INDONESIAN

Imigran karena perkawinan
Jika Hukum yang Berlaku adalah Undang-Undang Perdata Republik Korea
Efek umum perkawinan dan perubahan status
- Terbentuknya hubungan keluarga
· Hubungan suami dan istri menjadi satu keluarga setelah memperoleh status perkawinan (Pasal 777 ayat 3 Undang-Undang Perdata). Salah satu pasangan memiliki hubungan kekeluargaan semenda dengan keluarga pasangannya dari garis keturunan ayah dan ibu dalam derajat keempat (Pasal 777 ayat 2 Undang-Undang Perdata).
- Nama belakang suami dan istri
· Nama belakang suami dan istri tidak berubah meskipun setelah menikah.
- Kualifikasi sebagai ahli waris
· Jika suami atau istri meninggal dunia, pasangannya berhak mewarisi harta miliknya (Pasal 1003 Undang-Undang Perdata).
- Memperoleh status dewasa karena menikah
· Jika seseorang di bawah umur yang telah mencapai usia minimal untuk perkawinan (18 tahun) menikah, ia memperoleh status dewasa dan dianggap memiliki kapasitas yang sama dengan orang dewasa.
Efek perkawinan terhadap harta
- Perjanjian pranikah
· Perjanjian pranikah adalah kontrak yang ditandatangani sebelum pernikahan oleh kedua orang yang akan menikah. Perjanjian ini umumnya berisi ketentuan hubungan pembagian harta suami istri setelah menikah. Setelah perjanjian pranikah ditandatangani, suami istri wajib mematuhinya. Pada prinsipnya, perjanjian ini tidak boleh diubah selama perkawinan.
· Dengan syarat bahwa jika ada alasan kuat untuk mengubahnya, perjanjian ini dapat diubah setelah disetujui oleh pengadilan (Pasal 829 (2) Undang-Undang Perdata).
· Perjanjian pranikah harus didaftarkan sebelum akta perkawinan sehingga perjanjian tersebut dapat diberlakukan terhadap orang berikutnya yang memegang status suami atau istri atau pihak ketiga (Pasal 829 (4) Undang-Undang Perdata).
- Sistem properti hukum: Sistem properti terpisah
· Jika tidak ada perjanjian pranikah, hubungan pembagian harta suami istri ditetapkan sesuai Pasal 830 sampai 833 Undang-Undang Perdata. Undang-Undang Perdata menganut sistem properti terpisah di mana suami dan istri memiliki dan mengelola harta mereka secara terpisah.
· Maka, kecuali ada perjanjian pranikah, ① harta yang melekat milik suami atau istri sejak sebelum menikah dan harta yang diperoleh atas namanya sendiri setelah menikah adalah milik pribadi suami atau istri; ② harta apa pun, yang hak kepemilikannya tidak jelas antara suami atau istri, dianggap sebagai milik bersama (Pasal 830 Undang-Undang Perdata); dan ③ suami atau istri secara terpisah mengelola, menggunakan dan memperoleh keuntungan dari harta milik pribadinya (Pasal 831 Undang-Undang Perdata).
- Tanggung jawab bersama terkait kewajiban rumah tangga
· Jika dalam hal urusan umum rumah tangga suami atau istri telah memberlakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga, pasangannya secara sendiri dan bersama-sama bertanggung jawab atas kewajiban yang timbul darinya.
· Dengan syarat bahwa hal ini tidak berlaku jika pemberitahuan sebelumnya, yang menerangkan bahwa pasangan tidak akan memegang tanggung jawab tersebut, telah disampaikan dengan jelas kepada pihak ketiga (Pasal 832 Undang-Undang Perdata).
- Berbagi biaya hidup
· Biaya yang diperlukan untuk kehidupan bersama sehari-hari ditanggung secara sendiri dan bersama-sama oleh suami dan istri, kecuali ada ketentuan khusus yang telah disepakati di antara mereka (Pasal 833 Undang-Undang Perdata).