INDONESIAN

Imigran karena perkawinan
Persyaratan Kontekstual untuk Perkawinan
Persyaratan kontekstual untuk perkawinan jika hukum yang berlaku adalah Undang-Undang Perdata Republik Korea
1. Kedua pihak sepakat untuk menikah; (Pasal 815 ayat 1 Undang-Undang Perdata);
2. Kedua pihak telah mencapai usia minimal untuk perkawinan (18 tahun) (Pasal 807 Undang-Undang Perdata);
※ Hari lahir turut disertakan dalam menghitung usia minimal untuk perkawinan.
3. Jika anak di bawah umur atau orang dewasa dalam perwalian akan menikah, ia harus melewati prosedur berikut ini untuk memperoleh izin (Pasal 808 Undang-Undang Perdata):
A. Anak di bawah umur (di bawah usia 19 tahun) harus memperoleh izin dari kedua orang tuanya untuk menikah. Jika salah satu orang tua tidak dapat menggunakan haknya untuk memberi izin, anak di bawah umur harus memperoleh izin dari orang tua yang satunya lagi, dan jika kedua orang tua tidak dapat menggunakan hak mereka untuk memberi izin, anak di bawah umur harus memperoleh izin dari walinya (Pasal 808 (1) Undang-Undang Perdata).
B. Orang dewasa dalam perwalian boleh menikah jika memperoleh izin dari kedua orang tua atau walinya (Pasal 808 (2) Undang-Undang Perdata).
4. Perkawinan tidak boleh dilaksanakan antar kerabat (Pasal 809 Undang-Undang Perdata).
5. Perkawinan tidak boleh dilaksanakan jika salah satu pihak sudah beristri atau bersuami (Pasal 810 Undang-Undang Perdata).