INDONESIAN

“Visa” berarti “verifikasi izin masuk” oleh suatu negara yang menyetujui masuknya seorang asing ke dalam negara tersebut atau “tindakan rekomendasi konsul untuk masuk” sehubungan dengan permohonan izin masuk seorang asing.

Jika seseorang berniat untuk memasuki suatu negara asing, dia harus mempunyai paspor yang sah dan mendapatkan visa dari kedutaan atau konsulat dari negara tersebut di negara tempat tinggalnya sebelumnya yang menyangkut tujuan kunjungan tersebut (jika diperlukan visa). Warga negara Korea yang berniat untuk memasuki salah satu dari 90 negara yang telah menandatangani perjanjian pembebasan visa tidak perlu mendapatkan visa jika ingin tinggal di negara tersebut dalam jangka waktu yang telah dinyatakan di dalam perjanjian tersebut.
Visa adalah persyaratan dasar untuk izin memasuki Republik Korea. Namun, warga negara asing yang masuk ke dalam kategori tertentu, seperti warga dari negara yang telah menandatangani perjanjian pembebasan visa dengan Republik Korea dapat memasuki Korea tanpa visa.
“Paspor” adalah dokumen identitas yang berisi keterangan tentang pemegangnya, seperti kewarganegaraannya. Paspor Korea adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Korea untuk meminta pejabat terkait di tempat tujuan perjalanan pemegang paspor untuk memberikan kemudahan dan perlindungan kepadanya. Paspor terbagi ke dalam kategori biasa, dinas, dan diplomatik. Selain itu, paspor juga dapat dibagi ke dalam kategori izin masuk satu atau beberapa kali, bergantung pada apakah pemegang paspor dapat melakukan perjalanan ke negara asing satu kali saja atau beberapa kali selama jangka waktu berlakunya.