Garis besar pendaftaran orang asing
Makna pendaftaran orang asing
- Korea Selatan menerapkan sistem pendaftaran orang asing untuk mengetahui status orang asing yang tinggal lama di Korea Selatan untuk memudahkan banyak hal. Oleh karena itu, orang asing yang tinggal di Korea Selatan lebih dari 90 hari harus mendaftar sebagai orang asing dan mendapatkan kartu tanda penduduk asing.
- kartu tanda penduduk asing dapat digunakan sebagai kartu identitas di Korea Selatan.
Subjek pendaftaran orang asing
- Pelajar asing yang tinggal di Republik Korea Selatan selama lebih dari 90 hari sejak tanggal masuk harus mendaftar dan mendapatkan kartu registrasi orang asing dari Otoritas Imigrasi dan Orang Asing (selanjutnya disebut “kepala kantor”), Kantor Imigrasi Daerah (selanjutnya disebut “kepala bagian”), atau Manajer Kantor Lapangan Otoritas Imigrasi dan Orang Asing (selanjutnya disebut "Kepala Kantor· Kepala Bagian atau Kepala Cabang") dalam waktu 90 hari sejak tanggal masuk (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 31 (1) dan Bagian Utama Pasal 33 (1)).
- Namun apabila pelajar asing berusia di bawah 17 tahun, kartu tanda penduduk asing tidak dapat diterbitkan. Untuk ini, permohonan penerbitan kartu pendaftaran orang asing dapat diajukan ketika sudah mencapai usia 17 tahun (「UU Pengawasan Imigrasi」 ketentuan Pasal 33 (1)).
※ Jika tidak mendaftar sebagai orang asing yang melanggar ketentuan ini, dapat dipaksa keluar dari Korea Selatan, dan akan dijatuhi hukuman hingga 1 tahun penjara atau denda hingga 10 juta won (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 46 (1) 12 dan Pasal 95 7).
Detail pendaftaran orang asing
- Pendaftaran orang asing adalah sebagai berikut (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 32 dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 47).
1. Nama· jenis kelamin· tanggal lahir dan kewarganegaraan
2. Nomor paspor· tanggal penerbitan dan masa berlaku
3. Tempat kerja, kedudukan, atau tugas yang dikerjakan
4. Alamat negara asal dan tempat tinggal di Korea Selatan
5. Status tinggal dan lama tinggal
6. Tanggal masuk dan pelabuhan tiba
7. Hal-hal yang berkaitan dengan VISA
8. Hal-hal yang menyangkut rekan perjalanan
9. Nomor registrasi usaha
Memberikan informasi tentang sidik jari dan wajah, dll
- Seseorang yang diwajibkan untuk mendaftar sebagai orang asing (Kecuali mereka yang ingin mendaftar sebagai orang asing berdasarkan 「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 38 (2)) dan seseorang yang ingin melaporkan tempat tinggalnya di Korea Selatan sesuai dengan「UU tentang Masuk dan Keluar serta Status Hukum Orang Korea di Luar Negeri」 harus memberikan informasi pribadi seperti sidik jari, wajah, iris mata, dan urat telapak tangan (selanjutnya disebut "informasi biometrik") memverifikasi identitasnya melalui perangkat informasi yang digunakan oleh petugas imigrasi pada saat mendaftar sebagai orang asing. Namun mereka yang telah mendaftar sebagai orang asing atau melaporkan tempat tinggalnya di Korea Selatan sebelum usia 17 tahun harus memberikan sidik jari dan informasi wajah dalam waktu 90 hari sejak tanggal mereka berusia 17 tahun (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 38 (1) 1 dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 50 1).
- Orang asing yang menolak memberikan informasi biometrik tidak dapat diberikan izin menurut 「UU Pengawasan Imigrasi」, seperti izin perpanjangan masa tinggal kepada kepala kantor imigrasi setempat (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 38 (2)).
Prosedur pendaftaran orang asing
Pemohon
- Orang asing dapat mengajukan pendaftaran sendiri. Namun, jika pelajar asing berusia di bawah 17 tahun, orang tua· pemberi nafkah· saudara kandung· penjamin identitas· atau teman serumah lainnya dapat melakukannya(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 79 5 dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 89).
- Selain itu, orang-orang berikut dapat mengajukan permohonan izin untuk memperpanjang masa tinggal mereka atas nama pelajar asing[「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 34, 「Peraturan Tentang Permohonan dan Penerimaan Berbagai Izin Tinggal」 Pasal 2 dan Tabel Lampiran].
Status tinggal
|
Perwakilan
|
Pelajar (D-2)
|
· Karyawan organisasi domestik tempat yang akan atau telah menerima pelatihan · Karyawan dari organisasi yang membayar biaya sekolah atau biaya tinggal domestik atau individu · Kerabat yang tinggal di Korea Selatan(seseorang yang termasuk dalam 「UU Hukum Perdata」 Pasal 779 (1))
|
Pelatihan biasa (D-4) -
|
· Karyawan organisasi dalam negeri dimana sedang menerima atau akan menerima pelatihan · Orang yang membayar biaya pelatihannya atau biaya tinggal domestik · Kerabat yang tinggal di Korea Selatan(seseorang yang termasuk dalam 「UU Hukum Perdata」 Pasal 779 (1))
|
Lembaga pendaftaran dan Dokumen pengajuan
- Untuk mendaftar sebagai orang asing, serahkan dokumen-dokumen berikut beserta permohonan pendaftaran orang asing kepada Kepala Kantor· Kepala Bagian atau Kepala Cabang yang berwenang.(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 31, 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 40 dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 76 (2) 6 dan Tabel Lampiran 5-2).
Status tinggal
|
Dokumen pengajuan
|
Pelajar (D-2)
|
· Paspor · Foto berwarna alami setengah badan 1 lembar (3.5 × 4.5cm) · Surat Keterangan Pelajar Aktif
|
Pelatihan biasa (D-4)
|
· Paspor · Foto berwarna alami setengah badan 1 lembar (3.5 × 4.5cm) · Surat Keterangan Pelajar Aktif (untuk siswa yang bersekolah di SD, SMP, SMA atau menerima pelatihan bahasa Korea Selatan di sekolah bahasa yang bekerja sama dengan universitas) · Dokumen terkait pendirian lembaga pelatihan (berlaku untuk penerimaan pelatihan lainnya)
|
※ Hal untuk diperhatikan
1. Apabila bisa mengonfirmasi informasi tentang berkas pengajuan di atas melalui penggunaan bersama informasi administratif sesuai dengan 「UU Pemerintah Elektronik」 Pasal 36 (1), maka dokumen terkait tidak perlu diserahkan terpisah(「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 76(3)).
2. Sebagian dokumen yang diserahkan dapat ditambah atau dikurangi apabila Kepala Kantor· Kepala Bagian atau Kepala Cabang merasa itu perlu(「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Tabel Lampiran 5-2).
3. Apabila perlu menyerahkan surat jaminan identitas, yang menjamin identitas pelajar asing harus merupakan pimpinan lembaga atau organisasi yang bekerja sama kecuali ada alasan kuat untuk tidak melakukan hal tersebut, dan jangka waktu jaminan identitas dibatasi hingga 4 tahun(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 90 dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 77 (3) (7)).
Biaya Admin
- Harus membayar 30.000 won saat mengajukan pendaftaran orang asing(「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 72 10).
Penerbitan kartu tanda penduduk asing
- Ketika melakukan pendaftaran orang asing, kepala kantor imigrasi setempat harus memberikan nomor pendaftaran orang asing tersebut dan menerbitkan kartu tanda penduduk asing (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 31 (5), Pasal 33 (1) dan UU Pengendalian Imigrasi dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 41).
Efektifitas kartu tanda penduduk asing
- Tidak seorang pun boleh melakukan tindakan berikut terhadap kartu tanda penduduk asing (「UU Pengendalian Imigrasi」 Pasal 33-3).
1. Menerima paspor atau kartu tanda penduduk asing milik orang asing sebagai jaminan keamanan kontrak atau utang setelah bekerja, atau memaksa atau menengahinya
2. Perbuatan membuat nomor registrasi orang asing palsu dan menggunakannya atau menengahinya untuk kepentingan harta benda atau harta milik diri sendiri atau orang lain
3. Menyampaikan, menyebarkan, atau menengahi suatu program yang secara palsu memberikan nomor pendaftaran orang asing kepada orang lain
4. Memberi tahu kepada orang lain tentang keadaan penipuan menggunakan kartu tanda penduduk asing milik orang lain atau penipuan menggunakan kartu tanda penduduk asing orang lain, atau menengahinya walau sudah mengetahui bahwa dipergunakan sebagai tidak semestinya.
5. Mencurangi dengan menggunakan atau memediasi nomor registrasi orang asing milik orang lain untuk kepentingan harta benda atau harta bendanya
※ Jika melanggar ini, maka akan dijatuhi hukuman hingga 3 tahun penjara atau denda hingga 20 juta won (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 94 19).
- kartu tanda penduduk asing akan dikembalikan ketika pelajar asing ① meninggalkan negara tersebut, ② menjadi warga negara Korea Selatan, atau ③ meninggal. Namun, kartu tanda penduduk asing tidak boleh dikembalikan dalam kondisi berikut ini (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 37 (1) dan (2), 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 46 (2)).
1. Apabila mendapat izin masuk kembali, meninggalkan Korea Selatan untuk sementara, dan kemudian masuk kembali saat izin
2. Apabila meninggalkan Korea Selatan untuk sementara waktu sebagai pemegang visa ganda atau warga negara dari suatu negara yang dikecualikan pada izin masuk kembali, dan kemudian kembali ke negara tersebut dalam jangka waktu tinggal yang diizinkan
※ Denda kurang dari 1 juta won akan dikenakan jika melanggar kewajiban pengembalian kartu pendaftaran orang asing (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 100 (2) 1, 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 102 dan Tabel Lampiran 2 4).
Kewajiban membawa kartu tanda penduduk asing, dll
|
Pelajar asing yang tinggal di Korea Selatan harus selalu membawa kartu tanda penduduk asing, paspor, dan izin masuk orang asing (kecuali pelajar yang berusia di bawah 17 tahun), dan ketika petugas imigrasi atau pejabat publik yang berwenang meminta untuk menunjukkan kartu tanda penduduk asing saat melakukan tugasnya, ia harus mematuhinya (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 27). ※ Denda 1 juta won apabila melanggar(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 98 2).
|
Laporan perubahan
Laporan perubahan mengenai pendaftaran orang asing
- Apabila terjadi perubahan seperti berikut, pelajar asing harus melaporkan perubahan informasi pendaftaran orang asing kepada Kepala Kantor· Kepala Bagian atau Kepala Cabang, bersama dengan kartu pendaftaran orang asing dan paspor dalam waktu 15 hari (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 35 , 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 44 (1), dan 「Peraturan Pelaksanaan Hukum UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 49-2).
1. Nama· jenis kelamin· tanggal lahir dan kewarganegaraan
2. Nomor paspor· tanggal penerbitan dan masa berlaku
3. Perubahan lembaga atau organisasi yang kerja sama (termasuk perubahan nama)
4. Perubahan keterangan pelajar aktif sesuai dengan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 47 4
- Pelajar asing yang ingin menerbitkan kembali kartu tanda penduduk asing harus melampirkan 1 lembar foto pada formulir pendaftaran dan menyerahkannya kepada Kepala Kantor· Kepala Bagian atau Kepala Cabang yang berwenang, dan membayar biaya sebesar 30.000 won untuk penerbitan ulang kartu tanda penduduk asing (「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 42 (1) dan (2), dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 72 10).
- Apabila laporan perubahan informasi pendaftaran orang asing diterima, Kepala Kantor· Kepala Bagian atau Kepala Cabang mengatur kartu tanda penduduk asing dan menerbitkan kembali kartu pendaftaran orang asing serta memberitahukan kepada kepala Si,Gun, Gu dan kepala Eup,Myeon,Dong tempatnya tinggal (「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 44 (2)).
※ kartu tanda penduduk asing dapat diterbitkan kembali dalam kondisi berikut (「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 42 (1)).
1. Apabila kartu tanda penduduk asing hilang
2. Apabila kartu tanda penduduk asing rusak dan tidak dapat digunakan
3. Apabila kolom kartu tanda penduduk asing tidak mencukupi
4. Apabila diperoleh izin untuk mengubah status kependudukan
5. Apabila menerima laporan perubahan informasi pendaftaran orang asing mengenai nama, jenis kelamin, tanggal lahir, dan kewarganegaraan
6. Apabila perlu memperbarui kartu registrasi orang asing sekaligus untuk mencegah pemalsuan, dll
Laporan perubahan tempat tinggal
- Jika pelajar asing berpindah tempat tinggal, pelajar asing yang telah mendaftar sebagai orang asing atau orang yang dapat mendaftar atas nama pelajar asing harus menyerahkan sertifikat pendaftaran orang asing dan melaporkan perubahan tempat tinggal kepada kepala Si, Gun atau Kepala Kantor· Kepala Bagian atau Kepala Cabang yang berwenang atas tempat tinggal baru dalam jangka waktu 15 hari sejak tanggal pemindahan (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 36 (1) dan (2), Pasal 79 7 dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 45 (1) dan Pasal 89).
※ Dalam hal ini, laporan perpindahan dapat dilakukan melalui jaringan komunikasi yang ditentukan oleh Menteri Hukum(「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 bagian terakhir dari Pasal 45 (1)).
- Setelah menerima berita acara perpindahan, kepala Si,Gun, kepala Gu, Kepala Bagian atau Kepala Cabang memasukkan perubahan tersebut pada kartu pendaftaran orang asing dan membubuhkan stempel perubahan tempat tinggal dan mengembalikannya kepada pelapor (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 36 (2) dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 45 (2)).
※ Denda 1 juta won untuk pelanggaran kewajiban pelaporan perubahan tempat tinggal(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 98 2).