Subjek dan jangkauan izin pekerjaan paruh waktu
Subjek yang dapat diterima
- Pelajar asing yang berstatus belajar di luar negeri (D-2) atau pelatihan umum (D-4) harus memiliki tingkat kemahiran bahasa Korea Selatan tertentu dan telah mendapat persetujuan dari petugas pengawas pelajar asing di sekolah untuk bekerja paruh waktu (merujuk pada 「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 20 dan Panduan Informasi Departemen Kebijakan Imigrasi dan Orang Asing· Kementerian Hukum, Kehidupan Orang Asing, 2023.8., halaman 37).
※ Bagi mahasiswa pelatihan bahasa hanya bagi yang sudah melewati 6 bulan sejak tanggal perubahan kualifikasi (tanggal masuk pemegang visa). Peserta pelatihan bahasa yang bersekolah di SD, SMP, SMA (peserta kelulusan dimungkinkan) tidak termasuk dalam izin kerja paruh waktu meskipun memegang visa D-4
- Mereka yang telah diberikan izin untuk tinggal luar biasa karena tidak memenuhi syarat kelulusan karena kekurangan nilai setelah masa studi (2 tahun sebagai sarjana profesional, 4 tahun sebagai gelar sarjana) dikecualikan dari izin (merujuk pada Panduan Tinggal Orang Asing, halaman 37).
※ Namun, hanya yang sudah menyelesaikan program master dan doktoral yang diperbolehkan untuk mempersiapkan tesis setelah menyelesaikan program regulernya, kecuali kelulusan tertunda karena kendala studi, seperti nilai yang buruk atau kehadiran yang buruk
- Sama seperti di atas, hanya diperbolehkan 30 jam per minggu, dan aturan tidak terbatas selama hari libur, hari libur, dan masa liburan (merujuk pada Panduan Tinggal Orang Asing, halaman 37).
※ Jika bekerja paruh waktu tanpa izin dari Menteri Hukum, Anda bisa dipaksa keluar dari Korea Selatan atau disarankan untuk meninggalkan negara tersebut secara sukarela, dan juga bisa dijatuhi hukuman hingga 3 tahun penjara atau denda hingga 30 juta won (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 46 (1) 8 Pasal 67 (1) 1 dan Pasal 94 12).
Bidang yang dapat diterima
- Contoh bidang pelajar asing diperbolehkan bekerja paruh waktu adalah sebagai berikut (merujuk Panduan Tinggal Orang Asing, halaman 38).
1. Penerjemahan umum, asistensi industri makanan, bantuan kantor umum
2. Membantu keselamatan dan bermain di Kafe Anak-Anak Bahasa Inggris dan Perkemahan Bahasa Inggris di mana mereka telah memberikan sertifikat bukti kriminal yang dikeluarkan oleh pemerintah mereka sendiri dan lembaga medis yang ditunjuk oleh Menteri Hukum
3. Bantuan informasi pariwisata dan bantuan penjualan toko bebas pajak
※ Apabila ingin bekerja di bidang pekerjaan paruh waktu di atas, harus memenuhi kualifikasi pekerjaan yang memerlukan kualifikasi tertentu berdasarkan hukum dalam negeri
4. TOPIK level 4 (level KIIP4) atau lebih tinggi, diperbolehkan bekerja secara khusus untuk bidang manufaktur (kecuali industri manufaktur atau konstruksi berdasarkan tanda daftar usaha)
5. Kegiatan kerja musiman paruh waktu atau penuh waktu
6. Kegiatan magang yang mengizinkan pelajar asing program gelar (D-2) telah menandatangani kontrak kerja magang seperti pelatihan di bidang profesional (E-1 hingga E-7) selama liburan
※ Apabila dipekerjakan pada pekerjaan yang memerlukan kualifikasi tertentu menurut hukum dalam negeri, kualifikasi tersebut harus dipenuhi
Jangkauan izin
- Jam kerja yang diperbolehkan untuk setiap program kemahiran dan kemampuan bahasa Korea Selatan adalah sebagai berikut (merujuk pada Panduan Tinggal Orang Asing, halaman 37).
Universitas Tipe
|
Tahun
|
Bahasa Korea Selatan Standar kemampuan ①TOPIK ②Program integrasi sosial ③Institut Sejong
|
Mulai Periode
|
Waktu yang diizinkan
|
Universitas Terkreditasi Peraih dengan nilai bagus Keuntungan
|
Hari kerja
|
Akhir pekan, Masa liburan
|
Bahasa pelatihan Kurikulum
|
Bebas
|
①TOPIK level 2 ②Menyelesaikan program integrasi sosial level 2 atau lebih dan atau skor pra-evaluasi 41 atau lebih tinggi ③Level 1 intermediate Institut Sejong atau lebih
|
X
|
6 bulan Kemudian Kemungkinan
|
10 jam
|
10 jam
|
O
|
20 jam
|
25 jam
|
Spesialisasi Sarjana Kurikulum
|
Bebas
|
①TOPIK level 3 ②Menyelesaikan program integrasi sosial level 3 atau lebih dan atau skor pra-evaluasi 61 atau lebih tinggi ③Level 1 intermediate Institut Sejong atau lebih
|
X
|
Kesediaan langsung
|
10 jam
|
10 jam
|
O
|
25 jam
|
Tidak ada batas waktu
|
30 jam
|
Sarjana Kurikulum
|
1~2 Tahun
|
X
|
Kesediaan langsung
|
10 jam
|
10 jam
|
O
|
25 jam
|
Tidak ada batas waktu
|
30 jam
|
3~4 Tahun
|
①TOPIK level 4 ②Menyelesaikan program integrasi sosial level 4 atau lebih dan atau skor pra-evaluasi 81 atau lebih tinggi ③Level 2 intermediate Institut Sejong atau lebih
|
X
|
Kesediaan langsung
|
10 jam
|
10 jam
|
O
|
25 jam
|
Tidak ada batas waktu
|
30 jam
|
Master/ Doktor Kurikulum
|
Bebas
|
X
|
Kesediaan langsung
|
15 jam
|
15 jam
|
O
|
30 jam
|
Tidak ada batas waktu
|
35 jam
|
Sumber: Merujuk 『Panduan Panduan untuk Orang Asing』 2023.8.,halaman 37
|
※ Apabila ingin menerima konsultasi yang akurat sesuai dengan pedoman terbaru, silakan hubungi ☎1345 atau mereservasi kunjungan dan kunjungi imigrasi orang asing.
Izin untuk kegiatan selain status kependudukan
Makna izin untuk kegiatan selain status kependudukan
- Pelajar asing harus mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Hukum untuk bekerja paruh waktu bersamaan dengan kegiatan yang sesuai dengan status tinggalnya(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 20).
※ Apabila melakukan aktivitas di luar status tinggal Anda tanpa mendapatkan izin, akan dipaksa keluar dari Korea Selatan atau disarankan untuk meninggalkan Korea Selatan secara sukarela, dan akan menghadapi hukuman hingga 3 tahun penjara atau denda 30 juta won (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 46 (1) 8 Pasal 67 (1) 1 dan Pasal 94 12).
Pemohon
- Pelajar asing dapat diberikan izin untuk melakukan kegiatan selain status tinggalnya. Namun, apabila pelajar asing berusia di bawah 17 tahun, orang tua, pengasuh sebenarnya, saudara kandung, penjamin identitas, atau teman serumah lainnya yang dapat melakukan hal tersebut (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 79 1 dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 89 (1)).
Lembaga pendaftaran dan Dokumen pengajuan
- Untuk mendapatkan izin melakukan aktivitas selain yang diizinkan berdasarkan status kependudukan, kunjungi Departmen imigrasi· kantor orang asing yang berwenang.(selanjutnya disebut “Kepala kantor”), Kantor Imigrasi· Orang Asing (selanjutnya disebut “Kepala bagian”),Kepala Kantor Cabang Imigrasi· Kantor Asing atau Kepala Kantor Cabang Imigrasi· Kantor Asing (selanjutnya disebut “Kepala Cabang”) disertai permohonan izin untuk melakukan kegiatan selain yang diperbolehkan berdasarkan status kependudukan.Dan juga harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut (「UU Pengendalian Imigrasi」Pasal 20,「UU Pelaksanaan UU Pengendalian Imigrasi」Pasal 25,「Peraturan Pelaksanaan UU Pengendalian Imigrasi」 Pasal 76 (2) 1, Tabel Lampiran 5-2 dan Formulir Lampiran 34).
1. Paspor
2. kartu tanda penduduk asing(hanya bagi yang mendaftarkan orang asing)
3. Surat standar penerimaan siswa(dikeluarkan oleh Rektor/Ketua Jurusan) yang berisi keputusan peninjauan kemampuan akademik dan kemampuan finansial atau surat keterangan pelajar aktif (diserahkan apabila status tinggalnya adalah belajar di luar negeri)
※ Hal untuk diperhatikan
1. Apabila bisa mengonfirmasi informasi tentang berkas pengajuan di atas melalui penggunaan bersama informasi administratif sesuai dengan 「UU Pemerintah Elektronik」 Pasal 36 (1), maka dokumen terkait tidak perlu diserahkan terpisah(「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 76(3)).
2. Sebagian dokumen yang diserahkan dapat ditambah atau dikurangi apabila Kepala Kantor· Kepala Bagian atau Kepala Cabang merasa itu perlu(「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Tabel Lampiran 5-2).
Biaya Admin
- Ketika pelajar asing mengajukan izin untuk kegiatan selain status tinggalnya, dikenakan biaya sebesar 20.000 won (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 87 dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 72 2) .
Peninjauan dan izin untuk kegiatan selain status kependudukan
- Apabila permohonan izin kegiatan selain status tinggal diterima, izin tersebut akan ditetapkan dengan meninjau formulir permohonan dan dokumen terkait oleh Menteri Hukum (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 20 dan 「Peraturan Pelaksanaan Hukum UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 25 (2)).
- Apabila kegiatan selain status tinggal diperbolehkan, Kepala Kantor· Kepala Bagian atau Kepala Cabang membubuhkan stempel atau menempelkan stiker izin kegiatan selain status tinggal di paspor pelajar internasional. Namun, jika pelajar asing tidak memiliki paspor atau hal yang dibutuhkan, maka akan mendapatkan izin aktivitas di luar status tinggal dan tidak mendapat stempel atau stiker izin aktivitas di luar status tinggal (「Peraturan Pelaksanaan Hukum UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 25 (3)).
- Apabila kegiatan selain status tinggal tidak diperbolehkan, Kepala Kantor· Kepala Bagian atau Kepala Cabang memberitahukannya kepada pemohon sesuai dengan formulir yang ditentukan oleh Menteri Hukum(「Peraturan Pelaksanaan Hukum UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 25 (4)).
Pembatalan atau perubahan izin kegiatan selain status tinggal
- Apabila pelajar asing termasuk dalam salah satu kondisi berikut, izin untuk melakukan kegiatan selain status tinggal dapat dicabut atau diubah (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 89 (1)).
1. Apabila penjamin identitas mencabut jaminan atau tidak ada penjamin identitas
2. Apabila ditemukan bahwa status tinggal dikeluarkan dengan cara yang palsu atau curang lainnya
3. Apabila terjadi pelanggaran ketentuan izin
4. Apabila terjadi perubahan keadaan yang menyebabkan peristiwa yang berat sehingga status izinnya tidak dapat dipertahankan lagi
5. Apabila tingkat pelanggaran terhadap 「UU Pengawasan Imigrasi」 atau UU lainnya tergolong serius atau perintah resmi dari petugas imigrasi dilanggar