INDONESIAN

Jika orang asing ingin memperoleh pekerjaan di Korea selatan, harus menerima kualifikasi bertempat tinggal. Kegiatan pendapatan kerja orang asing terbatas dalam ruang lingkup yang ditetapkan di kualifikasi bertempat tinggal.

Menerapkan 「Undang-Undang Tentang Perekrutan Pekerja Orang Asing Dan Lain-lain」untuk perekrutanㆍpendapatan kerja orang asing yang mempunyai kualifikasi bertempat tinggal pendapatan kerja yang tidak profesional(E-9) dan pendapatan kerja kunjungan (H-2) antara kualifikasi bertempat tinggal yang dapat memperoleh pekerjaan

Pekerja orang asing juga mempunyai posisi sebagai pekerja. Jadi, dijamin hak asasi pekerjaan buruh dan hak asasi sosial berdasarkan keputusan Undang-Undang Hubungan Jaminan Sosial, dan jika hak terkait dengan kerja buruh direbut, dapat memulihkan hak yang direbut melalui prosedur pemulihan hak.

Orang yang berkualifikasi untuk bertempat tinggal dengan pendapatan kerja yang tidak profesional(E-9) dan pendapatan kerja kunjungan (H-2) bekerja di Korea selatan selama 3 tahun berdasarkan 「Undang-Undang Tentang Perekrutan Pekerja Orang Asing Dan Lain-lain」, orang yang berkualifikasi untuk bertempat tinggal dengan pendapatan kerja yang tidak profesional(E-9) boleh memperoleh pekerjaan lagi jika melewati 6 bulan setelah keluar negeri.

Pekerja orang asing yang masuk ke negara dengan kualifikasi bertempat tinggal yang dapat memperoleh pekerjaan harus mendaftar orang asing, dan dapat melakukan kegiatan pendapatan kerja dalam ruang lingkup kualifikasi bertempat tinggal dan periode bertempat tinggal. Jika sudah mengubah atau ingin mengubah hal pendaftaran orang asing, kualifikasi bertempat tingga, periode bertempat tinggal, tempat kerja, temptap tinggal yang ada harus melaporkan perubahan atau menerima pengizinan perubahan berdasarkan 「Undang-Undang Pengelolaan Masuk Keluar negara」.