VISA
Konsep VISA
- Visa merupakan tindakan konsul yang merekomendasikan permohonan izin orang asing untuk memasuki Republik Korea Selatan.
- Untuk memasuki Korea Selatan, selain memiliki paspor sah yang dikeluarkan oleh negara asal pelajar asing, visa atau izin masuk orang asing juga harus dimilikinya(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 7 (1) dan (3)).
- Tetapi apabila terjadi salah satu hal berikut, bisa masuk ke Korea Selatan tanpa VISA(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 7 (2)).
1. Apabila seseorang yang telah diberikan izin untuk masuk kembali ke Korea Selatan atau yang telah dibebaskan dari izin masuk kembali dan sebelum berakhirnya jangka waktu bebas izin
2. Apabila merupakan warga negara dari suatu negara yang telah menandatangani perjanjian pembebasan visa dengan Korea Selatan dan menjadi subjek yang dikecualikan dari perjanjian tersebut
※ Warga negara yang telah menandatangani perjanjian pembebasan visa dengan Korea Selatan dapat tinggal di Korea Selatan hingga 90 hari tanpa mengeluarkan visa tergantung pada status dan negara mereka. Negara-negara yang telah menandatangani perjanjian pembebasan visa dengan Korea Selatan dapat ditemukan di .
- Apabila tidak memiliki paspor dan visa yang valid saat memasuki Korea Selatan, dapat dipaksa keluar dari Korea Selatan (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 46 (1) 1), penjara hingga 3 tahun, atau denda hingga 20 juta won (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 94 (2)).
Jenis-jenis VISA
- Visa terbagi menjadi ‘visa tunggal’ yang hanya berlaku 1 kali untuk masuk ke Korea Selatan, dan ‘visa multiple’ yang berlaku lebih dari 2 kali untuk masuk ke Korea Selatan selama visa masih berlaku(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 8 (1)), dan tergantung status tinggal di Korea Selatan dibagi menjadi belajar di luar negeri (D-2), pelatihan umum (D-4), kunjungan jangka pendek (C-3), dan visa perjalanan transit (B-2)(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 10 dan 10-2. 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 12 dan Tabel Lampiran 1 dan Tabel Lampiran 1-2)
Status tinggal pelajar asing
Belajar di luar negeri (D-2)
- Apabila ingin tinggal di Korea Selatan dengan tujuan mengikuti pendidikan program reguler atau melakukan penelitian khusus di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian akademis di atas perguruan tinggi junior, diharuskan mempunyai 'visa pelajar(D-2)'(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 10 dan 10-2. 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 12 dan Tabel Lampiran 1-2 5)
Pelatihan umum(D-4)
- Apabila ingin tinggal di Korea Selatan dengan tujuan mengikuti pendidikan atau pelatihan pada lembaga pendidikan, bisnis, atau organisasi selain lembaga penelitian akademis, atau untuk lembaga penelitian yang termasuk dalam syarat visa (D-2), diharuskan mendapatkan ‘Visa Pelatihan Umum’(D-4). Namun, jenis visa lainnya (visa dengan tipe pekerjaan jangka pendek, penelitian, dll.) harus dikeluarkan jika menerima insentif yang melebihi biaya tinggal Anda dari lembaga pelatihan atau jika memenuhi persyaratan pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri Hukum(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 10 dan 10-2. 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 12 dan Tabel Lampiran 1-2 7).
Kunjungan jangka pendek(C-3)
- Bila rencana untuk menjalani masa pelatihan kurang dari 90 hari, bisa juga diterbitkan ‘visa kunjungan jangka pendek (C-3)’ dan bukan ‘visa pelatihan umum (D-4)’(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 10 dan 10-2. 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 12 dan Tabel Lampiran 1 4).
Penerbitan VISA
Lembaga pendaftaran dan Dokumen pengajuan
- Untuk mendapatkan visa, dokumen berikut harus diserahkan kepada Kepala Kantor Diplomatik Korea Selatan beserta dengan permohonan penerbitan visa(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 7 (1), 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 7, 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 76 (1) 1 dan Tabel Lampiran 5).
Status tinggal(Tanda)
|
Dokumen pengajuan
|
Pelajar (D-2)
|
1. Apabila ingin mengikuti program reguler · Surat standar penerimaan siswa (dikeluarkan oleh Rektor/Ketua Jurusan) yang berisi keputusan peninjauan kemampuan akademik dan kemampuan finansial
|
2. Apabila ingin melakukan penelitian khusus · Dokumen yang dapat membuktikan kegiatan penelitian · Sertifikat akademis terakhir · Dokumen yang berkaitan dengan surat jaminan identitas atau pembuktian finansial
|
Pelatihan biasa (D-4)
|
1. Pelajar yang belajar bahasa Korea Selatan di sekolah bahasa yang bekerja sama dengan universitas atau pertukaran untuk pelatihan industri-akademik melalui perjanjian pertukaran akademik antar universitas · Dokumen yang membuktikan penerimaan atau keterangan aktif · Dokumen terkait sertifikasi finansial (Bukti pengiriman uang Korea Selatan atau sertifikat pertukaran sebesar USD3.000 atau lebih) atau dokumen perjanjian pertukaran akademik antar universitas · Surat jaminan identitas(apabila tidak dapat membuktikan kemampuan membayar biaya pendidikan dan biaya hidup atau perlu dibuktikan secara khusus menurut Menteri Hukum)
|
2. Untuk pelajar asing yang bersekolah di SD, SMP, SMA · Surat penerimaan siswa · Sertifikat pelajar atau sertifikat kelulusan · Dokumen sertifikasi finansial
|
3. Pelatihan lainnya · Dokumen yang membuktikan pelatihan · Dokumen mengenai pendirian lembaga pelatihan · Dokumen sertifikasi finansial - Lembar konfirmasi atas beban biaya apabila lembaga pelatihan menanggung biaya tinggal, dll - Untuk hal lainnya, lembar pengiriman uang domestik atau lembar penukaran mata uang (lebih dari 3.000 USD) · Surat jaminan identitas(apabila tidak dapat membuktikan kemampuan membayar biaya pendidikan dan biaya hidup atau perlu dibuktikan secara khusus menurut Menteri Hukum)
|
Kunjungan Jangka Pendek(C-3)
|
· Dokumen yang dapat membuktikan tujuan ke Korea Selatan , seperti tujuan penggunaan
|
※ Hal untuk diperhatikan
1. Apabila bisa mengonfirmasi informasi tentang berkas pengajuan di atas melalui penggunaan bersama informasi administratif sesuai dengan 「UU Pemerintah Elektronik」 Pasal 36 (1), maka dokumen terkait tidak perlu diserahkan terpisah(「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 76(3)).
2. Apabila Kepala Diplomatik Luar Negeri atau Direktur Otoritas Imigrasi dan Orang Asing, Kepala Kantor Imigrasi Daerah, atau Manajer Kantor Lapangan Otoritas Imigrasi yang berwenang menganggap hal tersebut sangat diperlukan secara khusus, sebagian dokumen yang diserahkan dapat ditambah atau dikurangi(「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Tabel Lampiran 5).
3. Apabila diperlukan surat jaminan identitas, yang menjamin identitas pelajar asing harus merupakan pimpinan lembaga atau organisasi yang bekerja sama kecuali ada alasan kuat untuk tidak melakukan hal tersebut, dan jangka waktu jaminan identitas dibatasi hingga 4 tahun(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 90 dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 77 (3) (7)).
Biaya Admin
- Saat mengajukan permohonan penerbitan visa, jumlah berikut harus dibayarkan sebagai biaya administrasi untuk permohonan penerbitan visa(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 87 dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 71 (1)).
Tipe visa
|
Biaya admin
|
Visa tunggal
|
√ Masa tinggal 90 hari atau kurang: sejumlah USD40 √ Masa tinggal 91 hari atau lebih: sejumlah USD60
|
Visa ganda
|
√ Visa ganda untuk memasuki Korea Selatan hingga 2 kali: sejumlah USD70 √ Visa ganda untuk memasuki Korea Selatan hingga tanpa dibatasi: sejumlah USD90
|
- Apabila ditentukan oleh Kepala Misi Diplomatik Luar Negeri, biaya tersebut dapat dibayarkan dalam mata uang negara yang bersangkutan(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 87 dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 71 (3)).
Peninjauan dan penerbitan visa
- Ketika permohonan penerbitan visa diterima, Menteri Hukum atau Kepala Misi Diplomatik Luar Negeri (hanya apabila kewenangan dilimpahkan berdasarkan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 9 (1)) meninjau dan memeriksa apakah orang asing yang mengajukan permohonan penerbitan visa sudah memenuhi persyaratan berikut dan menerbitkannya jika tidak ada masalah khusus (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 8 (3), 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 7 dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 9-2)
1. Apakah memiliki paspor yang masih berlaku
2. Apakah masuknya ke Korea Selatan dilarang atau ditolak berdasarkan 「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 11
3. Apakah termasuk dalam status kependudukan yang ditentukan dalam 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Tabel Lampiran 1, Tabel Lampiran 1-2 , dan Tabel Lampiran 1-3
4. Apakah tujuan masuknya ke Korea Selatan sesuai dengan status tinggal yang ditentukan dalam 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」Tabel Lampiran 1, Tabel Lampiran 1-2 , dan Tabel Lampiran 1-3 sudah dijelaskan
5. Apakah dapat kembali ke negara asal dalam jangka waktu tinggal yang diizinkan untuk setiap status tinggal
6. Apakah sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan tersendiri oleh Menteri Hukum untuk masing-masing status tinggal selain yang ada di 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Tabel Lampiran 1, Tabel Lampiran 1-2 , dan Tabel Lampiran 1-3
Pembatalan penerbitan visa
- Penerbitan visa dapat dibatalkan jika pelajar asing termasuk dalam salah satu ketentuan berikut (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 89 (1)).
1. Apabila penjamin identitas mencabut jaminan atau tidak ada penjamin identitas
2. Apabila ditemukan bahwa mendapatkan visa dengan cara yang palsu atau curang lainnya
3. Apabila terjadi pelanggaran ketentuan izin
4. Apabila terjadi perubahan keadaan yang menyebabkan peristiwa yang berat sehingga status izinnya tidak dapat dipertahankan lagi
5. Apabila tingkat pelanggaran terhadap 「UU Pengawasan Imigrasi」 atau UU lainnya tergolong serius atau perintah resmi dari petugas imigrasi dilanggar
Penerbitan izin masuk orang asing
Makna Izin Masuk Orang Asing
- Orang asing yang ingin masuk ke Republik Korea Selatan harus memiliki visa , namun jika negara asal pelajar asing tersebut adalah negara yang belum menjalin hubungan diplomasi mempunyai hubungan dengan Republik Korea Selatan atau ditunjuk oleh Menteri Hukum dengan berkonsultasi dengan Menteri Luar Negeri, harus mempunyai izin masuk orang asing dari Kepala Misi Diplomatik Luar Negeri(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 7 (1) dan (4)).
Lembaga pendaftaran dan Dokumen pengajuan
- Untuk mendapatkan izin masuk asing, dokumen-dokumen berikut harus diserahkan Kepala Misi Diplomatik Luar Negeri bersamaan dengan permohonan penerbitan visa (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 7 (4), 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 10 (2), 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 16, Pasal 76 (1) 1 dan Tabel Lampiran 5).
- Namun, apabila ingin masuk ke Korea Selatan tanpa memperoleh izin masuk asing dari Kepala Misi Diplomatik Luar Negeri karena alasan mendesak atau alasan lain yang tidak dapat dihindari, dapat mengajukan permohonan penerbitan izin masuk asing kepada Direktur Otoritas Imigrasi dan Orang Asing, Kepala Kantor Imigrasi Daerah, atau Manajer Kantor Lapangan Otoritas Imigrasi (「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 16 (1)).
Status tinggal
|
Dokumen pengajuan ( ※ Sama dengan dokumen yang diserahkan saat mengajukan permohonan penerbitan visa)
|
Pelajar (D-2)
|
1. Apabila ingin mengikuti program reguler · Surat standar penerimaan siswa (dikeluarkan oleh Rektor/Ketua Jurusan) yang berisi keputusan peninjauan kemampuan akademik dan kemampuan finansial
|
2. Apabila ingin melakukan penelitian khusus · Dokumen yang dapat membuktikan kegiatan penelitian · Sertifikat akademis terakhir · Dokumen yang berkaitan dengan surat jaminan identitas atau pembuktian finansial
|
Pelatihan biasa (D-4)
|
1. Pelajar yang belajar bahasa Korea Selatan di sekolah bahasa yang bekerja sama dengan universitas atau pertukaran untuk pelatihan industri-akademik melalui perjanjian pertukaran akademik antar universitas · Dokumen yang membuktikan penerimaan atau keterangan aktif · Dokumen terkait sertifikasi finansial (Bukti pengiriman uang Korea Selatan atau sertifikat pertukaran sebesar USD3.000 atau lebih) atau dokumen perjanjian pertukaran akademik antar universitas · Surat jaminan identitas(apabila tidak dapat membuktikan kemampuan membayar biaya pendidikan dan biaya hidup atau perlu dibuktikan secara khusus menurut Menteri Hukum)
|
2. Untuk pelajar asing yang bersekolah di SD, SMP, SMA · Surat penerimaan siswa · Sertifikat pelajar atau sertifikat kelulusan · Dokumen sertifikasi finansial
|
3. Pelatihan lainnya · Dokumen yang membuktikan pelatihan · Dokumen mengenai pendirian lembaga pelatihan · Dokumen sertifikasi finansial - Lembar konfirmasi atas beban biaya apabila lembaga pelatihan menanggung biaya tinggal, dll - Untuk hal lainnya, lembar pengiriman uang domestik atau lembar penukaran mata uang (lebih dari 3.000 USD) · Surat jaminan identitas(apabila tidak dapat membuktikan kemampuan membayar biaya pendidikan dan biaya hidup atau perlu dibuktikan secara khusus menurut Menteri Hukum)
|
Kunjungan Jangka Pendek (C-3)
|
· Dokumen yang dapat membuktikan tujuan ke Korea Selatan , seperti tujuan penggunaan
|
※ Hal untuk diperhatikan
1. Apabila bisa mengonfirmasi informasi tentang berkas pengajuan di atas melalui penggunaan bersama informasi administratif sesuai dengan 「UU Pemerintah Elektronik」 Pasal 36 (1), maka dokumen terkait tidak perlu diserahkan terpisah(「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 76(3)).
2. Apabila Kepala Diplomatik Luar Negeri atau Direktur Otoritas Imigrasi dan Orang Asing, Kepala Kantor Imigrasi Daerah, atau Manajer Kantor Lapangan Otoritas Imigrasi yang berwenang menganggap hal tersebut sangat diperlukan secara khusus, sebagian dokumen yang diserahkan dapat ditambah atau dikurangi(「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Tabel Lampiran 5).
3. Apabila perlu menyerahkan surat jaminan identitas, yang menjamin identitas pelajar asing harus merupakan pimpinan lembaga atau organisasi yang bekerja sama kecuali ada alasan kuat untuk tidak melakukan hal tersebut, dan jangka waktu jaminan identitas dibatasi hingga 4 tahun(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 90 dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 77 (3) (7)).
Biaya Admin
- Saat mengajukan izin masuk orang asing, jumlah berikut harus dibayarkan sebagai biaya administrasi untuk permohonan penerbitan visa(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 87 dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 71 (2) dan Pasal 72 1).
Alamat penerbitan
|
Biaya admin
|
Kepala Misi Diplomatik Luar Negeri
|
· Jumlah yang sama dengan biaya peninjauan penerbitan visa
|
Kepala kantor imigrasi setempat
|
· 50.000 won
|
- Apabila ditentukan oleh Kepala Misi Diplomatik Luar Negeri, biaya tersebut dapat dibayarkan dalam mata uang negara yang bersangkutan(「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 71 (3)).
Peninjauan dan penerbitan izin masuk orang asing
- Ketika izin masuk orang asing diterima, Kepala Misi Diplomatik Luar Negeri memberikan izin dengan persetujuan Menteri Hukum (「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 10 (3), 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 8 (1) dan Pasal 16 (3))
Efektifitas izin masuk orang asing
- Masa berlaku izin masuk orang asing adalah 3 bulan dan hanya berlaku untuk 1 kali masuk (「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 bagian utama Pasal 10 (4)).
- Pelajar asing yang memiliki izin masuk orang asing akan diambil izinnya oleh petugas imigrasi ketika meninggalkan Korea Selatan(「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 bagian utama Pasal 10 (5)).
Penerbitan surat konfirmasi penerbitan visa
Makna surat konfirmasi penerbitan visa
- Mereka yang ingin memperoleh visa untuk belajar di luar negeri atau berlatih di Korea Selatan dapat mengajukan permohonan surat konfirmadi penerbitan visa sebelum memperoleh visa. Untuk hal tersebut, Menteri Hukum dapat menerbitkan surat konfirmasi penerbitan visa jika dianggap perlu sebelum penerbitan visa(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 9 (1)).
Subjek penerbitan surat konfirmasi penerbitan visa
- Berikut ini adalah orang yang berhak mendapatkan surat konfirmasi penerbitan visa(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 9 (3) dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 17 (1)).
1. Warga dari negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik atau warga negara dari negara yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dengan berkonsultasi dengan Menteri Luar Negeri
2. Diantara 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Tabel Lampiran 1-2 dengan Orang yang berstatus tinggal 4. Dari seni budaya (D-1) 27Hingga imigrasi pernikahan(F-6). 29. Kunjungan pekerjaan (H-2)30. Dan lain-lain (G-1) dan di Tabel Lampiran 1-3 yang berstatus penduduk tetap (F-5)
3. Orang yang diakui Menteri Hukum selain yang sudah disebutkan
Lembaga pendaftaran dan Dokumen pengajuan
- Untuk memperoleh surat konfirmasi penerbitan visa, pemohon sendiri atau orang yang mengundang pelajar asing tersebut harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut beserta permohonan surat konfirmasi penerbitan visa kepada kepala kantor imigrasi setempat yang mempunyai wewenang atas alamat pengundang(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 9, 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 17 (2), Pasal 76 (1) 3 dan Tabel Lampiran 5).
Status tinggal
|
Dokumen pengajuan
|
Pelajar (D-2)
|
1. Apabila ingin mengikuti program reguler · Surat standar penerimaan siswa (dikeluarkan oleh Rektor/Ketua Jurusan) yang berisi keputusan peninjauan kemampuan akademik dan kemampuan finansial
|
2. Apabila ingin melakukan penelitian khusus · Dokumen yang dapat membuktikan kegiatan penelitian · Sertifikat akademis terakhir · Dokumen yang berkaitan dengan surat jaminan identitas atau pembuktian finansial
|
Pelatihan biasa (D-4)
|
1. Pelajar yang belajar bahasa Korea Selatan di sekolah bahasa yang bekerja sama dengan universitas atau pertukaran untuk pelatihan industri-akademik melalui perjanjian pertukaran akademik antar universitas · Dokumen yang membuktikan penerimaan atau keterangan aktif · Dokumen terkait sertifikasi finansial (Bukti pengiriman uang Korea Selatan atau sertifikat pertukaran sebesar USD3.000 atau lebih) atau dokumen perjanjian pertukaran akademik antar universitas · Surat jaminan identitas(apabila tidak dapat membuktikan kemampuan membayar biaya pendidikan dan biaya hidup atau perlu dibuktikan secara khusus menurut Menteri Hukum)
|
2. Untuk pelajar asing yang bersekolah di SD, SMP, SMA · Surat penerimaan siswa · Sertifikat pelajar atau sertifikat kelulusan · Dokumen sertifikasi finansial
|
3. Pelatihan lainnya · Dokumen yang membuktikan pelatihan · Dokumen mengenai pendirian lembaga pelatihan · Dokumen sertifikasi finansial - Lembar konfirmasi atas beban biaya apabila lembaga pelatihan menanggung biaya tinggal, dll - Untuk hal lainnya, lembar pengiriman uang domestik atau lembar penukaran mata uang (lebih dari 3.000 USD) · Surat jaminan identitas(apabila tidak dapat membuktikan kemampuan membayar biaya pendidikan dan biaya hidup atau perlu dibuktikan secara khusus menurut Menteri Hukum)
|
Kunjungan Jangka Pendek (C-3)
|
· Dokumen yang dapat membuktikan tujuan ke Korea Selatan , seperti tujuan penggunaan
|
※ Hal untuk diperhatikan
1. Apabila bisa mengonfirmasi informasi tentang berkas pengajuan di atas melalui penggunaan bersama informasi administratif sesuai dengan 「UU Pemerintah Elektronik」 Pasal 36 (1), maka dokumen terkait tidak perlu diserahkan terpisah(「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 76(3)).
2. Apabila Kepala Diplomatik Luar Negeri atau Direktur Otoritas Imigrasi dan Orang Asing, Kepala Kantor Imigrasi Daerah, atau Manajer Kantor Lapangan Otoritas Imigrasi yang berwenang menganggap hal tersebut sangat diperlukan secara khusus, sebagian dokumen yang diserahkan dapat ditambah atau dikurangi(「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Tabel Lampiran 5).
3. Apabila perlu menyerahkan surat jaminan identitas, yang menjamin identitas pelajar asing harus merupakan pimpinan lembaga atau organisasi yang bekerja sama kecuali ada alasan kuat untuk tidak melakukan hal tersebut, dan jangka waktu jaminan identitas dibatasi hingga 4 tahun(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 90 dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 77 (3) (7)).
Peninjauan dan penerbitan surat konfirmasi penerbitan visa
- Dikonfirmasi oleh kepala kantor imigrasi setempat
· Pada saat permohonan penerbitan visa diterima, kepala kantor imigrasi setempat memeriksa apakah telah memenuhi persyaratan penerbitan berikut dan mengirimkan formulir permohonan dan dokumen terkait dari Menteri Hukum(「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 9-2, Pasal 17 (3) dan Pasal 17-3).
1. Apakah memiliki paspor yang masih berlaku
2. Apakah masuknya ke Korea Selatan dilarang atau ditolak berdasarkan 「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 11
3. Apakah termasuk dalam status kependudukan yang ditentukan dalam 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Tabel Lampiran 1, Tabel Lampiran 1-2 , dan Tabel Lampiran 1-3
4. Apakah tujuan masuknya ke Korea Selatan sesuai dengan status tinggal yang ditentukan dalam 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」Tabel Lampiran 1, Tabel Lampiran 1-2 , dan Tabel Lampiran 1-3 sudah dijelaskan
5. Apakah dapat kembali ke negara asal dalam jangka waktu tinggal yang diizinkan untuk setiap status tinggal
6. Selain itu, apakah termasuk dalam syarat yang ditetapkan tersendiri oleh Menteri Hukum untuk status tinggal pada 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Tabel Lampiran 1, Tabel Lampiran 1-2, dan Tabel Lampiran 1-3
- Peninjauan Menteri Hukum dan penerbitan surat konfirmasi penerbitan visa
· Jika Menteri Hukum meninjau dan menganggap penerbitan visa sah, surat konfirmasi penerbitan visa akan diterbitkan sebagai dokumen elektronik berdasarkan 「UU Pemerintah Elektronik」 dan dikirim ke Kepala Misi Diplomatik Luar Negeri, dan orang yang mengundang akan diberitahukan isi dari surat konfirmasi penerbitan visanya termasuk nomor surat konfirmasi penerbitan visa tanpa ditunda. Namun apabila terdapat alasan yang tidak dapat dihindari dalam pengiriman surat konfirmasi penerbitan visa melalui dokumen elektronik, misalnya tidak adanya sistem informasi keimigrasian pada kantor diplomatik, maka orang yang mengundang akan menerima langsung surat konfirmasi penerbitan visa tersebut(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 9, 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 17 dan Pasal 17-3 (1)).
- Apabila orang yang mengundang pelajar asing mewakili permohonan penerbitan surat konfirmasi penerbitan visa, surat konfirmasi penerbitan visa tidak dapat diterbitkan jika orang yang mengundang tersebut termasuk dalam salah satu dari yang berikut ini(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 9 (2), 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 17(3) 2).
1. Seseorang yang dipidana penjara karena melanggar aturan 「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 7-2, 12-3, 18 (3) sampai dengan (5), 21 (2), atau 33-3 (1) dan di hari hukumannya dibebaskan dari eksekusi, ia dijatuhi hukuman percobaan penjara atau lebih, atau 3 tahun sejak tanggal pembayaran denda lebih dari 5 juta won atau mendapat untuk pemberitahuan denda lebih dari 5 juta won, (namun, Menteri Hukum dapat menentukan jangka waktu kurang dari 3 tahun dengan mempertimbangkan risiko residivis, motif dan konsekuensi pelanggaran hukum, dan kondisi normal lainnya)
2. Seseorang yang dijatuhi hukuman denda kurang dari 5 juta won yang 「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 7-2, 12-3, 18-3 sampai dengan 5, 21-2, atau 33-3 (1), atau yang belum lewat 1 tahun (namun, Menteri Hukum dapat menentukan jangka waktu kurang dari 1 tahun dengan mempertimbangkan risiko residivis, motif dan konsekuensi pelanggaran hukum, dan di luar kondisi normal lainnya)
3. Seseorang yang dipidana penjara karena melanggar 「UU tentang Hukuman Perdagangan Seks dan Kekerasan Seksual」, 「UU tentang Regulasi dan Hukuman Khusus untuk Tindakan Perjudian」, dan 「UU tentang Pengendalian Narkotika」, dll dan dipidana dengan pidana penjara atau lebih dari 3 tahun sejak tanggal putusan
4. Seseorang yang dijatuhi hukuman penjara atau lebih tinggi karena melanggar 「UU Standar Ketenagakerjaan」, dan sudah 3 tahun berlalu sejak selesai atau dibebaskan dari hukuman tersebut, atau hukuman penjara atau lebih tinggi ditangguhkan dan keputusannya sudah final
5. Jika mayoritas orang asing yang diundang tinggal secara ilegal sebagai orang yang mengundang lebih dari 10 orang asing berdasarkan 「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 9 (2) selama 1 tahun terakhir sejak tanggal permohonan
6. Apabila mengabaikan kewajiban melapor berdasarkan 「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 19 atau 19-4 lebih dari 2 kali dalam 1 bulan terakhir sejak tanggal permohonan
7. Seseorang yang telah dijatuhi hukuman penjara karena melanggar 「UU Pencegahan Kekerasan Seksual dan Perlindungan Korban」 Pasal 8 dan 「UU Kasus-Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual」 atau selama 5 tahun atau lebih dan belum lewat waktu terhitung sejak tanggal pembebasannya
8. Apabila Menteri Hukum secara terpisah menentukan seseorang yang termasuk dalam sub-ayat 1 sampai 7 di atas
Efektifitas surat konfirmasi penerbitan visa
- Masa berlaku surat konfirmasi penerbitan visa adalah 3 bulan dan hanya berlaku untuk 1 kali penerbitan visa, namun masa berlaku surat konfirmasi penerbitan visa dapat diatur apabila Menteri Hukum menilai itu diperlukan(「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 18).
- ① Apabila diberitahu tentang isi dari konfirmasi penerbitan visa, seperti nomor konfirmasi penerbitan visa, sesuai dengan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 17 (5), tuliskan nomor pemohon konfirmasi penerbitan visa di formulir permohonan penerbitan visa, dan ② Apabila menerima surat konfirmasi penerbitan visa sesuai dengan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 17 (5), lampirkan surat konfirmasi penerbitan visa dan ajukan permohonan penerbitan visa kepada kepala misi diplomatik luar negeri, meskipun terdapat 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 8, kepala misi diplomatik diuar negeri akan menerbitkan visa sesuai dengan isi (「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 17-2 (1) sampai (3)).
- Apabila mengajukan penerbitan visa dengan melampirkan surat konfirmasi penerbitan visa, maka surat konfirmasi penerbitan visa akan diambil sesuai dengan isi surat konfirmasi penerbitan visa(「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 17-2 (4)).
Pembatalan dan perubahan surat konfirmasi penerbitan visa
- Jika pelajar internasional termasuk dalam salah satu kondisi berikut,surat konfirmasi penerbitan visa dapat dibatalkan atau diubah (「UU Pengendalian Imigrasi」 Pasal 89 (1) ).
1. Apabila penjamin identitas mencabut jaminan atau tidak ada penjamin identitas
2. Apabila ditemukan bahwa mendapatkan surat konfirmasi penerbitan visa dengan cara yang palsu atau curang lainnya
3. Apabila terjadi pelanggaran ketentuan izin
4. Apabila terjadi perubahan keadaan yang menyebabkan peristiwa yang berat sehingga status izinnya tidak dapat dipertahankan lagi
5. Apabila tingkat pelanggaran terhadap 「UU Pengawasan Imigrasi」 atau UU lainnya tergolong serius atau perintah resmi dari petugas imigrasi dilanggar