Pencatatan Perkawinan di Republik Korea
Prosedur umum pencatatan perkawinan
- Kedua belah pihak harus mendaftarkan perkawinan mereka sesuai prosedur yang tercantum di "Persyaratan Prosedural untuk Perkawinan" dalam <Informasi Umum tentang Perkawinan Internasional-Pelaksanaan Perkawinan Internasional-Persyaratan Perkawinan Internasional>.
Pengajuan surat-surat yang diperlukan untuk pencatatan perkawinan
- Saat mengajukan pendaftaran perkawinan, kedua belah pihak dalam perkawinan harus menyertakan dokumen (surat yang membuktikan status lajang bagi warga negara China harus diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Republik Rakyat China dan dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri Republik Rakyat China atau kantor urusan luar negeri di provinsi, kota dan wilayah otonomi) untuk membuktikan bahwa warga negara China tersebut memenuhi persyaratan perkawinan sesuai hukum yang berlaku di Republik Rakyat China.
Pencatatan Perkawinan di China
Prosedur umum pencatatan perkawinan
- Meskipun seorang warga negara Korea dan seorang warga negara China telah menikah di China sesuai metode yang berlaku di sana, mereka harus mendaftarkan perkawinan mereka sesuai Undang-Undang Perdata Republik Korea supaya status perkawinan mereka tercatat di dalam kartu keluarga warga negara Korea tersebut.
Verifikasi perkawinan
- Pengajuan akta perkawinan
· Saat mengajukan pendaftaran perkawinan, kedua belah pihak harus menyertakan dokumen yang membuktikan bahwa perkawinan mereka telah sah sesuai metode yang berlaku di China, dan dokumen tersebut harus dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri Republik Rakyat China atau kantor urusan luar negeri di provinsi, kota dan wilayah otonomi (Pasal 35 (1) Undang-Undang tentang Pendaftaran, dll. Hubungan Keluarga).
- Tempat pengajuan akta perkawinan
· Jika warga negara Korea yang tinggal di China telah menyiapkan bukti dokumen berisi pendaftaran perkawinan sesuai metode yang berlaku di China, ia harus menyerahkan fotokopi dokumen tersebut yang dilegalisasi kepada kepala misi diplomatik Korea di luar negeri yang memiliki yurisdiksi atas wilayah yang bersangkutan, dalam waktu 3 bulan (Pasal 35 (1) Undang-Undang Pendaftaran, dll. Hubungan Keluarga).