasi dan surat putusan akhir, dalam 1 bulan sejak tanggal putusan akhir tersebut (Pasal 12 Undang-Undang Litigasi Keluarga, Pasal 205 Undang-Undang Prosedur Perdata dan Pasal 78 dan 58 Undang-Undang Pendaftaran, dll. Hubungan Keluarga).
Efek perceraian dengan gugatan
- Efek umum
· Setelah suami dan istri bercerai, perkawinan mereka dibubarkan dan seluruh hak dan kewajiban berdasarkan perkawinan berakhir. Selain itu, hubungan kekeluargaan semenda berakhir dengan adanya perceraian (Pasal 775 (1) Undang-Undang Perdata).
- Efek terhadap anak
· Jika kedua pihak memiliki anak di bawah umur saat bercerai, mereka harus menunjuk pihak mana yang menjadi pemegang hak asuh. Selain itu, mereka harus menentukan hal-hal terkait pengasuhan anak seperti perlindungan anak, tunjangan anak, dll. berdasarkan kesepakatan (Pasal 836-2 (4) dan 837 Undang-Undang Perdata).
· Pihak yang tidak mengasuh anak dan anak-anaknya memperoleh hak kunjungan (Pasal 837-2 (1) Undang-Undang Perdata). Jika diperlukan demi kebaikan anak, Pengadilan Keluarga dapat, atas permintaan salah satu pihak atau secara ex officio, membatasi atau mencabut hak kunjungan tersebut (Pasal 837-2 (2) Undang-Undang Perdata).
- Efek pada harta
· Pihak yang telah bercerai dapat mengklaim pembagian harta kepada pihak lain. Klaim pembagian harta akan dihapus setelah dua tahun sejak tanggal perceraian (Pasal 839-2 (1), (2) dan Pasal 843 Undang-Undang Perdata).
· Selain itu, salah satu pihak dapat menuntut pihak lainnya atas kerugian yang timbul sehubungan dengan hal tersebut (Pasal 843 dan 806 Undang-Undang Perdata).