Perpanjangan Masa Tinggal
Makna izin perpanjangan masa tinggal
- Pelajar asing harus mendapatkan izin untuk memperpanjang masa tinggalnya di Korea Selatan sebelum masa tinggalnya berakhir(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 25 (1))
- Kriteria pemeriksaan izin perpanjangan masa tinggal di atas harus ditinjau oleh Kepala Kantor· Kepala Bagian atau Kepala Cabang untuk melihat apakah orang asing memenuhi persyaratan berikut. (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 25 (2), 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 31-2, Pasal 9-2 1-3, 5 dan 6).
· Apakah memiliki paspor yang masih berlaku
· Apakah dilarang masuk ke Korea Selatan atau ditolak berdasarkan 「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 11
· Apakah termasuk dalam status tinggal yang ditentukan dalam 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Tabel Lampiran 1, Tabel Lampiran 1-2 , dan Tabel Lampiran 1-3
· Apakah dapat kembali ke negara asal dalam jangka waktu tinggal yang diizinkan untuk setiap status tinggal yang dimiliki.
· Selain itu, apakah termasuk dalam syarat yang ditetapkan tersendiri oleh Menteri Hukum untuk status tinggal pada 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Tabel Lampiran 1, Tabel Lampiran 1-2, dan Tabel Lampiran 1-3
※ Jika masa tinggal tidak diperpanjang ketika sudah lewat, maka dapat dipaksa keluar dari Korea Selatan dan akan menghadapi hukuman maksimal 3 tahun penjara atau denda hingga 20 juta won(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 46 (1) 8 dan Pasal 94 17).
- Apabila keberangkatan tanpa alasan apa pun yang disebabkan oleh orang asing karena masa perang, peristiwa, penyebaran penyakit menular, penutupan perbatasan karena bencana alam atau keadaan darurat serupa atau penangguhan penerbangan, dll. Korea Selatan atau negara lain, Menteri Hukum berhak mengizinkan perpanjangan masa tinggal atau atas permintaan orang asing, walaupun sudah diatur dalam ketentuan 「UU Pengawasan Imigrasi」 atau hukum lainnya (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 25-5(1)).
Pemohon
- Pelajar asing dapat mengajukan permohonan izin untuk memperpanjang masa tinggal mereka. Namun, jika pelajar asing berusia di bawah 17 tahun, orang tua, pemberi nafkah, saudara kandung, penjamin identitas, atau teman serumah lainnya dapat melakukannya(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 79 4 dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 89 (1)).
- Selain itu, orang-orang berikut dapat mengajukan permohonan izin untuk memperpanjang masa tinggal mereka atas nama pelajar asing[「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 34, 「Peraturan Tentang Permohonan dan Penerimaan Berbagai Izin Tinggal」 Pasal 2 dan Tabel Lampiran].
Status tinggal
|
Perwakilan
|
Pelajar (D-2)
|
· Karyawan organisasi domestik tempat yang akan atau telah menerima pelatihan · Karyawan dari organisasi yang membayar biaya sekolah atau biaya tinggal domestik atau individu · Kerabat yang tinggal di Korea Selatan
|
Pelatihan biasa (D-4)
|
· Karyawan organisasi dalam negeri dimana sedang menerima atau akan menerima pelatihan · Orang yang membayar biaya pelatihannya atau biaya tinggal domestik · Kerabat yang tinggal di Korea Selatan
|
Kunjungan Jangka Pendek(C-3)
|
· Apabila organisasi atau kantor yang berkaitan dengan kegiatan domestik, pegawai organisasi tersebut, dll · Apabila tujuan masuknya orang tersebut adalah untuk pariwisata, perjalanan, perawatan medis, mengunjungi kerabat yang tinggal di Korea Selatan (seseorang yang termasuk dalam setiap nomor di 「UU Hukum Perdata」 Pasal 777)
|
Lembaga pendaftaran dan Dokumen pengajuan
-Untuk memperoleh izin perpanjangan masa tinggal, dokumen berikut harus diserahkan bersama dengan formulir permohonan ke Otoritas Imigrasi dan Orang Asing (selanjutnya disebut “Kepala kantor”), Kantor Imigrasi Daerah (selanjutnya disebut “kepala bagian”), atau Manajer Kantor Lapangan Otoritas Imigrasi dan Orang Asing (selanjutnya disebut "kepala cabang").(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 25 (1) dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 31 (1), 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 32 (2), Pasal 76 (2) 7, Tabel Lampiran 5-2 dan Lampiran Formulir 34).
Status tinggal
|
Dokumen pengajuan
|
Pelajar (D-2)
|
1. Hal-Hal Umum · Paspor · kartu tanda penduduk asing (Hanya untuk yang melakukan pendaftaran orang asing) · Salinan tiket penerbangan yang dipesan untuk keberangkatan (hanya bagi yang melakukan permohonan izin perpanjangan masa tinggal untuk keberangkatan)
|
2. Apabila menerima pendidikan kursus reguler di atas perguruan tinggi junior · Sertifikat pelajar (Apabila sedang mempersiapkan disertasi magister dan doktor, dapat diganti dengan surat rekomendasi dari pembimbing atau surat konfirmasi dari mahasiswa penerima beasiswa yang diundang pemerintah)
|
3. Jika sedang melakukan penelitian khusus · Dokumen yang membuktikan kegiatan penelitian
|
Pelatihan biasa (D-4)
|
1. Hal-Hal Umum · Paspor · kartu tanda penduduk asing (Hanya untuk yang melakukan pendaftaran orang asing) · Salinan tiket penerbangan yang dipesan untuk keberangkatan (hanya bagi yang melakukan permohonan izin perpanjangan masa tinggal untuk keberangkatan)
|
2. Apabila menerima pelatihan bahasa Korea Selatan di sekolah bahasa yang bekerja sama dengan universitas atau siswa yang bersekolah di SD, SMP, SMA · Surat Keterangan Pelajar Aktif
|
3. Apabila selain mengikuti pelatihan · Jadwal bukti (rencana) pelatihan dan Surat Keterangan Pelajar Aktif
|
Kunjungan Jangka Pendek(C-3)
|
· Paspor · kartu tanda penduduk asing (Hanya untuk yang melakukan pendaftaran orang asing) · Dokumen yang menjelaskan keperluan perpanjangan masa tinggal
|
※ Hal untuk diperhatikan
1. Apabila pemeriksaan informasi pada dokumen yang diserahkan dapat dilakukan melalui penggunaan bersama informasi administratif sesuai dengan 「UU Pemerintah Elektronik」 Pasal 36 (1), maka dokumen terkait tidak perlu diberikan secara terpisah. Namun, jika subjek data tidak setuju, dokumen terkait harus diserahkan (「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 76 (3)).
2. Sebagian dokumen yang diserahkan dapat ditambah atau dikurangi apabila Kepala Kantor· Kepala Bagian atau Kepala Cabang merasa itu perlu(「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」Tabel Lampiran 5-2).
3. Apabila perlu menyerahkan surat jaminan identitas, yang menjamin identitas pelajar asing harus merupakan pimpinan lembaga atau organisasi yang bekerja sama kecuali ada alasan kuat untuk tidak melakukan hal tersebut, dan jangka waktu jaminan identitas dibatasi hingga 4 tahun(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 90 dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 77 (3) (7)).
- Apabila tidak dapat meninggalkan Korea Selatan untuk tinggal sementara karena melakukan perjalanan domestik setelah menyelesaikan kegiatan sesuai izin tinggalnya, atau apabila tidak memiliki tiket kapal · pesawat terbang untuk meninggalkan Korea Selatan atau tidak dapat meninggalkan Korea Selatan karena alasan yang tidak dapat dihindari, diharuskan untuk mendapatkan perpanjangan izin masa tinggal (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 25 (1) dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 32 (1)).
Biaya Admin
- Membayar sebesar 60.000 won saat mengajukan izin untuk memperpanjang masa tinggal(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 87 dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 72 6).
- Namun tidak dipungut biaya apabila mengajukan permohonan izin perpanjangan masa tinggal untuk kepentingan keberangkatan (「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 32 (3)).
- Menteri Hukum dapat membebaskan biaya jika pemerintah Korea Selatan atau institusi berikut memutuskan untuk menanggung biaya tinggal di dalam negeri, seperti biaya sekolah, dan apabila orang asing yang diundang mengajukan izin untuk memperpanjang masa tinggalnya untuk belajar di luar negeri (D-2 ) atau untuk pelatihan umum (D-4)(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 87 dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 74 (1) 2).
1. Lembaga penelitian yang dibiayai pemerintah yang didirikan berdasarkan 「UU tentang Pendirian, Penyelenggaraan dan Pembinaan Lembaga Penelitian yang dibiayai Pemerintah」
2. Lembaga penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dibiayai Pemerintah yang didirikan berdasarkan 「UU tentang Pendirian, Penyelenggaraan dan Pembinaan Lembaga Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dibiayai Pemerintah」
3. Lembaga penelitian khusus yang didirikan berdasarkan 「UU tentang Promosi Lembaga Penelitian tertentu」
Peninjauan dan izin perpanjangan masa tinggal
- Apabila permohonan izin perpanjangan masa tinggal diterima, Kepala Kantor· Kepala Bagian atau Kepala Cabang menyampaikan pandangannya kepada Menteri Hukum, lalu dikaji permohonan dan dokumen terkait dan diputuskan apakah akan izin diberikan(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 25 (1), 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 31 (2) dan Pasal 33).
- Jika Menteri Hukum memberikan izin untuk memperpanjang masa tinggal, Kepala Kantor· Kepala Bagian atau Kepala Cabang membubuhkan stempel izin perpanjangan masa tinggal pada paspor pelajar asing dan mencantumkan masa tinggal atau menempelkan stiker untuk memperpanjang masa tinggal. Namun, apabila pelajar asing melengkapi pendaftaran orang asingnya, ia harus menggantinya dengan menuliskan jangka waktu izin pada kartu pendaftaran orang asing(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 25 (1) dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 31 (3)).
- Apabila perpanjangan masa tinggal tidak diizinkan, Menteri Hukum menerbitkan pemberitahuan keputusan tidak mengizinkan perpanjangan masa tinggal dan menerbitkannya kepada pemohon. Pada saat ini, batas waktu keberangkatan tidak boleh lebih dari 14 hari sejak tanggal penerbitan, namun tanggal berakhirnya masa tinggal yang diizinkan dapat menjadi batas waktu keberangkatan apabila disetujui bahwa hal tersebut diperlukan (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 25 (1) dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 33).
Pembatalan atau perubahan izin perpanjangan masa tinggal
- Jika pelajar asing termasuk dalam salah satu kondisi berikut, izin untuk memperpanjang masa tinggal dapat dicabut atau diubah (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 89 (1))
1. Apabila penjamin identitas mencabut jaminan atau tidak ada penjamin identitas
2. Apabila ditemukan bahwa mendapatkan izin dengan cara yang palsu atau curang lainnya
3. Apabila terjadi pelanggaran ketentuan izin
4. Apabila terjadi perubahan keadaan yang menyebabkan peristiwa yang berat sehingga status izinnya tidak dapat dipertahankan lagi
5. Apabila tingkat pelanggaran terhadap 「UU Pengawasan Imigrasi」 atau UU lainnya tergolong serius atau perintah resmi dari petugas imigrasi dilanggar