INDONESIAN

Imigran karena perkawinan
Pencatatan Perkawinan di Republik Korea
Prosedur umum pencatatan perkawinan
- Kedua belah pihak harus mendaftarkan perkawinan mereka sesuai prosedur yang tercantum di "Persyaratan Prosedural untuk Perkawinan" dalam <Informasi Umum tentang Perkawinan Internasional-Pelaksanaan Perkawinan Internasional-Persyaratan Perkawinan Internasional>.
Pengajuan surat-surat yang diperlukan untuk pencatatan perkawinan
- Saat mengajukan pendaftaran perkawinan, kedua belah pihak dalam perkawinan harus menyertakan dokumen (surat yang membuktikan status lajang bagi warga negara China harus diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Republik Rakyat China dan dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri Republik Rakyat China atau kantor urusan luar negeri di provinsi, kota dan wilayah otonomi) untuk membuktikan bahwa warga negara China tersebut memenuhi persyaratan perkawinan sesuai hukum yang berlaku di Republik Rakyat China.