Pencatatan Perkawinan di Republik Korea
Prosedur umum pencatatan perkawinan
- Kedua belah pihak harus mendaftarkan perkawinan mereka sesuai prosedur yang tercantum di "Persyaratan Prosedural untuk Perkawinan" dalam <Informasi Umum tentang Perkawinan Internasional-Pelaksanaan Perkawinan Internasional-Persyaratan Perkawinan Internasional>.
- Untuk membuktikan bahwa suami/istri yang berkewarganegaraan asing memenuhi semua persyaratan perkawinan sesuai hukum yang berlaku di negara asalnya, ia harus menyerahkan surat-surat berikut ini:
1. Surat-surat yang membuktikan hubungan antara warga negara asing dengan hukum yang berlaku di negara asalnya untuk pelaksanaan perkawinan (Kartu keluarga, akta kelahiran, fotokopi paspor, dokumen registrasi lainnya, dll. sesuai hukum negara asalnya);
2. Surat-surat yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara asalnya yang membuktikan bahwa ia memenuhi persyaratan perkawinan.
- Pengganti surat-surat yang diperlukan untuk pelaksanaan perkawinan
· Jika negara asalnya tidak dapat menerbitkan surat-surat yang disebutkan dalam nomor 2 di atas, maka warga negara asing dapat menyerahkan sumpah tertulis setelah mengambil sumpah di hadapan konsul, dll. negara asalnya di Korea.
· Jika ia tidak dapat menyerahkan surat-surat yang disebutkan dalam nomor 2 di atas atau sumpah tertulis, warga negara asing dapat mengajukan dokumen dengan akta notaris yang membuktikan bahwa ia tidak dapat memperoleh surat-surat tersebut tapi telah memenuhi persyaratan kontekstual untuk perkawinan sesuai hukum yang berlaku di negara asalnya. Kemudian, ia dapat menyerahkan surat-surat bukti identifikasi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara asalnya (mis. akta kelahiran, fotokopi paspor, dll.) atau surat registrasi warga negara asing (dengan informasi identitas tertulis sesuai catatan registrasi warga negara asing) sebagai gantinya.
- Jika surat-surat di atas ditulis dalam bahasa asing, terjemahannya harus dilampirkan (Pasal 30 (2) Peraturan Pendaftaran, dll. Hubungan Keluarga).
Pencatatan Perkawinan di Negara Asing
Prosedur umum pencatatan perkawinan
- Meskipun seorang warga negara Republik Korea dan seorang warga negara asing telah menikah di negara asing sesuai prosedur perkawinan di sana, mereka harus mendaftarkan perkawinan mereka sesuai Undang-Undang Perdata Republik Korea supaya status perkawinan mereka tercatat di dalam kartu keluarga warga negara Korea tersebut.
Verifikasi perkawinan
- Pengajuan akta perkawinan
∙ Saat mendaftarkan perkawinan, kedua belah pihak harus menyertakan bukti dokumen (fotokopi akta perkawinan yang dilegalisasi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara tempat mereka menikah serta terjemahannya) yang membuktikan bahwa status perkawinan mereka telah diakui oleh negara asing tempat mereka menikah (Pasal 35 (1) Undang-Undang tentang Pendaftaran, dll. Hubungan Keluarga, Pasal 30 (2) Peraturan tentang Pendaftaran, dll. Hubungan Keluarga).
- Tempat pengajuan akta perkawinan
· Jika warga negara Korea yang tinggal di negara asing telah menyiapkan bukti dokumen berisi pendaftaran perkawinan sesuai metode yang berlaku di negara tersebut, ia harus menyerahkan fotokopi dokumen tersebut yang dilegalisasi kepada kepala misi diplomatik Korea di luar negeri yang memiliki yurisdiksi atas wilayah yang bersangkutan, dalam waktu 3 bulan (Pasal 35 (1) Undang-Undang Pendaftaran, dll. Hubungan Keluarga).