Persyaratan Kontekstual untuk Perkawinan
Persyaratan kontekstual untuk perkawinan jika hukum yang berlaku adalah Undang-Undang Perdata Republik Korea
1. Kedua pihak sepakat untuk menikah; (Pasal 815 ayat 1 Undang-Undang Perdata);
2. Kedua pihak telah mencapai usia minimal untuk perkawinan (18 tahun) (Pasal 807 Undang-Undang Perdata);
※ Hari lahir turut disertakan dalam menghitung usia minimal untuk perkawinan.
3. Jika anak di bawah umur atau orang dewasa dalam perwalian akan menikah, ia harus melewati prosedur berikut ini untuk memperoleh izin (Pasal 808 Undang-Undang Perdata):
A. Anak di bawah umur (di bawah usia 19 tahun) harus memperoleh izin dari kedua orang tuanya untuk menikah. Jika salah satu orang tua tidak dapat menggunakan haknya untuk memberi izin, anak di bawah umur harus memperoleh izin dari orang tua yang satunya lagi, dan jika kedua orang tua tidak dapat menggunakan hak mereka untuk memberi izin, anak di bawah umur harus memperoleh izin dari walinya (Pasal 808 (1) Undang-Undang Perdata).
B. Orang dewasa dalam perwalian boleh menikah jika memperoleh izin dari kedua orang tua atau walinya (Pasal 808 (2) Undang-Undang Perdata).
4. Perkawinan tidak boleh dilaksanakan antar kerabat (Pasal 809 Undang-Undang Perdata).
5. Perkawinan tidak boleh dilaksanakan jika salah satu pihak sudah beristri atau bersuami (Pasal 810 Undang-Undang Perdata).
Persyaratan Prosedural untuk Perkawinan
- Agar perkawinan dianggap sah, kedua belah pihak harus mendaftarkan perkawinan tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Pendaftaran, dll. Hubungan Keluarga (Pasal 812 (1) Undang-Undang Perdata).
※ Jika pejabat yang berwenang telah menerima pendaftaran perkawinan, perkawinan menjadi sah meskipun status perkawinan tersebut tidak tercatat di dalam kartu keluarga.
- Prosedur dan metode pencatatan perkawinan adalah sebagai berikut:
· Pihak dalam pencatatan perkawinan
√ Kedua belah pihak harus datang secara langsung untuk mendaftarkan perkawinan mereka (Pasal 812 (2) Undang-Undang Perdata).
· Tempat pencatatan perkawinan
√ Perkawinan dapat didaftarkan di tempat tercatatnya kartu keluarga warga negara Republik Korea, yang merupakan pasangan warga negara asing, atau di domisili atau alamat kedua belah pihak saat ini (Pasal 20 (1) Undang-Undang Pendaftaran, dll. Hubungan Keluarga).
· Informasi yang dicantumkan dalam pencatatan perkawinan, dll.
√ Informasi berikut ini harus dicantumkan dalam pencatatan perkawinan, dengan syarat bahwa pada kasus yang termasuk dalam nomor 3, kesepakatan antara kedua belah pihak dalam perkawinan harus disertakan (Pasal 71 Undang-Undang Pendaftaran, dll. Hubungan Keluarga):
1. Nama, asal nama belakang, tanggal lahir, nomor registrasi warga dan tempat pendaftaran perkawinan;
※ Nama, tanggal lahir, kewarganegaraan dan nomor registrasi warga negara asing jika salah satu pihak dalam perkawinan adalah warga asing
2. Nama, tempat pendaftaran dan nomor registrasi warga dari orang tua dan orang tua angkat kedua belah pihak;
3. Pernyataan bahwa kedua belah pihak telah sepakat tentang nama belakang anak mereka (Pasal 781 (1) Undang-Undang Perdata);
4. Pernyataan bahwa perkawinan tersebut bukan merupakan perkawinan antar kerabat (Pasal 809 (1) Undang-Undang Perdata).
· Metode pencatatan perkawinan
√ Perkawinan harus didaftarkan secara tertulis dengan ditandatangani kedua belah pihak dan 2 orang saksi dewasa (Pasal 812 (2) Undang-Undang Perdata).